Pencegahan Kejahatan Seksual Anak, Kemen PPPA Sosialisasi Aku Netizen Unggul

sosialisasi itu merupakan upaya memperkuat perlindungan anak khususnya dalam pencegahan kejahatan seksual anak

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/ISTIMEWA
Peserta sosialisasi foto bersama 

Pencegahan Kejahatan Seksual Anak, Kemen PPPA Sosialisasi Aku Netizen Unggul

POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO---Sebagai salah satu upaya dalam pencegahan kejahatan seksual anak melalui media ranah daring, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bekerjasama dengan pemerintah provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Yayasan Sejiwa menyelenggarakan Sosialisasi ‘Aku Netizen Unggul’ di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar).

Sejumlah pelajar beserta guru pendamping dan peserta lainnya hadir dalam kegiatan tersebut.

Dijelaskan bahwa sosialisasi itu merupakan upaya memperkuat perlindungan anak khususnya dalam pencegahan kejahatan seksual anak melalui media ranah daring.

Demikian yang disampaikan dalam rilisnya yang diterima POS--KUPANG.COM, Kamis (26/9/2019).

Disampaikan bahwa sosialisasi tersebut telah berlangsung pada Hari Rabu (25/9/2019).

“Melalui sosialisasi ini, kami harap dapat membangun kapasitas pencegahan pornografi dengan membangun kesadaran dan memberikan pemahaman bagi anak-anak, para pendidik dan orangtua akan bahaya pornografi.

Untuk selanjutnya, ikut menginformasikan pesan penting tersebut ke masyarakat. Serta memperkuat komitmen masyarakat untuk meminimalisir dampak negatif dari konten digital dan media sosial bagi tumbuh kembang anak, khususnya di Kabupaten Manggarai Barat,” kata Deputi Bidang Perlindungan Anak, Nahar.

Dia menjelaskan, saat ini Indonesia merupakan salah satu negara dengan pengguna internet cukup besar.

"Hasil Survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia atau APJII pada 2018, menunjukkan bahwa pengguna internet di Indonesia mencapai 171,17 juta atau 51,5% dari 264 juta total populasi penduduk Indonesia. Sedangkan hasil survei Kominfo pada 2018, sebesar 66,31% penduduk Indonesia telah memiliki gawai. Bahkan 65,34% anak usia 9 sampai 19 tahun telah memiliki gawai,” kata Nahar.

Dijelaskannya, penggunaan internet sebenarnya memiliki sisi positif yaitu mempermudah dalam memperoleh informasi, data, bisnis, dan sebagainya.

"Namun sisi negatif yang ditimbulkan begitu mengkhawatirkan, yaitu meningkatnya kejahatan seksual melalui media ranah daring, seperti maraknya kejahatan anak di bidang pornografi dan semakin banyaknya predator anak,” kata Nahar.

PPPA dengan Catapedia juga telah melakukan survei yang menunjukan hasil yaitu terdapat 63.066 paparan pornografi melalui Google, Instagram dan berita ranah daring lainnya.

Sementara itu, data unit Cybercrime, Bareskrim POLRI pada Januari hingga Agustus 2019 menunjukan terdapat 298.329 IP address yang mengunggah dan mengunduh konten pornografi anak.

Pemilik Yayasan Sejiwa, Diena Haryana mengungkapkan bahwa dampak pornografi sangatlah berbahaya bagi anak dan bisa merusak lima bagian otak sekaligus. Khususnya pada bagian Pre Frontal Cortex (PFC).

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved