Polda Jatim Tetapkan Buronan dan Minta Diekstradiksi, PBB Desak Lindungi Veronica Koman

Polda Jatim Tetapkan Buronan dan Minta Diekstradiksi, PBB Desak Lindungi Veronica Koman

Editor: Alfred Dama
DOK PRIBADI VIA TWITTER.COM/@VERONICA KOMAN
Polda Jatim Tetapkan Buronan dan Minta Diekstradiksi, PBB Desak Lindungi Veronica Koman 

"Setelah DPO itu keluar, kami akan hubungi Mabes Polri dalam hal ini Hubinter untuk menggapai seorang WNI yang keberadaannya di luar negeri dengan status tersangka," katanya.

Setelah DPO dan red notice dari Interpol, Barung mengatakan bahwa langkah polisi selanjutnya adalah ekstradiksi.

Diketahui, Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur atas tuduhan menyebarkan konten berita bohong atau hoaks dan provokatif terkait kerusuhan Papua dan Papua Barat.

Polisi menjerat Veronica dengan sejumlah pasal dalam beberapa UU, antara lain Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kitab Undang-undang Hukum Pidana terkait pasal penghasutan, dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Menurut kepolisian, ada beberapa unggahan Veronica yang bernada provokatif, salah satunya pada 18 Agustus 2019.

Salah satu unggahan yang dimaksud ialah "Anak-anak tidak makan selama 24 jam, haus dan terkurung disuruh keluar ke lautan massa".

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Didesak PBB Lindungi Veronica Koman, Polda Jatim justru Tetapkan Buronan, Selanjutnya Ekstradiksi, 

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved