Gaji PNS
Kabar Buruk! Perhatian Gaji PNS 2020 Tidak Naik, Ada Kompensasi di Gaji 13? Ini Rincian Besarannya
Kabar Buruk! Perhatian Gaji PNS 2020 Tidak Naik, Ada Kompensasi di Gaji 13? Ini Rincian Besarannya.
Terpisah, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, alasan mengapa gaji PNS dinaikan karena selama ini, gaji tidak pernah mengalami kenaikan.
Berdasarkan catatannya, selama dua tahun terakhir, gaji PNS tidak pernah mengalami kenaikan.
"Karena kemarin enggak naik makanya tahun depan naik," ujarnya saat dalam acara Konfrensi pers di JCC Senayan, Jakarta, Kamis (16/8/2018).
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan, kenaikan gaji itu juga sudah disesuaikan berdasarkan inflasi. Menurutnya, inflasi saat ini dan juga sudah tidak relevan dengan gaji PNS saat ini.
• Ini Sosok yang Bikin Nikita Mirzani Sahabat Ruben Onsu Penuh Kontroversi Hingga Kini Mantan Suami?
• Liga Inggris - Liverpool dan Arsenal Sempurna, Manchester United, Manchester City, Chelsea Tertahan
"Artinya sudah dilihat dengan inflasi. PNS selama ini dapat dari tunjangan kinerja (tukin). Sebetulnya ini untuk adjusment yang tahun ini sudah tertahan," jelasnya.
Nantinya lanjut Sri Mulyani, yang akan dinaikan adalah berupa gaji pokoknya saja. Sedangkan untuk Tunjangan Kinerjanya akan disesuaikan dengan daerahnya masing-masing.
"Itu adalah kenaikan gaji pokok. Kalau untuk Tukin sesuai kemampuan daerah," ucapnya.
Selain menaikkan gaji pokok lanjut Ani, pemerintah juga akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji 13 kepada PNS. Adapun skemanya adalah akan disesuaikan dan disamakan dengan tahun ini.
"Tahun depan kita gunakan policy THR dan gaji 13 sama dengan tahun ini," ucapnya.
Seperti diketahui gaji pokok PNS belum mengalami kenaikan selama beberapa tahun teakhir.
Gaji pokok pada tahun 2017 ini masih sama dengan 2015 lalu.
Jika ada kenaikan itu hanya untuk tunjangan saja.
Gaji pokok PNS 2017 mengacu pada PP Nomor 30 Tahun 2015.
* Besarannya tergantung golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG).
Tiap instansi pemerintah memberikan tunjangan berbeda-beda.
Nah, di bawah ini adalah instansi yang memberikan tunjangan lebih sehingga take home pay pun paling banyak.
Apa saja?
1. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan
Menjadi rahasia umum jika Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan merupakan instansi pemerintahan pemberi tunjangan kinerja paling tinggi.
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, tunjangan pegawai pangkat terendah sebesar Rp 5,36 juta per bulan, sedangkan yang tertinggi sebesar Rp 117,37 juta per bulan.
Belum ditambah dengan komponen penghasilan lainnya.
Pada instansi lain mungkin pengahasilan kurang dari Rp 5,36 per bulannya.
Enak kan jadi pegawai pajak?
2. Kementerian Keuangan
Ini di luar Direktorat Jenderal Pajak.
Tiap pembukaan lowongan CPNS, bisa dipastikan Kementerian Keuangan selalu dibanjiri pelamar.
Bagaimana tidak?
Kementerian yang dipimpin Sri Mulyani ini memberikan tunjangan senilai Rp 2,57 juta per bulan untuk pegawai pangkat terendah, sedangkan yang tertinggi senilai Rp 46,95 juta per bulan.
Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.
3. Badan Pemeriksa Keuangan
Sama dengan Kementerian Keuangan, karena ini mengawasi penggunaan uang negara, Badan Pemeriksa Keuangan juga menjanjikan tunjangan serta gaji cukup besar.
Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan.
Tunjangan yang diberikan untuk PNS berpangkat rendah senilai Rp 1,54 juta per bulan, sedangkan yang tertinggi sebesar Rp 41,55 juta per bulan.
4. Pemprov DKI Jakarta
Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 193 Tahun 2015, PNS Pemprov dan Pemkot di DKI Jakarta pun menjadi PNS penerima tunjangan tertinggi di Indonesia.
Jika digabungkan dengan gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji, maka take home pay yang diterima oleh PNS di DKI Jakarta di atas rata-rata.
Tunjangan mereka paling tinggi sebesar Rp 127 juta.
5. Mahkamah Agung
Pantas pendaftar CPNS pada Mahkamah Agung (MA) membludak.
Berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung Nomor 117/KMA/SK/XII/2015 tentang Perubahan Keputusan Ketua MA Nompr 128/KMA/SK/VIII/2014 tentang Tunjangan Kinerja Khusus Pegawai Negeri pada MA dan Badan Peradilan di Bawahnya menerangkan tunjangan kinerja pangkat terendah pada MA senilai Rp 1,71 juta hingga Rp 1,8 juta per bulan.
