VIDEO: Karyawan Hotel Sasando Layangkan Somasi Terhadap Manajemen Hotel. Ini Videonya
VIDEO: Karyawan Hotel Sasando Layangkan Somasi Terhadap Manajemen Hotel. Somasi itu dilakukan karena manajemen hotel itu tak membayar hak-hak mereka.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Frans Krowin
Dia mengatakan, somasi itu dilakukan, karena ada manajemen lama itu memotong gaji karyawan, namun tidak menyetornya ke BPJS.
Berikutnya mengenai hak-hak koperasi yang tidak diketahui, bahkan tidak ada pembagian sisa hasil usaha (SHU).
"Tapi yang paling penting itu, adalah status karyawan ketika pengalihan status perusahan dari manajemen lama ke manajemen baru ,” ujarnya.
Dia menyebutkan, pihaknya memang mendengar informasi bahwa ada sanggahan dari manajemen lama yang menyebutkan, manajemen hotel itu sudah beralih status, sehingga mereka merasa tidak memiliki tanggungjawab untuk itu," katanya.
Namun, lanjutnya, dari aspek UU Ketenagakerjaan, maka pengalihan status kepemilikan perusahaan itu, tidak serta merta hubungan kerja berakhir. Masih ada tanggungjawab dari manajemen lama.
"Saat ini, kami masih melakukan tindakan persuasive, yakni somasi. Kami sedang menunggu jawaban dari manajemen lama," ujarnya.
Sementara itu, Yohanes Tenggas, koordinator HRD, Sasando International Hotel, mengatakan, mereka hanya ingin agar hak mereka diberikan.
"Kami ingin hak kami dikembalikan sesuai dengan ketentuan dan kesepakatan," tandas Yohanes. .
Dia menjelaskan, selama bekerja sebagai karyawan, gaji mereka dipotong manajemen untuk BPJS maupun koperasi, Akan tetapi, saat pengalihan status pengelolaan Hotel Sasando, manajemen lama tidak menyelesaikan hak-hak karyawan.
• VIDEO: Tarian Bongweli Meriahkan Pertandingan Gateball. Ini Videonya
• VIDEO: Pendeta Robinson Nainggolan Jadi Pembicara KKR di Kota Kupang. Simak Videonya
• VIDEO: Mobil Anda Bersuara Aneh? Mungkin Ini Penyebabnya
"Kami sudah berusaha bertemu manajemen lama, tapi hanya ketemu komisaris saja. Sedangkan Dirut dan Direktur Pelaksana tidak berhasil. Kami tidak tuntut macam-macam, hanya butuh penjelasan status dan hak -hak kami," katanya.
Soal BPJS, ia mengatakan, iuran untuk BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan tidak peenah dibayar oleh manajemen. Padahal setiap bulan, upah karyawan dipotong untuk BPJS.
"Kami baru tahu belakangan ini, bahwa BPJS kami tidak dibayar selama 14 bulan. Bahkan manajemen menyurati BPJS bahwa kami dirumahkan. Ini yang buat kami butuh penjelasan," ujarnya
Yohanes yang sudah 15 tahun di Hotel Sasando ini, mengatakan, mereka tidak pernah mendapat penjelasan soal upah yang dipotong ke BPJS namun ternyata tidak dibayar.
Karena itu, lanjut dia, pihaknya tidak pernah dilibatkan, dan mempunyai tanggungjawab moril, apalagi manajemen lama meninggalkan mereka begitu saja.
"Kami bersyukur Pemprov NTT masih beri kesempatan bagi kami kerja di sini kurang lebih tiga bulan,sehingga kami bisa menghidupi kebutuhan kami dan keluarga kami," katanya.
Menurut dia, melalui upaya somasi, maka UU yang akan menjawab persoalan mereka, terutama soal hak-hak mereka.
Untuk diketahui, pengelolaan Sasando International Hotel, disegel oleh Pemprov NTT pada Rabu (19/6/2019) dan mengambil alih pengelolaannya hingga saat ini. (POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)
Nonton Videonya Di Sini: