Polda Jatim Tetapkan Buronan dan Minta Diekstradiksi, PBB Desak Lindungi Veronica Koman

Polda Jatim Tetapkan Buronan dan Minta Diekstradiksi, PBB Desak Lindungi Veronica Koman

Editor: Alfred Dama
DOK PRIBADI VIA TWITTER.COM/@VERONICA KOMAN
Polda Jatim Tetapkan Buronan dan Minta Diekstradiksi, PBB Desak Lindungi Veronica Koman 

Kemudian, surat dikirimkan kepada Veronica yang saat ini disebut berada di Australia.

Pada 18 September 2019 adalah batas waktu terakhir dia menghadiri panggilan pemeriksaan setelah polisi memberikan waktu tambahan 5 hari sejak 13 September 2019.

Desakan PBB

INI Dia  Veronica Koman Putar Haluan Membela Papua Merdeka sejak Pelajari Kasus Pembantaian Ini
INI Dia Veronica Koman Putar Haluan Membela Papua Merdeka sejak Pelajari Kasus Pembantaian Ini (Istimewa)
Veronica Koman
Veronica Koman (Dok Pribadi via Tribun Timur)

Sebelumnya, para ahli Komisaris Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR) justru mendesak pemerintah Indonesia mencabut kasus Veronica sekaligus memberikan perlindungan terhadapnya.

"Kami mempersilakan pemerintah mengambil langkah terhadap insiden rasisme, tetapi kami mendorong agar pemerintah segera melindungi Veronica Koman dari segala bentuk pembalasan dan intimidasi," kata para ahli seperti dikutip dari laman OHCHR, Rabu (18/9/2019).

"Dan mencabut segala kasus terhadap dia (Veronica) sehingga dia dapat kembali melaporkan situasi mengenai HAM di Indonesia secara independen," kata mereka.

Polda Jatim menolak segala bentuk intervensi dalam penanganan kasus yang menjadikan pengacara dan aktivis, Veronica Koman, sebagai tersangka.

Hal itu terkait desakan para ahli Komisaris Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR) untuk mencabut segala tuduhan terhadap Veronica Koman.

Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera menegaskan bahwa hukum Indonesia memiliki kedaulatan sendiri sehingga tidak dapat diintervensi.

Rekening diblokir

Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan (tengah) ditemani Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho (kiri) dan Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara di Lobby Gedung Tribrata Mapolda Jatim. (ist)

Polda Jatim mengaku telah memblokir rekening aktivis Veronica Koman yang kini berstatus tersangka terkait kerusuhan di Papua.

"Sudah kita lakukan kemarin itu pemblokiran," ungkap Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera ketika dikonfirmasi, Jumat (19/9/2019).

Selanjutnya, polisi akan mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) untuk Veronica.

Rencananya, menurut Barung, DPO tersebut diterbitkan pekan depan.

Setelah itu, Polda Jawa Timur akan berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri untuk menangkap Veronica.

Halaman
123
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved