VIDEO: Karyawan Hotel Sasando Layangkan Somasi Terhadap Manajemen Hotel. Ini Videonya
VIDEO: Karyawan Hotel Sasando Layangkan Somasi Terhadap Manajemen Hotel. Somasi itu dilakukan karena manajemen hotel itu tak membayar hak-hak mereka.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Frans Krowin
VIDEO: Karyawan Hotel Sasando Layangkan Somasi Terhadap Manajemen Hotel. Ini Videonya
POS-KUPANG.COM, KUPANG – VIDEO: Karyawan Hotel Sasando Layangkan Somasi Terhadap Manajemen Hotel. Ini Videonya
Sekitar 50 karyawan PT. Sasando International Hotel, melayangkan somasi kepada manajemen PT. Sasando International Hotel.
Somasi dilakukan, karena banyak hak sebagai karyawan, belum dipenuhi manajemen hotel.
• VIDEO: Promo Menggila dari Mitsubishi Fuso. Wow, Ada Diskon Hingga Rp 70 Juta. Simak Videonya
• VIDEO: Duhai Merdunya Suara Eunike, Mahasiswi Prodi Psikologi Undana Kupang. Ini Videonya
• VIDEO: Jembatan Wae Bobo 3 di Borong, Jadi Jembatan Pelangi di Pulau Flores. Ini Videonya
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum para karyawan, Mario Kore Mega, S.H,M. Hum dan Jefri A. Lado,S.H kepada POS-KUPANG.COM, di Sasando International Hotel, Kamis (19/9/2019).
Mario dan Jefri merupakan dua dari empat kuasa hukum yang diberi kuasa oleh para karyawan hotel itu.
Selain Mario dan Jefri, dua kuasa hukum lainnya, yakni Friedom Y Radjah,S.H dan Marsel W. Radja, S.H
Menurut Mario, mereka diberi kuasa oleh para karyawan, sehingga mereka melayangkan tiga surat permintaan klarifikasi kepada manajemen lama PT. Sasando International Hotel
"Kami sudah layangkan tiga surat. Pertama, surat permintaan klarifikasi mengenai status 52 karyawan. Apakah para karyawan itu dilakukan PHK atau apa," kata Mario.
Surat kedua, lanjut dia, yakni surat somasi mengenai status BPJS dari ke-52 karyawan. Karena selama 14 bulan terakhir, hak-hak karyawan itu belum dibayar.
Kondisi itu, lanjut Mario mengakibatkan karyawan hendak berobat terpaksa mengeluarkan uang sendiri dari kantongnya.
"Surat kami yang ketiga, adalah soal status koperasi karyawan. Sejak tahun 2011, koperasi itu tidak pernah ada RAT (Rapat Anggota Tahunan), sehingga karyawan tidak mengetahui perkembangan koperasi maupun administrasinya," kata Mario.
Somasi itu, lanjut dia, dilayangkan pada 15 September 2019 dan diberi batas waktu kepada manajemen lama untuk mengklarifikasi paling lambat 7 x 24 jam.
• VIDEO: Usai Mendaftar, GUD Pimpin Jai Di Markas PDIP Ngada. Ini Videonya
• VIDEO: Rumah Dinas Perhubungan Laut di Aimere Terbakar. Kerugiannya Jutaan Rupiah. Ini Videonya
• VIDEO: Seusai Berkat Nikah, Sepasang Pengantin di Lembata, Tanam Pohon di Depan Gereja. Ini Videonya
"Kami berharap ada kemauan baik dari manajemen dan menjawab somasi kami. Jika dalam batas waktu itu tidak dijawab, maka kami akan tempuh jalur hukum, apakah menggugat secara perdata ataukah pidana," katanya.
Jefri A. Lado,S.H menandaskan, pihaknya akan melakukan upaya hukum lanjutan, jika tidak ada jawaban somasi dari manajemen lama.