VIDEO: Tangani Kredit Macet, Bank NTT Cabang SoE Minta Bantuan Kejari TTS. Ini Videonya
VIDEO: Tangani Kredit Macet, Bank NTT Minta Bantuan Kejari TTS. Pasalnya, sampai saat ini ada kontraktor di TTS tak melunasi utang Rp 5,8 miliar.
Penulis: Dion Kota | Editor: Frans Krowin
VIDEO: Tangani Kredit Macet, Bank NTT Minta Bantuan Kejari TTS. Ini Videonya
POS-KUPANG.COM, SOE – VIDEO: Tangani Kredit Macet, Bank NTT Cabang SoE Minta Bantuan Kejari TTS. Ini Videonya
Bank NTT Cabang SoE menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) TTS untuk menangani masalah hukum baik secara perdata maupun tata usaha negara, dalam kasus kredit macet yang terjadi di daerah itu.
Untuk kepentingan itu, maka pada Senin (16/2019), bertempat di Kantor Bank NTT Cabang SoE, Kajari TTS, Fachrizal, SH dan Kepala Bank NTT Cabang SoE, Melkias Benu melakukan penandatanganan naskah MoU (memorandum of understanding).
• VIDEO: Satgas Pamtas Ajar Anak Sekolah di Perbatasan RI-Timor Leste. Ini Videonya
• VIDEO: Lihat, Anak Usia 10 Tahun Ini Sudah Pandai Titi Jagung
• VIDEO: Prajurit TNI Evakuasi Korban Lakalantas di Belu. Ini Videonya
Salah satu poin dalam kesepakatan kerja sama itu, yakni Kejari TTS diminta bantuan untuk mengatasi masalah kredit macet di kalangan nasabah Bank NTT Cabang SoE.
Dari total kredit yang disalurkan Bank NTT Cabang SoE senilai Rp 549 miliar lebih, terdapat kredit macet senilai 5,8 Miliar atau 1 persen.
Dari total kredit macet Rp 5,8 miliar tersebut, manajemen Bank NTT Cabang SoE akan memilah kredit macet yang akan ditagih oleh Kejari TTS dan kredit macet yang masih bisa ditangani manajemen bank tersebut.
"Total kredit macet ini merupakan akumulasi dari tahun 2015 hingga Agustus 2019. Nantinya akan pilah lagi sebelum kami memberikan surat kuasa khusus kepada Kejari TTS untuk penagihan kredit macet tersebut," ujar Benu.
Kredit macet itu, lanjut Benu, kebanyakan di kalangan pihak ketiga atau rekanan yang mengerjakan proyek Pemerintah Kabupaten TTS dan nasabah KUR.
“Yang nilai kredit macetnya besar ini dari pihak ketiga, yakni kontraktor. Kalau yang nasabah KUR, nilainya kecil," ujarnya.
Tindak lanjut dari penandatangan kerjasa sama tersebut, lanjut Benu, pihaknya akan menerbitkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada kejaksaan sebagai pengacara negara untuk melakukan upaya pengembalian kredit dari pihak nasabah yang bermasalah.
• VIDEO: Pelaku Pembunuhan Bocah Kembar, Setia Didampingi Ayah Kandungnya, Imanuel Ano. Ini Videonya
• VIDEO: Ketika Bunga Sakura Mekar di Sumba, Hamba Praing pun Ramai Dikunjungi. Ini Videonya
• VIDEO: Tersangka Pembunuhan Bocah Kembar, Dipindahkan ke RSB Drs Titus Ully Kupang. Ini Videonya
Sementara itu, Kajari TTS, Fachrizal SH mengatakan setelah menerima SKK dari bank NTT Cabang SoE, pihaknya akan menganalisa SKK tersebut untuk memilah mana yang masuk ranah perdata dan mana yang tata usaha negara.
Ia mengimbau kepada nasabah yang belum melunasi kewajibannya kepada bank NTT agar segera menunaikan kewajibannya tersebut tanpa harus ditagih lagi.
“Soal proses teknis penagihannya, nanti kita akan mengundang nasabah yang kreditnya macet dan bicara soal kewajibannya tersebu," jelasnya. (POS-KUPANG.COM, Dion Kota)
Nonton Videonya Di Sini: