Prof Felix Tans : Rektor Undana Jangan Larang Mahasiswa Demo
Bahwa tidak diperkenankan untuk membawa bahkan menggunakan simbol Undana pada kegiatan/aksi tersebut.
Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
Prof Felix Tans : Rektor Undana Jangan Larang Mahasiswa Demo
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Guru besar Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Prof. Drs. Feliks Tans, M.Ed., Ph.D menyebut Rektor Undana jangan melarang mahasiswa menggelar demonstrasi, Rabu (25/9/2019) malam.
Hal tersebut disampaikannya menyusul surat edaran dari yang ditandatangani Rektor Undana Kupang, Prof Ir Fredrik L Benu, M.Si., Ph.D tertanggal 25 September 2019.
Surat edaran bernomor 4205/UN15.1/PP/2019 itu menegaskan, civitas akademika Undana Kupang termasuk mahasiswa untuk terlibat dan mendukung aksi damai menyikapi UU KPK dan RUU KUHP.
Dalam surat edaran tertanggal 25 September 2019, Rektor Undana menegaskan bahwa civitas akademika Universitas Nusa Cendana tidak akan terlibat dan tidak mendukung kegiatan/aksi tersebut.
"Jangan larang anak-anak (mahasiswa), mestinya biarkan mereka bebas merdeka menyampaikan pendapat mereka itu, bila kita tidak setuju, maka berdebat dengan mereka, tapi jangan larang mereka," kata Felix.
Menurutnya, iklim demokrasi harus diciptakan dari dalam rahim perguruan tinggi dengan memberikan ruang bagi mahasiswa untuk bebas berekspresi dan berpendapat.
"Jika mahasiswa 'salah jalan' kita harus berdebat dengan mereka, jangan larang mereka. Jadi kalau mereka demo ke kantor DPRD Provinsi NTT tinggal dorong DPRD untuk bertemu mereka. Tapi, jangan larang mereka," tegasnya.
Felix menilai pelarangan itu merupakan satu bentuk pengekangan terhadap kebebasan mahasiswa dan ditutupnya ruang demokrasi di dalam kampus.
"Saya melihat ada arah ke sana dan sudah begitu kan kurang bagus, mestinya anak-anak diberikan kesempatan untuk menyuarakan aspirasinya tanpa rasa takut, bebas, merdeka dan berani," katanya
"Dan kita juga sebagai dosen dan birokrat harus siap menghadapi mereka (mahasiswa), berdiskusi dan berdebat, tapi jangan melarang apalagi diintimidasi," jelasnya.
Menurut Felix, aspirasi dari mahasiswa dengan turun ke jalan merupakan satu bentuk kepekaan mahasiswa terhadap realitas sosial yang terjadi di tengah masyarakat.
Namun demikian, Felix memberikan catatan bahwa aksi masa yang dilakukan mahasiswa tentunya harus sejalan dengan koridor hukum yang berlaku di NKRI.
"Saya kira hal ini yang nanti akan membuat mahasiswa lebih peka sosial dan membuat Indonesia ini jauh lebih baik. Tentunya dengan cara-cara yang demokratis," ujarnya.
Pihaknya berharap, Rektor Undana memberikan kebebasan penuh bagi mahasiswa Undana untuk menyampaikan pendapatnya demi kebaikan bangsa Indonesia.
"Tapi tentu dengan mekanisme yang ada seperti menyampaikan dengan santun, tanpa kekerasan dan lainnya. Intinya memberikan ruang seluas mungkin untuk menyampaikan pendapatnya, dan saya kira menurut mereka pasti baik untuk bangsa ini," katanya.
Sementara itu, Kabag Humas Undana Kupang, David Sir, S.Sos., M.Hum dikonfirmasi Rabu malam membenarkan surat edaran tersebut.
"Surat edaran tersebut benar dikeluarkan oleh pihak Undana Kupang," katanya.
Dalam surat edaran tersebut, tertulis sesuai dengan situasi dan kondisi yang berkembang saat ini, khususnya di media sosial terkait dengan ajakan untuk berpartisipasi dalam kegiatan/aksi damai, yang dilakukan pada hari Kamis 26 September 2019 maka disampaikan hal-hal sebagai berikut ;
Pertama : Ditegaskan bahwa civitas akademika Undana Kupang tidak akan terlibat dan tidak akan mendukung kegiatan/aksi tersebut.
Kedua : Bahwa tidak diperkenankan untuk membawa bahkan menggunakan simbol Undana pada kegiatan/aksi tersebut.
Ketiga : Bagi Oknum tenaga pendidik, tenaga kependidikan yang dengan sengaja membawa, bahkan menggunakan atribut Undana dalam kegiatan/aksi yang dimaksud akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Keempat : Partisipan yang akan mengikuti kegiatan tersebut ditegaskan untuk tidak melibatkan Undana dalam bentuk apapun dan segala hal yang dilakukan dalam kegiatan/aksi tersebut adalah menjadi tanggung jawab pribadi.
Kelima : Ditegaskan bahwa perkuliahan/aktivitas akademik pada hari Kamis 26 September 2019 di lingkungan Undana berjalan seperti biasanya.
• Pekan Depan Penyidik Periksa Saksi Ahli BPKP Terkait Berkas Dugaan Korupsi Embung Mnela Lete
• Pencegahan Kejahatan Seksual Anak, Kemen PPPA Sosialisasi Aku Netizen Unggul
• Rektor Unwira Kupang Sebut Ruang Demokrasi Dibuka di Kelas dan Jalan
Diakhir surat edaran ini terdapat tanda tangan Rektor Undana Kupang, Prof Ir Fredrik L Benu, M.Si., Ph.D dan dibubuhi cap lembaga Undana Kupang.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)