VIDEO: Pencuri Drum dan Pelampung Milik Perusahaan Mutiara di Lembata Ditangkap Polisi. Ini Videonya

VIDEO: Pencuri Drum dan Pelampung Milik Perusahaan Mutiara di Lembata Ditangkap Polisi. Oknum pencuri tersebut, adalah warga Desa Lamawolo.

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Frans Krowin

VIDEO: Pencuri Drum dan Pelampung Milik Perusahaan Mutiara di Lembata Ditangkap Polisi. Ini Videonya

POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA – VIDEO: Pencuri Drum dan Pelampung Milik Perusahaan Mutiara di Lembata Ditangkap Polisi. Ini Videonya

Aparat Polres Lembata menangkap pelaku pencurian drum dan pelampung milik PT Cendana Indopearls, sebuah perusahaan budidaya mutiara di Desa Merdeka, Kecamatan Lebatukan, Kabupaten Lembata, Minggu (29/9/2019).

Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan dua tersangka dari Desa Lamawolo, yakni Agustinus Duli dan Kuorinus Lolo.

VIDEO: Tukang Ojek di Maumere Nekad Membegal, Hanya Untuk Menyenangkan Istri. Ini Videonya

VIDEO: Elin Fernandez Ambil Alih Tugas Gubernur NTT. Panggil Wagub Sebagai Kaka. Tonton Videonya

VIDEO: Pimpinan DPRD NTT Disambut Natoni di Depan Gedung DPRD NTT. Tonton Videonya

Selain dua oknum tersebut, polisi juga menangkap seorang anak di bawah umur, yang merupakan anak dari Agustinus.

Anak berinisial J ini tidak ditahan. J hanya berstatus sebagai saksi  karena pada saat kejadian, anak tersebut hanya mengikuti bapaknya.

Kapolres Lembata, AKBP Janes Simamora, melalui Kasat Reskrim, Iptu Komang Sukamara, menuturkan, pada 30 Mei 2019, seorang karyawan perusahaan, yakni Haris, melapor ke polisi kalau ada oknum yang mencuri drum dan pelampung serta alat pemeliharaan mutiara.

Sebelumnya Haris menemukan drum dan pelampung perusahaan itu digunakan di perairan Lamawolo dan Jontona.

Menurut Haris, masyarakat  Lamawolo dan Jontona, menyebutkan bahwa alat-alat itu ditemukan terapung di tengah laut.

Atas penuturan warga itu, Haris tak percaya. Sebab alat-alat penangkar mutiara itu diduga dipotong talinya dengan parang.

"Kami lakukan penyelidikan. Kami periksa saksi-saksi yang sempat melihat si tersangka ini. Dia menggunakan bodi (perahu motor) tapi dia tidak membawa pukat dan alat alat pancing seperti nelayan yang lain. Jadi masyarakat curiga dengan mereka."

VIDEO: Setelah Molor 3 Jam, Bupati TTS Launching Bantuan Pangan Non Tunai. Tonton Videonya

VIDEO: Kuda 102 Ekor Bertarung di Babau, Rebut Piala Dekan Fapet Undana. Tonton Videonya

VIDEO: Penyempurnaan Dokumen Zonasi TNK Komodo, Dibahas di Labuan Bajo, Simak Videonya

Setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam, akhirnya ditemukan bukti bahwa pelaku melancarkan aksinya pada 30 Mei 2019.

"Saat itu, pelaku menurunkan 4 drum warna kuning milik perusahaan. Setelah itu pelaku menyimpan barang tersebut di rumah kosong milik kakak pelaku. Setelah disimpan, pelaku lantas pergi,” ungkap Komang.

Empat hari kemudian, katanya, pak dusun curiga dengan barang milik perusahaan yang ada di rumah kosong itu. Saat itu, diamankan dua drum ke rumah pak dusun, sementara duanya tetap di rumah kosong itu.

Maksudnya, adalah  ketika yang punya barang mencari, maka drum itu ada di rumah dan dua yang lain di rumah kosong tersebut.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved