Ini Jenis Pelanggaran yang Sering Ditemukan Selama Operasi Patuh Turangga di TTU

Ini Jenis Pelanggaran yang Sering Ditemukan Selama Operasi Patuh Turangga di Kabupaten TTU

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI
Salah seorang anggota Satlantas Polres TTU memberikan penjelasan kepada seorang pengendara di perempatan Polres TTU, Jumat (30/8/2019). 

Ini Jenis Pelanggaran yang Sering Ditemukan Selama Operasi Patuh Turangga di Kabupaten TTU

POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU - Satlantas Polres Timor Tengah Utara ( TTU) sudah dua hari melaksanakan operasi patuh turangga tahun 2019, sejak tanggal 29 Agustus lalu.

Selama dua hari tersebut, para petugas kepolisian melakukan operasi dibeberapa tempat di wilayah Kabupaten TTU.

Soal Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Begini Tanggapan Bupati TTS

Dalam operadi tersebut, mereka menggandeng beberapa instansi lain seperti Dinas Perhubungan TTU, Dinas Pendapatan Daerah Wilayah TTU.

Selama operasi anggota Satlantas menemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara diantaranya, tidak membayar pajak kendaraan.

Hal tersebut disampaikan oleh KSPKT Polres TTU Iptu Yadokus Feka kepada Pos Kupang, Jumat (30/8/2019).

Yadokus mengatakan, beberapa pelanggaran seperti tidak memakai helm, memakai kenalpot racing, dan berboncengan tiga orang sudah berkurang.

Pantai Wisata Lasiana Kotor, Mapala Politani Kupang Sebut Kesadaran Berwisata Rendah

Namun, pelanggaran yang paling banyak ditemukan dalam kegiatan operasi patuh turangga tahun 2019, para pengendara banyak sekali yang belum membayar pajak.

"Jadi kebanyakan pelanggaran itu soal pajak kendaraan yang belum di bayar sehingga kita tilang," tegasnya.

Atas pelanggaran tersebut, pihaknya tidak bosan-bosan untuk mengingatkan para pengendara untuk segera membayar pajak kendaraan bermotor.

"Selain itu, ada yang masih pakai kenalpot racing kita ingatkan agar mereka dapat menggantikan dengan kenalpot standar," terangnya.

Yadokus mengatakan, pihaknya masih melakukan operasi patuh turangga sampai dengan selesai selama 14 hari kedepan. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved