VIDEO: Kemungkinan Ada Tersangka Lain Dalam Kasus Pembuangan Bayi di Kupang. Ini Videonya
VIDEO: Kemungkinan Ada Tersangka Lain Dalam Kasus Pembuangan Bayi di Kupang. Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Kupan Kota, Iptu Bobby Mooynafi.
Penulis: Gecio Viana | Editor: Frans Krowin
VIDEO: Kemungkinan Ada Tersangka Lain Dalam Kasus Pembuangan Bayi di Kupang. Ini Videonya
POS-KUPANG.COM, KUPANG – VIDEO: Kemungkinan Ada Tersangka Lain Dalam Kasus Pembuangan Bayi di Kupang. Ini Videonya
Penyidik Polres Kupang Kota kini sedang mendalami pelbagai informasi mengenai kemungkinan ada keterlibatan oknum lain dalam kasus pembuangan bayi di Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, S.H, M.H yang didampingi Kanit PPA Bripka Bregitha N. Usfinit, S.H, di Mapolres Kupang Kota, Senin (29/9/2019).
“Saat ini kami sedang mendalami kasus ini. Kami tidak bisa terburu-buru menetapkan tersangka. Satu tersangka sudah ditetapkan tapi bisa ada kemungkinan bertambahnya tersangka lain dalam kasus ini,” ujarnya.
• VIDEO: Dua Pastor Potong Kue Ultah ke-57 SMAK Giovanni Kupang. Ini Videonya
• VIDEO: Ibu-ibu Bergaya Artis, Menyanyi Sambil Menari, Saat Jambore PKK di Kupang. Ini Videonya
• VIDEO: Pacar Tersangka Pembuang Mayat Bayi di Kupang, Adalah Pria Sudah Beristri. Simak Videonya
Mooynafi tidak mengungkapkan nama oknum lain yang berkemungkinan terlibat sehingga terjerat dalam kasus hukum tersebut.
Namun dia mengatakan, dalam kasus pembuangan mayat bayi oleh oknum mahasiswi berusia 24 tahun, berinisial YVSM, asal Kabupaten Flores Timur itu, beberapa saksi sudah dimintai keterangan.
Salah satunya, adalah pacar mahasiswi tersebut. Oknum pria itu berinisial NA. NA adalah seorang pria yang telah beristri dan bekerja sebagai tenaga harian lepas pada salah satu kantor pemerintah di Kupang.
NA diperiksa polisi, karena saat diperiksa polisi, oknum mahasiswi yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu mengungkapkan bahwa NA merupakan ayah dari mayat bayi yang dibuang tersebut.
Mooynafi juga mengungkapkan, bahwa dalam pemeriksaan, tersangka YVSM menuturkan bahwa ia melahirkan bayinya pada Selasa (27/8/2019) malam, sekitar pukul 23.00 Wita.
Setelah bayi dilahirkan secara normal, ia lantas mencekik bayinya itu hingga meninggal dunia. Bayi naas itu meninggal di tangannya.
Oknum mahasiswi itu tega melakukan perbuatannya itu karena malu dan takut pada orang tuanya di Flores Timur.
Terbetik kabar, bahwa tersangka YVSM berasal dari salah satu desa di Kecamatan Solor Barat, Kabupaten Flores Timur.
Ia ke Kupang untuk menuntut ilmu pada salah satu universitas swasta di Kota Kupang dan telah diwisuda baru-baru ini.
Mooynafi juga mengungkapkan, bahwa selama ini tersangka telah hamil oleh pacarnya berinisial NA, pria yang sudah beristri.
Saat dicokok polisi di tempat kosnya di RT 42, RW 13, Kelurahan Fatululi, Kota Kupang, tersangka pelaku sedang bersama pamannya.
Namun hingga saat ini belum diketahui, apakah dalam kasus tersebut, paman tersangka ikut terlibat atau tidak.
• VIDEO: Pakai Kain Sarung Manggarai, Menteri BUMN, Rini Soemarno, Merasa Bangga. Ini Videonya
• VIDEO: Mahasiswi 24 Tahun Jadi Tersangka Pembuang Mayat Bayi Dalam Karung. Simak Videonya
• VIDEO: Nelayan Tablolong Temukan Mayat Tanpa Identitas, Terapung di Perairan PT TOM. Ini Videonya
Pasalnya, saat tersangka dijemput polisi pada Minggu (8/9/2019) malam, di dalam kos-kosan tersebut, ada seorang pria yang belakang diketahui bahwa itu merupakan paman tersangka.
Saat tersangka dijemput dari tempat tinggalnya malam itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Ada pun barang bukti yang diamankan polisi pada malam itu, adalah beberapa jenis obat dan daun-daunan yang diduga sebagai ramuan.
"Menurut keterangan tersangka, bayi dilahirkan dalam keadaan hidup dan karena ada rasa malu dan takut dengan orangtua dan sanak saudara, sehingga bayi tersebut dicekik hingga meninggal dunia," ungkap Kasat Reskrim, Mooynafi.
Atas perbuatannya tersebut, tandas Mooynafi, tersangka dikenakan pasal 80 ayat 13 sebagaimana perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 341 KUHP. (POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)
Nonton Videonya Di Sini: