Revisi UU KPK, Ini Lima Fakta Ketidakkompakan Pimpinan KPK, Saut Dkk Mundur, Basaria Bertahan
Ketua KPK Agus Rahardjo dan wakilnya, Laode M Syarif (kanan) dan Saut Situmorang (kiri), memberikan keterangan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat
2 .Basaria Panjaitan Tegaskan Jalankan Tugas Sampai Akhir
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan memilih untuk konsisten memimpin KPK hingga akhir kepengurusannya pada Desember 2019.
Hal ini menyusul Ketua KPK Agus Rahardjo dan dua rekannya Laode M Syarif dan Saut Situmorang yang menyerahkan mandat kepada Presiden RI Joko Widodo.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (ANTARA /Akbar Nugroho Gumay) (Antaranews.com)
“Ya enggak lah, harus meneruskan tanggung jawab sampai Desember nanti,” ujar Basaria kepada wartawan, Minggu (15/9/2019).
3. Pimpinan KPK Dinilai sudah pecah
Adanya perbedaan sikap di antara pimpinan KPK menuai kritik.
Kritik tersebut datang dari Sekretaris Forum Lintas Hukum Indonesia (FLHI) Petrus Selestinus.
Menurut Petrus, pimpinan KPK tak hanya tidak kompak namun sudah terjadi perpecahan.
"Sebetulnya bukan lagi ketidakkompakan, tapi ini bisa perpecahan," ujar Petrus dalam konferensi pers di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Minggu (15/9/2019) sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Ketua KPK Agus Rahardjo (kedua kanan) didampinggi Wakil Pimpinan KPK Basaria Panjaitan, Alexander Marwata, Saut Situmorang dan Laode Muhammad Syarif (kiri-kanan) saat peresmian Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau Anti Corruption Learning Center (ACLC) di Gedung KPK lama, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018). (Warta Kota/Henry Lopulalan)
Hal itu tampak ketika tiga komisioner KPK menyerahkan mandat pengelolaan lembaga antirasuah tersebut kepada Presiden Joko Widodo, Jumat (13/9/2019).
Menurut Petrus, bukan tidak mungkin, dua pimpinan lain tidak diikutkan dalam pengambilan keputusan tersebut.
"Kemudian kan Basaria Panjaitan mengatakan, 'saya tetap melanjutkan itu'. Bisa saja Basaria dan Alex Marwata tidak diikutkan dalam keputusan terkait dengan sikap terakhir mengembalikan mandat itu kepada Presiden," ujar Petrus.
"Ini menunjukan perpecahan di dalam KPK sulit dielakkan," lanjut dia.
FLHI sendiri menyayangkan sikap Agus dan dua wakilnya yang menyerahkan mandat pengelolaan KPK kepada Presiden.
Sebab, penyerahan mandat seperti itu tidak ditemukan dalam tugas dan wewenang pimpinan KPK pada UU KPK.