Prof Felix Tans : Rektor Undana Jangan Larang Mahasiswa Demo
Bahwa tidak diperkenankan untuk membawa bahkan menggunakan simbol Undana pada kegiatan/aksi tersebut.
Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
"Tapi tentu dengan mekanisme yang ada seperti menyampaikan dengan santun, tanpa kekerasan dan lainnya. Intinya memberikan ruang seluas mungkin untuk menyampaikan pendapatnya, dan saya kira menurut mereka pasti baik untuk bangsa ini," katanya.
Sementara itu, Kabag Humas Undana Kupang, David Sir, S.Sos., M.Hum dikonfirmasi Rabu malam membenarkan surat edaran tersebut.
"Surat edaran tersebut benar dikeluarkan oleh pihak Undana Kupang," katanya.
Dalam surat edaran tersebut, tertulis sesuai dengan situasi dan kondisi yang berkembang saat ini, khususnya di media sosial terkait dengan ajakan untuk berpartisipasi dalam kegiatan/aksi damai, yang dilakukan pada hari Kamis 26 September 2019 maka disampaikan hal-hal sebagai berikut ;
Pertama : Ditegaskan bahwa civitas akademika Undana Kupang tidak akan terlibat dan tidak akan mendukung kegiatan/aksi tersebut.
Kedua : Bahwa tidak diperkenankan untuk membawa bahkan menggunakan simbol Undana pada kegiatan/aksi tersebut.
Ketiga : Bagi Oknum tenaga pendidik, tenaga kependidikan yang dengan sengaja membawa, bahkan menggunakan atribut Undana dalam kegiatan/aksi yang dimaksud akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Keempat : Partisipan yang akan mengikuti kegiatan tersebut ditegaskan untuk tidak melibatkan Undana dalam bentuk apapun dan segala hal yang dilakukan dalam kegiatan/aksi tersebut adalah menjadi tanggung jawab pribadi.
Kelima : Ditegaskan bahwa perkuliahan/aktivitas akademik pada hari Kamis 26 September 2019 di lingkungan Undana berjalan seperti biasanya.
• Pekan Depan Penyidik Periksa Saksi Ahli BPKP Terkait Berkas Dugaan Korupsi Embung Mnela Lete
• Pencegahan Kejahatan Seksual Anak, Kemen PPPA Sosialisasi Aku Netizen Unggul
• Rektor Unwira Kupang Sebut Ruang Demokrasi Dibuka di Kelas dan Jalan
Diakhir surat edaran ini terdapat tanda tangan Rektor Undana Kupang, Prof Ir Fredrik L Benu, M.Si., Ph.D dan dibubuhi cap lembaga Undana Kupang.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)