Sedangkan paling tinggi senilai Rp 31,6 juta hingga Rp 32,6 juta per bulan.
6. Kementerian Hukum dan HAM
Tunjangan kinerja diberikan untuk PNS Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berpangkat terendah Rp 2,21 juta, sedangkan untuk berpangkat tertinggi senilai Rp 27,57 juta per bulan.
Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nompr 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai pada Lingkungan Kemenkumham.
7. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral , pegawai dengan pangkat terendah berhak menerima tunjangan kinerja senilai Rp 1,96 juta per bulan.
Sementara tertinggi senilai Rp 26,32 juta per bulan.
8. Komisi Pemberantasan Korupsi
Pegawai komisi anti suap memang harus digaji tinggi sebab pekerjaannya sangat beresiko bagi keselamatan nyawa maupun godaan suap.
Tunjangan kinerja pegawai KPK juga dibilang lumayan besar.
Besaran tunjangan kinerja pegawai KPK, yakni yang menjabat kepala bagian atau tenaga fungsional administrasi senilai Rp 8 juta per bulan, pegawai non-jabatan Rp 4 juta per bulan, dan pegawai pendukung Rp 3 juta per bulan.
Gaji PNS naik, berikut 6 keuntungan menjadi aparatur pemerintah ini
Menjadi PNS merupakan impian sebagian besar masyarakat Indonesia. Sudah menjadi tradisi di Indonesia bahwa status PNS punya gengsi tersendiri di masyarakat.
Selain itu, kepastian pendapatan per bulan hingga jaminan pensiun juga menjadi daya tarik.
Bahkan tahun 2019 nanti, gaji PNS yang sudah besar itu akan naik sebesar 5 persen. Tak hanya PNS, kenaikan gaji juga berlaku bagi para pensiunan.
Besaran dana pensiun yang didapatkan PNS, yakni 75 persen dari gaji pokok terakhir mereka.
"PNS itu penghasilan mereka tidak sekedar dari gaji, ada tunjangan, dan manfaat lainnya," ujar Perencana Keuangan, Budi raharjo, seperti dilansir dari Kompas.com.
Berikut adalah 6 manfaat berkarier sebagai PNS
pns naik gaji pensiunan juga (POS KUPANG/NOVEMY LEO)
1. Tunjangan kinerja
Tunjungan merupakan tambahan seseorang dalam sebuah pekerjaan.
Namun, tak semua pekerjaan seorang mendapatkan tunjangan.
Ada beberapa tahapan tersendiri untuk mendapatkan itu. Ketika Anda menjadi PNS, pastinya seseorang mudah mendapatkannya.
Biasanya, tunjangan kinerja akan diterima seseorang bersamaan dengan gaji pokok tiap bulan.
Aturan mengenai tunjangan bagi PNS diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Dengan demikian, ada kepastian setiap PNS mendapatkannya.
2. Tunjangan pensiun
Kelebihan seseorang mengingkan menjadi PNS adalah adanya tunjangan pensiun.
Beberapa perusahaan lain, ada yang memberikan dan ada yang langsung mendapatkan pesangon.
Namun untuk PNS, sistem tunjangan akan dibayarkan sampai PNStersebut meninggal.
Aturan mengenai tunjangan bagi PNS diatur dalam Pasal 91 di Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
3. Mudah mendapatkan pinjaman bank
Selain mendapatkan berbagai tunjangan, PNS juga diberikan kemudahan ketika ingin mengambil pinjaman di bank.
Status sebagai aparatur negara menjadikan bank memberikan layanan dan kemudanaan untuk itu.
Apalagi kalau ada jaminan Surat Keputusan (SK) PNS akan lebih mudah.
4. Gaji pokok sesuai jabatan dan golongan
Gaji seorang PNS berdasarkan golongannya dan masa kerjanya.
Gaji akan bertambah apabila bertambahnya masa kerja dan naiknya sebuah golongan.
Selain itu, apabila seseorang menempati posisi-posisi penting, dia akan mendapatkan tunjangan lain.
5. Jaminan kesehatan dan jenjang karier
Menjadi seorang abdi negara, otomatis akan mendapatkan jaminan kesehatan yang telah dipersiapkan oleh pemerintah.
PNS mendapatkan jaminan kesehatan dari pemerintah baik itu melalui BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.
Jenjang karier dalam PNS juga terbuka lebar. Kinerja maksimal dari seseorang akan mempengaruhi jenjang kariernya menjadi lebih baik dan tinggi.
Ketika itu sudah didapatkan, fasilitas lain akan mengikuti.
6. Jalur karier PNS yang panjang
Pengabdian seorang PNS merupakan pengabdian hidup kepada negara.
Seseorang harus mendedikasikan waktu, ilmu, dan tenaganya untuk kepentingan negara.
Oleh karena itu, karier seorang PNS panjang dari masa masuknya menjadi PNS hingga dia pensiun antara usia 60-65 tahun sesuai jabatan dan lembaga terkait. (Intisari Online)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul https://banjarmasin.tribunnews.com/2019/08/20/gaji-2020-tidak-naik-pns-dijanjikan-dapat-gaji-ke-13-lebih-besar-pada-tahun-depan