Sangat Singkat, DPR Sahkan UU KPK Hasil Revisi
Berlangsung sangat singkat, DPR akhirnya berhasil sahkan UU KPK hasil revisi
Berlangsung sangat singkat, DPR akhirnya berhasil sahkan UU KPK hasil revisi
POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR) telah mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna pada Selasa (17/9/2019).
"Apakah pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dapat disetujui menjadi undang-undang?," tanya Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang memimpin sidang.
• Sekda Kabupaten Kupang Salut Dukungan ASN Buat Roda Pembangunan Semakin Baik
"Setuju," jawab seluruh anggota dewan yang hadir.
Pengesahan Undang-Undang KPK ini merupakan revisi atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Perjalanan revisi ini berjalan sangat singkat. Sebab, DPR baru saja mengesahkan revisi UU KPK sebagai inisiatif DPR pada 6 September 2019.
Dengan demikian, hanya butuh waktu sekitar 11 hari hingga akhirnya UU KPK yang baru ini disahkan. Kemudian, Presiden Joko Widodo mengirim surat presiden sebagai tanda persetujuan pemerintah untuk membahas revisi UU KPK bersama DPR pada 11 September 2019.
• Selalu Kritik Pemerintahan Jokowi, Ini Reaksi Rocky Gerung saat Ditanya Seandainya Jadi Presiden
Pembahasan berlanjut pada 12 September 2019 saat perwakilan pemerintah membahasnya bersama Badan Legislasi DPR.
Hingga kemudian, pimpinan DPR menyetujui pengesahan revisi UU KPK menjadi UU KPK pada rapat paripurna, Selasa (17/9/2019). (Kompas.com/Haryanti Puspa Sari)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "DPR Sahkan UU KPK Hasil Revisi",