Polda Jatim Tetapkan Buronan dan Minta Diekstradiksi, PBB Desak Lindungi Veronica Koman

Polda Jatim Tetapkan Buronan dan Minta Diekstradiksi, PBB Desak Lindungi Veronica Koman

Editor: Alfred Dama
DOK PRIBADI VIA TWITTER.COM/@VERONICA KOMAN
Polda Jatim Tetapkan Buronan dan Minta Diekstradiksi, PBB Desak Lindungi Veronica Koman 

Polda Jatim Tetapkan Buronan dan Minta Diekstradiksi, PBB Desak Lindungi Veronica Koman

POS KUPANG.COM, SURABAYA -- Posisi Veronica Koman makin terjepit. Setelah Polda Jatim memblokir rekening dan pemerintah menahan paspor aktivis Hak Asasi Manusia ( HAM ) tersebut, kini memberikan status buronan.

Polda Jatim pun akan mengajukan ekstradisi terhadap Veronica Koman kepada pemerintah Australia , tempat Veronica kini berada.

Status buronan disematkan kepada Veronica lantaran dua kali tak memenuhi panggian penyidik Polda Jatim.

Sekadar diketahui, Veronica sudah ditetapkan sebagau tersangka kasus provokasi dan penyebaran berita bohong tentang Papua.

"Penyidik juga melalukan upaya jemput paksa dari 2 rumah keluarga di Jakarta, tetapi tidak menemukan yang bersangkutan Veronica Koman," kata Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan  Jumat (20/9/2019).

Sebelum mengeluarkan DPO untuk Veronica Koman, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim juga melakukan gelar perkara lanjutan.

Gelar perkara bersama Badan Reserse Kriminal ( Bareskrim) dan Divisi Hubungan Internasional ( Hubinter) Polri.

Selain mengeluarkan DPO, penyidik juga mengirim surat permohonan red notice kepada polisi internasional melalui Mabes Polri.

"Karena sudah DPO, kami minta siapa pun warga Indonesia yang menemukan Veronica Koman harap menghubungi polisi," kata Luki.

Foto Syur Dinar Candy Disebar Tertipu Modus Dijanjikan Rilis Single di Amerika, Ini Total Kerugian

Ini Sederet Artis yang Balikan Setelah Menikahi Orang Lain,Ada Nia Zulkarnaen Hingga Meisya Siregar

LIVE STREAMING Persela vs Arema FC Liga 1 2019 18.30 WIB Malam Ini,Misi Khusus di Kandang Singo Edan

Makin Cantik Saat Hamil,Istri Ahok Puput Nastiti Dewi Curi Perhatian, Mesra eks dengan Veronica Tan

Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka.

Postingan berisi provokasi

Veronica Koman dan suasana saat insiden di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya. (instagram)

Postingan Veronica Koman dalam rangkaian aksi protes perusakan bendera di Asrama Mahasiswa Papua Surabaya, Jatim, dianggap memprovokasi dan menyulut aksi kerusuhan di Papua

Veronica 2 kali tidak merespons surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.

Panggilan pertama ditujukan di 2 rumah keluarganya di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.

Halaman
123
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved