Lihat ! Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Alak, Tersangka Disoraki Keluarga Korban
Penempatan dalam ruang sel khusus ini dilakukan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan dari tahanan lainnya.
Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
Lihat Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Alak, Tersangka Disoraki Keluarga Korban
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Satuan Reskrim Polres Kupang Kota menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan di Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang di Mapolres Kupang Kota, Kamis (10/10/2019).
Korban dalam kasus ini adalah Burhan Ama Asa alias Iksan (39) yang meninggal dunia akibat penganiayaan hingga meninggal dunia atau pembunuhan oleh pelaku Jois Latupeirissa pada Minggu (18/9/2019) lalu.
Jois Latuperissa yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan itu tampak tenang saat menjalani rekonstruksi.
Mengenakan celana pendek, baju kaos dan tanpa alas kaki, tersangka dikawal ketat aparat kepolisian Polres Kupang Kota.
Terdapat puluhan adegan yang diperankan saksi-saksi dan tersangka selama kurang lebih 1.5 jam sejak pukul 10.00 Wita hingga pukul 11.30 Wita.
Rekonstruksi kasus diawali saat tersangka Jois Latuperissa berkumpul di lokasi pabrik di UPT Pelabuhan Perikanan Pantai Kupang Jln Yos Sudarso RT 07 RW 02 Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Tersangka saat itu bersama Acun, Kaharudin (59) dan kepala Syahbandar, Legi Wiandri.
Tersangka selanjutnya menghubungi Saiful Ama Asa dan Jonedi Tosi untuk datang ke lokasi pabrik membahas persoalan yang sebelumnya terjadi di lokasi perikanan.
Korban Burhan Amaasa alias Iksan juga datang melihat-lihat lokasi pabrik sehingga terjadi pertengkaran dengan tersangka dan rekan yang lain disaksikan adik korban, Saiful Ama Asa.
Namun, Saiful melerai pertengkaran dan korban pulang ke pintu keluar lokasi pabrik diikuti Legi Wiandri, Saiful dan tersangka yang hendak pulang ke rumah.
Namun, tiba di pintu gerbang lokasi pabrik justru dihadang korban Burhan dan Legi Wiandri pun meminta korban membuka pintu gerbang lokasi perikanan.
Adik korban, Ramadhan Ama Asa pun datang menghampiri korban untuk meminta agar membuka pintu pagar perikanan.
Korban membuka pintu gerbang sehingga beberapa kendaraan berhasil keluar dari lokasi perikanan.
Saat kendaraan yang dibawa tersangka hendak keluar, korban menghentikan sehigga terjadi pertengkaran antara korban dan tersangka.
Tersangka langsung menyerang korban dan menikam korban dua kali ke dada kiri dan dada kanan disaksikan Saiful, Regina dan Brayen Ama Asa dari dalam rumah korban.
Usai menikam korban, tersangka langsung lari meninggalkan tempat kejadian perkara dan saat itu, ia bertemu Yunus Hans yang saat itu sempat menolong korban.
Yunus Hans mengaku melihat tersangka memegang pisau meninggalkan lokasi kejadian.
Korban yang sudah sekarat ditolong Bryen Ama Asa dan Regina Ama Asa dan membawa korban ke mobil yang dikendarai Legi Wiandri ke rumah sakit.
Suasana memanas saat tersangka melakonkan aksinya menikam korban.
Keluarga korban yang berada di sekitar lokasi rekonstruksi langsung berteriak dan histeris serta memaki-maki tersangka.
"Jangan kau (tersangka) tipu," teriak beberapa rekan kerabat korban.
Terlihat wajah tersangka yang hanya terdiam dan tidak merespon teriakan sejumlah keluarga korban.
Sementara itu, Ibu korban pun histeris dan menangis serta mengutuk perbuatan tersangka.
Sementara itu, aparat kepolisian berusaha menjaga jarak antara kerabat korban dan posisi tersangka yang memperagakan aksinya.
Usai memperagakan aksinya, tersangka langsung digiring kedalam sel Polres Kupang Kota guna menghindari kemarahan keluarga korban.
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH MH usai rekonstruksi mengatakan, rekonstruksi tersebut digelar sesuai petunjuk jaksa.
"Rekonstruksi ini untuk memperjelas kasus tersebut dan peran dari tersangka demi melengkapi berkas perkara, sehingga jaksa dalam membuat dakwaan pun memiliki gambaran detail kasus tersebut," ujarnya.
Sejak beberapa waktu lalu, berkas perkara tahap satu kasus yang menewaskan Burhan Ama Asa alias Iksan (39), warga Kelurahan Alak, kecamatan Alak, Kota Kupang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Pelimpahan berkas perkara tersebut untuk tersangka tunggal yakni Jois Latuperissa.
Hingga saat ini polisi di Polres Kupang Kota sudah memeriksa 12 orang saksi terkait kasus ini.
Tersangka Jois dijerat dengan pasal 338 sub pasal 351 KUHP.
Jois ditahan sejak Senin (19/8/2019) dan ditempatkan di sel khusus di Polres Kupang Kota berbeda dengan tahanan lainnya.
Penempatan dalam ruang sel khusus ini dilakukan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan dari tahanan lainnya.
Kejadian ini terjadi di cabang perikanan Kelurahan Alak Kecamatan Alak Kota Kupang. Burhan Ama Asa alias Iksan (39), warga Jalan Yos Sudarso Kelurahan Alak kecamatan Alak Kota Kupang meninggal dunia setelah ditikam para pelaku menggunakan pisau.
Aksi ini dilakukan Jois bersama beberapa rekannnya yang berasal dari Kelurahan Nunhila Kecamatan Alak Kota Kupang.
Usai menikam korban, para pelaku yang berasal dari kelurahan lain langsung kabur dan melarikan diri meninggalkan korban.
Sementara kerabat korban mengevakuasi dan membawa korban ke rumah sakit terdekat di rumah sakit Angkatan Laut Kupang.
• Jaksa Tanggapi Eksepsi Perkara ITE Adi Yuliawan, Minta Hakim Lanjutkan Proses Persidangan
• Warga Dusun Oelbubuk Bergembira Nikmati Air Minum dan Kesehatan dari WMI
Polisi langsung terjun ke lokasi baik dari Polsek Alak, polres Kupang Kota dibantu aparat keamanan Sat Brimob Polda NTT.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)