Polda Jatim Tetapkan Buronan dan Minta Diekstradiksi, PBB Desak Lindungi Veronica Koman
Polda Jatim Tetapkan Buronan dan Minta Diekstradiksi, PBB Desak Lindungi Veronica Koman
Polda Jatim Tetapkan Buronan dan Minta Diekstradiksi, PBB Desak Lindungi Veronica Koman
POS KUPANG.COM, SURABAYA -- Posisi Veronica Koman makin terjepit. Setelah Polda Jatim memblokir rekening dan pemerintah menahan paspor aktivis Hak Asasi Manusia ( HAM ) tersebut, kini memberikan status buronan.
Polda Jatim pun akan mengajukan ekstradisi terhadap Veronica Koman kepada pemerintah Australia , tempat Veronica kini berada.
Status buronan disematkan kepada Veronica lantaran dua kali tak memenuhi panggian penyidik Polda Jatim.
Sekadar diketahui, Veronica sudah ditetapkan sebagau tersangka kasus provokasi dan penyebaran berita bohong tentang Papua.
"Penyidik juga melalukan upaya jemput paksa dari 2 rumah keluarga di Jakarta, tetapi tidak menemukan yang bersangkutan Veronica Koman," kata Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan Jumat (20/9/2019).
Sebelum mengeluarkan DPO untuk Veronica Koman, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim juga melakukan gelar perkara lanjutan.
Gelar perkara bersama Badan Reserse Kriminal ( Bareskrim) dan Divisi Hubungan Internasional ( Hubinter) Polri.
Selain mengeluarkan DPO, penyidik juga mengirim surat permohonan red notice kepada polisi internasional melalui Mabes Polri.
"Karena sudah DPO, kami minta siapa pun warga Indonesia yang menemukan Veronica Koman harap menghubungi polisi," kata Luki.
• Foto Syur Dinar Candy Disebar Tertipu Modus Dijanjikan Rilis Single di Amerika, Ini Total Kerugian
• Ini Sederet Artis yang Balikan Setelah Menikahi Orang Lain,Ada Nia Zulkarnaen Hingga Meisya Siregar
• LIVE STREAMING Persela vs Arema FC Liga 1 2019 18.30 WIB Malam Ini,Misi Khusus di Kandang Singo Edan
• Makin Cantik Saat Hamil,Istri Ahok Puput Nastiti Dewi Curi Perhatian, Mesra eks dengan Veronica Tan
Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka.
Postingan berisi provokasi

Postingan Veronica Koman dalam rangkaian aksi protes perusakan bendera di Asrama Mahasiswa Papua Surabaya, Jatim, dianggap memprovokasi dan menyulut aksi kerusuhan di Papua
Veronica 2 kali tidak merespons surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
Panggilan pertama ditujukan di 2 rumah keluarganya di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.
Kemudian, surat dikirimkan kepada Veronica yang saat ini disebut berada di Australia.
Pada 18 September 2019 adalah batas waktu terakhir dia menghadiri panggilan pemeriksaan setelah polisi memberikan waktu tambahan 5 hari sejak 13 September 2019.
Desakan PBB


Sebelumnya, para ahli Komisaris Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR) justru mendesak pemerintah Indonesia mencabut kasus Veronica sekaligus memberikan perlindungan terhadapnya.
"Kami mempersilakan pemerintah mengambil langkah terhadap insiden rasisme, tetapi kami mendorong agar pemerintah segera melindungi Veronica Koman dari segala bentuk pembalasan dan intimidasi," kata para ahli seperti dikutip dari laman OHCHR, Rabu (18/9/2019).
"Dan mencabut segala kasus terhadap dia (Veronica) sehingga dia dapat kembali melaporkan situasi mengenai HAM di Indonesia secara independen," kata mereka.
Polda Jatim menolak segala bentuk intervensi dalam penanganan kasus yang menjadikan pengacara dan aktivis, Veronica Koman, sebagai tersangka.
Hal itu terkait desakan para ahli Komisaris Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR) untuk mencabut segala tuduhan terhadap Veronica Koman.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera menegaskan bahwa hukum Indonesia memiliki kedaulatan sendiri sehingga tidak dapat diintervensi.
Rekening diblokir

Polda Jatim mengaku telah memblokir rekening aktivis Veronica Koman yang kini berstatus tersangka terkait kerusuhan di Papua.
"Sudah kita lakukan kemarin itu pemblokiran," ungkap Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera ketika dikonfirmasi, Jumat (19/9/2019).
Selanjutnya, polisi akan mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) untuk Veronica.
Rencananya, menurut Barung, DPO tersebut diterbitkan pekan depan.
Setelah itu, Polda Jawa Timur akan berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri untuk menangkap Veronica.
"Setelah DPO itu keluar, kami akan hubungi Mabes Polri dalam hal ini Hubinter untuk menggapai seorang WNI yang keberadaannya di luar negeri dengan status tersangka," katanya.
Setelah DPO dan red notice dari Interpol, Barung mengatakan bahwa langkah polisi selanjutnya adalah ekstradiksi.
Diketahui, Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur atas tuduhan menyebarkan konten berita bohong atau hoaks dan provokatif terkait kerusuhan Papua dan Papua Barat.
Polisi menjerat Veronica dengan sejumlah pasal dalam beberapa UU, antara lain Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kitab Undang-undang Hukum Pidana terkait pasal penghasutan, dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Menurut kepolisian, ada beberapa unggahan Veronica yang bernada provokatif, salah satunya pada 18 Agustus 2019.
Salah satu unggahan yang dimaksud ialah "Anak-anak tidak makan selama 24 jam, haus dan terkurung disuruh keluar ke lautan massa".
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Didesak PBB Lindungi Veronica Koman, Polda Jatim justru Tetapkan Buronan, Selanjutnya Ekstradiksi,