Masih Ingat DPO Kasus Penipuan dan Penggelapan yang Dibekuk di Makassar, Ini Perkembangan Kasusnya

Pihak Satreskrim Polres Kupang Kota gencar mengungkap dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Rafi Fiky, SE alias Rahm

Penulis: Gecio Viana | Editor: Ferry Ndoen
Pos Kupang.com/gecio viana
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH didampingi Kanit Tipidum Ipda Yance Kadiaman, SH dalam konferensi pers di Mapolres Kupang Kota, Jumat (26/8/2019) sore. 

Pelaku dibekuk lantaran tersangkut kasus penipuan masalah mobil dan perumahan yang terjadi beberapa tahun.

Karena banyak yang melaporkan pelaku, pihak kepolisian juga membuka kesempatan bagi warga Kota Kupang yang merasa pernah ditipu oleh pelaku untuk segera melaporkannya ke Mapolres Kupang Kota.

Saat ini, istri pelaku masih diperiksa dan diambil keterangan sebagai saksi.

Pelaku disangkakan pasal 372 KUHP dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.

Sementara itu, informasi yang dihimpun POS-KUPANG.COM di Mapolres Kupang Kota, pelaku juga dilaporkan di Mapolda NTT sejak 2017 lalu.

Total Laporan polisi yang diterima Polda NTT sekitar 19 laporan polisi. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved