VIDEO: Ratusan Jenis Kosmetik Ilegal Disita Balai POM Ende. Ini Videonya
VIDEO: Ratusan Produk Kosmetik Ilegal Disita Balai POM Ende. Penyitaan itu karena peredarannya tanpa izin dan telah kadaluwarsa.
Penulis: Romualdus Pius | Editor: Frans Krowin
VIDEO: Ratusan Jenis Kosmetik Ilegal Disita Balai POM Ende. Ini Videonya
POS-KUPANG.COM,ENDE — VIDEO: Ratusan Jenis Kosmetik Ilegal Disita Balai POM Ende. Ini Videonya
Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Ende menyita ratusan jenis kosmetik ilegal yang selama ini beredar di Kabupaten Ende.
Penyitaan 196 jenis kosmetik illegal itu dalam operasi penertiban yang dilakukan Balai POM Ende selama dua tahap, yakni 13 Agustus dan 21 Agustus 2019.
Kepala Balai POM Kabupaten Ende, Tamran Ismail, S.Si,mengatakan hal itu, dalam keterangan persnya di Kantor Balai POM Ende, Kamis (22/8/2019).
• VIDEO: Apesnya Neng Putri, Jutaan Uang Tabungannya, Rusak Dimakan Rayap. Ini Videonya
• VIDEO: Setelah Tabrak Pagar, Bus Ini Terbalik di Halaman Depan Polsek Batu Putih. Lihat Videonya
• VIDEO: Orang Tua Ini Salah Melafalkan Pancasila di Depan Presiden Jokowi. Ini Videonya
Tamran mengatakan, dalam operasi pertama pada 13 Agustus 2019 lalu, tim berhasil menemukan 86 jenis kosmetik ilegal atau yang dikenal dengan tidak memenuhi ijin edar serta yang telah kadaulawarsa, sebanyak 25 jenis.
Sementara dalam operasi tahap kedua, Rabu, 21 Agustus 2019, tim lagi-lagi berhasil menemukan 58 jenis kosmetik yang tak memenuhi ijin edar sebanyak 31 jenis dan yang telah kadaulawarsa sebanyak 27 jenis.
Tamran mengatakan aksi penertiban kosmetik illegal, kosmetik yang mengandung bahan berbahaya itu, merupakan bagian dari pengawasan kosmetik di daerah itu. Seain itu, peredarannya telah melanggar aturan.
Pasalnya, sampai saat ini ada indikasi masih tingginya peredaran kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya, di pasar-pasar maupun retail kosmetik.
Dikatakannya, produk yang menjadi target penertiban, adalah kosmetik tanpa izin edar (TIE) maupun kosmetik mengandung bahan berbahaya.
Selain itu, kosmetik kadaluarsa (khusus pada wilayah yang temuan kosmetik kadaluwarsa lebih mendominasi, yaitu Propinsi Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tenggara, Gorontalo dan Maluku).
Yang menjadi sasaran penertiban, kata Tamran,adalah sarana distribusi yang berdasarkan analisis risiko, berpotensi mengedarkan kosmetik ilegal dan atau mengandung bahan berbahaya.
Selain itu sarana distribusi yang dikenal luas oleh masyarakat sebagai tempat peredaran kosmetik.
• VIDEO: Nikmatinya Marning Jagung Rinjung Pahamu Buatan Mama Naomi. Ini Videonya
• VIDEO: Siswi SD dan SMP di TTS Adu Terampil Dalam Menenun. Ini Videonya
• VIDEO: Presiden Jokowi Kunjungi Pelabuhan Tenau Kupang. Ini Videonya
Semua temuan itu, lanjut dia, ditindaklanjuti sesuai Peraturan Kepala Badan POM Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengamanan Setempat dalam Pengawasan Peredaran Obat dan Makanan di sarana produksi, penyaluran, dan pelayanan obat dan makanan juga berdasarkan keputusan Kepala Badan POM Nomor HK.04.1.23.08.15.3873 Tahun 2015 tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Obat Tradisional dan suplemen kesehatan.
Terhadap temuan yang diketahui berindikasi pidana dalam jumlah yang signifikan, katanya, dilaporkan kepada PPNS Badan POM untuk ditindaklanjuti.