Polda Jatim Tetapkan Buronan dan Minta Diekstradiksi, PBB Desak Lindungi Veronica Koman
Polda Jatim Tetapkan Buronan dan Minta Diekstradiksi, PBB Desak Lindungi Veronica Koman
Polda Jatim Tetapkan Buronan dan Minta Diekstradiksi, PBB Desak Lindungi Veronica Koman
POS KUPANG.COM, SURABAYA -- Posisi Veronica Koman makin terjepit. Setelah Polda Jatim memblokir rekening dan pemerintah menahan paspor aktivis Hak Asasi Manusia ( HAM ) tersebut, kini memberikan status buronan.
Polda Jatim pun akan mengajukan ekstradisi terhadap Veronica Koman kepada pemerintah Australia , tempat Veronica kini berada.
Status buronan disematkan kepada Veronica lantaran dua kali tak memenuhi panggian penyidik Polda Jatim.
Sekadar diketahui, Veronica sudah ditetapkan sebagau tersangka kasus provokasi dan penyebaran berita bohong tentang Papua.
"Penyidik juga melalukan upaya jemput paksa dari 2 rumah keluarga di Jakarta, tetapi tidak menemukan yang bersangkutan Veronica Koman," kata Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan Jumat (20/9/2019).
Sebelum mengeluarkan DPO untuk Veronica Koman, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim juga melakukan gelar perkara lanjutan.
Gelar perkara bersama Badan Reserse Kriminal ( Bareskrim) dan Divisi Hubungan Internasional ( Hubinter) Polri.
Selain mengeluarkan DPO, penyidik juga mengirim surat permohonan red notice kepada polisi internasional melalui Mabes Polri.
"Karena sudah DPO, kami minta siapa pun warga Indonesia yang menemukan Veronica Koman harap menghubungi polisi," kata Luki.
• Foto Syur Dinar Candy Disebar Tertipu Modus Dijanjikan Rilis Single di Amerika, Ini Total Kerugian
• Ini Sederet Artis yang Balikan Setelah Menikahi Orang Lain,Ada Nia Zulkarnaen Hingga Meisya Siregar
• LIVE STREAMING Persela vs Arema FC Liga 1 2019 18.30 WIB Malam Ini,Misi Khusus di Kandang Singo Edan
• Makin Cantik Saat Hamil,Istri Ahok Puput Nastiti Dewi Curi Perhatian, Mesra eks dengan Veronica Tan
Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka.
Postingan berisi provokasi

Postingan Veronica Koman dalam rangkaian aksi protes perusakan bendera di Asrama Mahasiswa Papua Surabaya, Jatim, dianggap memprovokasi dan menyulut aksi kerusuhan di Papua
Veronica 2 kali tidak merespons surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
Panggilan pertama ditujukan di 2 rumah keluarganya di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.