VIDEO: 5 Cara Ini Wajib Anda Tahu Sebelum Membeli Ban Mobil. Simak Videonya

VIDEO: 5 Cara Ini Wajib Anda Tahu Sebelum Membeli Ban Mobil. Cara ini kami tawarkan agar Anda memilih ban yang tepat untuk mobil Anda.

Editor: Frans Krowin

VIDEO: 5 Cara Ini Wajib Anda Tahu Sebelum Membeli Ban Mobil. Simak Videonya

POS-KUPANG.COM  -- VIDEO: 5 Cara Ini Wajib Anda Tahu Sebelum Membeli Ban Mobil. Simak Videonya.

Tiap ban memiliki performa yang berbeda. Ban juga memiliki model, ketebalan, lebar dan tahun pembuatan yang berbeda dan menentukan performa mobil Anda.

Untuk itu, jika Anda hendak membeli ban untuk kendaraan keluarga Anda, sebaiknya Anda tahu dulu seperti apa ban yang Anda butuhkan.

Anda juga mesti memahami, bahwa harga ban mobil itu relatif mahal.

VIDEO: Kelompok Musik Geleda Wato Nerin, Ngamen di Kapal Larantuka-Waiwerang. Ini Videonya

VIDEO: Bupati Djafar Suapi Kepsek SMKN 1 Ende. Ini Videonya

VIDEO: Kanwil DJPb Gelar Stakeholder Day. Tetamu Disuguhi Bacaan Puisi. Ini Videonya

Makin mahal ban yang Anda beli, makin baik performanya bagi mobil Anda. Begitu juga sebaliknya.

Artinya, makin mahal harga ban mobil Anda, makin baik manfaat yang Anda dapatkan darinya.

Untuk itu, pahami 5 cara ini sebelum membeli ban mobil Anda.

1.   Pilih Ban Sesuai Kebutuhan  Mobil

Saat ini, ada begitu banyak model, bentuk maupun pola ukir ban, yang dijual di pasaran. Ada yang harganya mahal, tapi ada pula yang harganya sesuai dengan kondisi keuangan Anda.

Agar Anda tidak bingung dalam memilih ban, sebaiknya Anda pastikan dulu membeli ban sesuai kebutuhan kendaraan. Ini penting, karena yang dibutuhkan mobil adalah ban yang cocok untuk velg dan pergerakan kendaraan tersebut.

Jangan sampai Anda salah memilih ban, karena risikonya bisa menguras bahan bakar dan lainnya.

Ada pula ban yang membuat Anda bising selama menempuh perjalanan yang Anda lewati. Ini bisa terjadi, karena Anda mungkin salah memilih ban.

2.   Perhatikan Lebar Ban

Lebar ban sangat menentukan olah gerak kendaraan. Erat juga kaitannya dengan laju dan performa kendaraan Anda.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved