Revisi UU KPK, Ini Lima Fakta Ketidakkompakan Pimpinan KPK, Saut Dkk Mundur, Basaria Bertahan
Ketua KPK Agus Rahardjo dan wakilnya, Laode M Syarif (kanan) dan Saut Situmorang (kiri), memberikan keterangan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat
Ia mengatakan, langkah itu berpotensi menghambat upaya pemberantasan korupsi.
• PSIS Semarang Datangkan Kembali Bruno Silva, Bakal Diturunkan di Laga Kontra Persebaya Surabaya
"Ini juga bukan pembangkangan, tapi pemboikotan, memacetkan pelaksanaan pemberantasan korupsi," ujar Petrus.
Ia berharap Agus dan kawan-kawan kembali lagi memimpin dan menjalankan KPK sesuai tugas dan fungsi.
4. Putri Gus Dur Sayangkan Pimpinan KPK Serahkan Mandat
Sikap pimpinan KPK yang menyerahkan mandat ke Jokowi disayangkan oleh putri Gus Dur, Anita Wahid.
Meski demikian, Anita memaklumi keputusan pimpinan KPK tersebut.
"Kalau saya terus terang menyayangkan.
Saya berharap dalam kondisi krusial seperti sekarang justru KPK perlu memperlihatkan bahwa mereka adalah profesional-profesional yang tetap bekerja dalam kondisi apapun untuk memberantas korupsi," kata Anita Wahid saat konferensi pers Aliansi Masyarakat untuk Keadilan Demokrasi (AMUKK) di Jakarta Pusat, Minggu (15/9/2019).
Bangunan 16 lantai yang didominasi warna merah putih dan berlogo KPK, kokoh berdiri di tepi Jalan HR Rasuna Said Kav C-22, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/10/2015). (TRIBUNNEWS/ABDUL QODIR)
Meski begitu, ia bisa memahami keputusan yang diambil tiga pimpinan KPK tersebut.
Selama ini tiga pimpinan KPK tersebut tidak dilibatkan dalam pembahasan Revisi Undang-Undang KPK yang kini bergulir di DPR RI.
"Disahkannya pengajuan undang-undang ini pada meeting di DPR tanpa sekalipun mengirimkan draft RUU-nya ke KPK, padahal ini mengenai mereka," katanya.
Begitu juga permintaaan mereka untuk bertemu presiden guna membahas revisi UU KPK, juga tidak kunjung mendapat waktu.
"Ya kalau saya paham, mereka akan berpikir terus apa gunanya kita di sini? Kalau untuk memperjuangan apa yang ada di sini saja tidak bisa bahkan tidak dianggap. Saya menyesali tapi saya memahami," kata Anita.
5. Pimpinan KPK Tak Bisa Serahkan Mandat