Masih Ingat DPO Kasus Penipuan dan Penggelapan yang Dibekuk di Makassar, Ini Perkembangan Kasusnya
Pihak Satreskrim Polres Kupang Kota gencar mengungkap dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Rafi Fiky, SE alias Rahm
Penulis: Gecio Viana | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Pihak Satreskrim Polres Kupang Kota gencar mengungkap dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Rafi Fiky, SE alias Rahmat, SE alias Rafi (35).
Pelaku sebelumnya merupakan buronan kepolisian yang dibekuk di pada Kamis (21/8/2019) malam sekitar pukul 22.00 Wita, di Jalan Poros Taman Subian Indah Kecamatan Bireng Kanaya, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan oleh aparat Buser Sat Reskrim Polres Kupang Kota dipimpin Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Kupang Kota, Ipda Yance Kadiaman, SH.
"Perkembangan penyidikannya, dalam minggu ini kami akan usahakan untuk meakukan tahap satu ke Kejaksaan," kata Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH didampingi Kanit Tipidum Ipda Yance Kadiaman, SH dalam konferensi pers di Mapolres Kupang Kota, Jumat (26/8/2019) sore.
Dalam tahap penyidikan ini, lanjut Bobby, pihaknya bersama pelaku telah melakukan pencetakan rekening koran milik pelaku di Bank NTT.
• Di Kota Kupang Petani Sayur Disambut Secara Adat Usai Dilantik Menjadi Anggota Dewan, Simak
• Buka Festival 3 Gunung, Ini Ajakan Wabup Langoday untuk semua Elemen di Lembata
• Terungkap Adanya Dugaan Pungli di Puskesmas Oemasi, Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang
"Hari ini kami bersama tersangka ke Bank NTT agar tersangka bisa meminta rekening koran
Di mana dari rekening koran tersangka bisa membantu dalam proses penyidikan dalam beberapa laporan polisi yang sudah dilaporkan di kami," jelasnya.
Usai ditangkap, para korban atas kasus tersebut mulai berdatangan untuk melakukan laporan polisi.
Polres Kupang Kota saat ini telah menerima 3 laporan polisi. Sebelumnya, Polres Kupang Kota telah menerima sebanyak 11 laporan polisi.
• 3 Pemain Persib Bandung Salah hingga Terjadi Gol Badak Lampung FC, Bojan dan Jupe? Ini Fotonya
"Terkait kasus ini, sudah ada 3 pelapor. dua pelapor dan satu dari FIF yang melaporkan dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang kita ketahui mereka juga melakukan kredit mobil di showroom mobil milik tersangka. Namun, saat proses kredit yang telah selesai mereka tidak mendapatkan BPKB mobil bahkan korban telah melarikan diri," ujarnya.
• Persib Bandung Mainkan 4 Pemain Bomber Baru saat Lawan PSS Sleman, Ini Dia Pemain Anyar Maung
Modus tersangka, lanjut Bobby, dengan melakukan tukar tambah dan kredit mobil di showroom mobil miliknya yang beroperasi pada tahun 2014.
Namun, saat para korban atau kreditur usai melakukan pembayaran cicilan, pelaku tidak memberikan BPKB mobil, bahkan melarikan diri.
"Modus tersangka, dalam showroom mobil miliknya, sistem yang digunakan yakni tukar tambah dan kredit pembiayaan. Jadi ketika ada masyarakat yang menginginkan mobil lain dapat menukarkan mobilnya dengan mobil di showroom mobil miliknya dengan kompensasi melakukan pembayaran cicilan dari selisih biaya kendaraan," katanya.
"Namun, hingga penyicilan dilakukan hingga selesai tapi tidak melakukan BPKB mobil. Bahkan ada yang masih dalam proses tapi pelaku sudah melarikan diri," jelasnya.
Selain meminta keterangan tersangka, pihak kepolisian juga telah memeriksa para saksi diantaranya para pemilik kendaraan sebagai kreditur, istri tersangka yang bernama Sri dan petugas di showroom milik.
"Dan waktu dekat kami akan memeriksa pihak lembaga penjamin (bank) yang meyakinkan kreditur bahwa akan memberikan pembiayaan kepada Rafi (pelaku)," ujarnya.