Lihat ! Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Alak, Tersangka Disoraki Keluarga Korban

Penempatan dalam ruang sel khusus ini dilakukan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan dari tahanan lainnya.

Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/Gecio Viana
Tersangka suasana rekonstruksi kasus pembunuhan di Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang di Mapolres Kupang Kota, Kamis (10/10/2019). 

Tersangka langsung menyerang korban dan menikam korban dua kali ke dada kiri dan dada kanan disaksikan Saiful, Regina dan Brayen Ama Asa dari dalam rumah korban.

Usai menikam korban, tersangka langsung lari meninggalkan tempat kejadian perkara dan saat itu, ia bertemu Yunus Hans yang saat itu sempat menolong korban.

Yunus Hans mengaku melihat tersangka memegang pisau meninggalkan lokasi kejadian.

Korban yang sudah sekarat ditolong Bryen Ama Asa dan Regina Ama Asa dan membawa korban ke mobil yang dikendarai Legi Wiandri ke rumah sakit.

Suasana memanas saat tersangka melakonkan aksinya menikam korban.

Keluarga korban yang berada di sekitar lokasi rekonstruksi langsung berteriak dan histeris serta memaki-maki tersangka.

"Jangan kau (tersangka) tipu," teriak beberapa rekan kerabat korban.

Terlihat wajah tersangka yang hanya terdiam dan tidak merespon teriakan sejumlah keluarga korban.

Sementara itu, Ibu korban pun histeris dan menangis serta mengutuk perbuatan tersangka.

Sementara itu, aparat kepolisian berusaha menjaga jarak antara kerabat korban dan posisi tersangka yang memperagakan aksinya.

Usai memperagakan aksinya, tersangka langsung digiring kedalam sel Polres Kupang Kota guna menghindari kemarahan keluarga korban.

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH MH usai rekonstruksi mengatakan, rekonstruksi tersebut digelar sesuai petunjuk jaksa.

"Rekonstruksi ini untuk memperjelas kasus tersebut dan peran dari tersangka demi melengkapi berkas perkara, sehingga jaksa dalam membuat dakwaan pun memiliki gambaran detail kasus tersebut," ujarnya.

Sejak beberapa waktu lalu, berkas perkara tahap satu kasus yang menewaskan Burhan Ama Asa alias Iksan (39), warga Kelurahan Alak, kecamatan Alak, Kota Kupang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Pelimpahan berkas perkara tersebut untuk tersangka tunggal yakni Jois Latuperissa.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved