Masih Ingat DPO Kasus Penipuan dan Penggelapan yang Dibekuk di Makassar, Ini Perkembangan Kasusnya

Pihak Satreskrim Polres Kupang Kota gencar mengungkap dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Rafi Fiky, SE alias Rahm

Penulis: Gecio Viana | Editor: Ferry Ndoen
Pos Kupang.com/gecio viana
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH didampingi Kanit Tipidum Ipda Yance Kadiaman, SH dalam konferensi pers di Mapolres Kupang Kota, Jumat (26/8/2019) sore. 

Atas dasar banyaknya korban dalam kasus ini, Bobby menjelaskan, tidak menutup kemungkinan untuk bertambahnya tersangka.

Saat ini, pihak kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang didapat saat penangkapan pelaku di Makassar beberapa waktu lalu.

"Kami juga telah mengamankan barang bukti sebanyak 4 unit mobil. Satu unit kami titipkan di Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara), dua di pinjam pakai dari pemilik dari mana kami menyita dan satu di Mapolres Kupang Kota," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Resort Kupang Kota menangkap seorang pelaku kasus penipuan dan penggelapan yang telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 2 tahun.

Pelaku bernama Rafi Fiky, SE alias Rahmat, SE alias Rafi (35), dibekuk pada Kamis (21/8/2019) malam sekitar pukul 22.00 Wita, di Jalan Poros Taman Subian Indah Kecamatan Bireng Kanaya, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan oleh aparat Buser Sat Reskrim Polres Kupang Kota dipimpin Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Kupang Kota, Ipda Yance Kadiaman, SH.

Usai ditangkap, pelaku diterbangkan dari Makassar menuju Kota Kupang pada Jumat (23/8/2019) malam.

Rombongan tiba di Kota Kupang pada Jumat malam sekitar pukul 18.10 Wita menggunakan pesawat Garuda Airlines nomor penerbangan GA-678.

Pelaku yang tiba mengenakan baju hitam dan penutup mulut tampak dijaga ketat oleh Kanit Tipidum Ipda Yance Kadiaman dan Kanit Buser Sat Reskrim Polres Kupang Kota, Bripka Yance Sinlaeloe serta beberapa anggota Buser Satreskrim Polres Kupang Kota.

Pelaku tidak sendirian, polisi juga membawa serta istri korban bernama Sri. istri korban ini untuk sementara dijadikan saksi atas kasus tersebut.

Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti, SIK mengatakan, pelaku berhasil ditangkap berkat kerja sama Polres Kupang Kota dengan tim khusus Dit Reskrim Polda Sulawesi Selatan.

"DPO berhasil ditangkap berkat kerja sama dengan Timsus (tim khusus) dari Dit Reskrim Polda Sulsel. Kami kirimkan unit Tipidum dan Buser untuk dilakukan pengembangan terhadap tersangka," katanya dalam konferensi pers di Mapolres Kupang Kota Jumat malam.

Hadir pula dalam konferensi pers tersebut, Wakapolres Kupang Kota Kompol Edward Jacky Tofany Umbu Kaledi, SH., SIK., MM; Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., M.Hum; Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Kupang Kota, Ipda I Wayan Pasek Sujana, SH dan Kanit Tipidum, Ipda Yance Kadiaman, SH.

Saat penangkapan, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 45 Lembar STNK mobil, 18 fotocopy sertifikat tanah dan 1 Bundel Surat permohonan aset dan sejumlah ATM serta buku tabungan bank beberapa bank.

Proses hukum selanjutnya, pihak kepolisian langsung melakukan penyidikan karena Polres Kupang Kota telah menerima sebanyak 11 laporan polisi terkait kasus yang diduga dilakukan pelaku sejak 2017 lalu.

"Selanjutnya kami lakukan penyidikan karena pelaku merupakan DPO dan untuk saat ini, di Polres Kupang Kota saja ada 11 laporan polisi," paparnya.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved