Pelantikan DPR RI
Rincian 10 Jenis Tunjangan Anggota DPR RI, Komunikasi Intensif Empat Kali Gaji Pokok
Setelah dilantik, anggota DPR memperoleh hak berupa gaji dan tunjangan, serta fasilitas lain dari negara.
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Sebanyak 575 anggota DPR RI periode 2019- 2024 dilantik Selasa (1/10/2019). Termasuk di antaranya 13 wakil rakyat dan 4 Senator asal Provinsi NTT.
Ketua Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali memimpin pengucapan sumpah dan melantik anggota DPR dalam sidang paripurna, berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Para wakil rakyat dari NTT didominasi 'wajah baru'. Ada tujuh anggota DPR 'wajah baru', sementara enam lainnya merupakan incumbent.
• Pemda Titip Proposal Usulan Program di Anggota DPR RI asal NTT
Ketujuh 'pendatang baru', yakni Melkiades Laka Lena (Golkar), Yohanis Fransiskus Lema (PDIP), Dipo Nusantara Pua Upa dan Edward Tanur (PKB), Kristina Muki dan Ratu Ngadu B. Wulla (NasDem) serta Ahmad Yohan (PAN).
Adapun enam wakil rakyat incumbent, yaitu Andreas Hugo Parera dan Herman Herry (PDIP), Johny Plate (NasDem), Melchias M Mekeng (Golkar), Benny K Harman dan Anita Jacoba Gah (Demokrat).
Setelah dilantik, anggota DPR memperoleh hak berupa gaji dan tunjangan, serta fasilitas lain dari negara. Berapa per bulan?
• Ini Harapan Masyarakat Terhadap 17 Wakil NTT di Senayan Jakarta
Berdasarkan Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR, para anggota dewan itu akan mengantongi gaji plus tunjangan lebih dari Rp 50 juta per bulan.
Untuk tunjangan anggota DPR, terdapat beberapa kenaikan sebagaimana diatur Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015.
Kenaikan tunjangan meliputi tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran, serta bantuan langganan listrik dan telepon.
• Pemprov NTT Stop Pasok Air Tilong, Warga 14 Kelurahan Alami Krisis Terparah, Petani Menjerit
Gaji pokok anggota DPR sebesar Rp 4,2 juta. Gaji dipotong pajak dan iuran wajib DPR sebesar 10 persen.
Sedangkan tunjangan istri Rp 420 ribu, tunjangan anak (2 anak) Rp 168 ribu, uang sidang/paket Rp 2 juta, tunjangan jabatan Rp 9,7 juta, tunjangan beras per jiwa Rp 30 ribu dan tunjangan PPH Pasal 21 Rp 2,6 juta.
Sementara itu, komponen penerimaan lain-lain anggota Dewan beragam sesuai dengan ada atau tidaknya jabatan seorang anggota pada alat kelengkapan Dewan.
• Ramalan Zodiak CINTA Besok Kamis 3 Oktober 2019 Aquarius Jatuh Cinta Cancer Makin Intim Zodiak Lain?
Untuk anggota biasa tanpa jabatan pimpinan alat kelengkapan dewan, terdiri tunjangan kehormatan Rp 5,580 juta, tunjangan komunikasi intensif Rp 15,554 juta, tunjangan peningkatan fungsi dan pengawasan anggaran Rp 3,750 juta, biaya bantuan langganan listrik dan telepon Rp 7,7 juta serta biaya Asisten Anggota Rp 2,250 juta.
Nominal ini juga belum termasuk biaya perjalanan dan pemeliharaan rumah dinas. Besaran ini berbeda untuk Ketua dan Wakil Ketua Anggota Dewan.
Anggota DPR pun diberikan uang pensiun seumur hidup oleh negara meski hanya menjabat 5 tahun atau satu periode. Hal ini diatur dalam Undang-undang 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.
• Sehari Dilantik, 335 Anggota DPR dan DPD Tak Hadiri Sidang Paripurna, Keabsahan Sidang Diperdebatkan