Gaji PNS
Kabar Buruk! Perhatian Gaji PNS 2020 Tidak Naik, Ada Kompensasi di Gaji 13? Ini Rincian Besarannya
Kabar Buruk! Perhatian Gaji PNS 2020 Tidak Naik, Ada Kompensasi di Gaji 13? Ini Rincian Besarannya.
Kabar Buruk! Perhatian Gaji PNS 2020 Tidak Naik, Ada Kompensasi di Gaji 13? Ini Rincian Besarannya.
POS-KUPANG.COM - Kabar Buruk! Perhatian Gaji PNS 2020 Tidak Naik, Ada Kompensasi di Gaji 13? Ini Rincian Besarannya
Gaji pegawai negeri sipil ( PNS ) dipastikan tidak ada kenaikan pada 2020, setelah kenaikan sebesar 5 persen pada 2019 lalu, tetapi dijanjikan kompensasi lebih besar pada Gaji ke-13.
Dilansir Kompas.com, pemerintah tidak memiliki rencana untuk menaikan Gaji Pegawai Negeri Sipil ( PNS) pada 2020.
Meski begitu, PNS masih bisa menerima Gaji ke-13 yang lebih besar.
• Ahok Pamer Istri Lagi Hamil Muda, Veronica Tan Sakit Hati? Lihat Penampilan Puput Nastiti Devi Kini
• Jelang Lahiran Istri Ahok BTP Puput Nastiti Devi Siapkan Benda Aneh Ini Veronica Tan Senyum, Sindir?
• Peneror Rumah Ruben Onsu, Teman Ayu Ting Ting Ivan Gunawan Diketahui, Ternyata Karena Pembalasan ini
Menurut Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani, hal ini bisa terjadi lantaran basis pemberian Gaji ke-13 sudah mengacu kepada Gaji 2019 yang sebelumnya naik.
"Gaji pokok yang naik 5 persen tahun ini. Itu jadi landasan (gaji ke-13 2020) lebih tinggi dibandingkan ( Gaji ke-13) tahun ini," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (18/8/2019).
Saat ini, kata Askolani, pemerintah sudah memiliki hitungan untuk pemberian Gaji ke-13 PNS. Angkanya kata dia tidak jauh dari anggaran 2019.
Namun ada kemungkinan ada kenaikan anggaran sebab basis Gaji pokoknya sudah naik 5 persen dari sebelumnya.
"Mungkin selisihnya enggak signifikan. Paling kalau naik naik sedikit," kata dia.
Saat ditanya kapan jadwal Gaji ke-13 itu akan dicairkan, Askolani mengatakan sekitar awal Juli 2019.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, Gaji ke-13 dicairkan pada Juli bertepatan dengan masuknya tahun ajaran baru anak sekolah.
Tahun 2019 ini pemerintah mengalokasikan anggaran THR dan gaji ke-13 sekitar Rp 40 triliun atau masing-masing Rp 20 triliun.
Sementara mengenai mekanisme pencairan tunjangan, Askolani menyebut, pihaknya masih harus mengkajinya terlebih dahulu, apakah perluperlu membuat Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) yang baru atau tidak.
Jika memang diperlukan perubahan, maka pemerintah akan mulai merancang PP untuk THR dan Gaji ke-13 pada Januari dan Februari 2020.
“Kalau yang sekarang ini (PP) terpakai untuk 2020, artinya tidak perlu kita buat lagi. Kalau harus berubah, bisa kita lakukan mulai dari Januari atau Februari,” sebut dia.
(Penulis : Yoga Sukmana/Kompas)
Sebelumnya, Kenaikan Gaji PNS 2019 direncanakan akan diterimakan pada April 2019. Kenaikan gaji PNS 2019 ini sebesar 5 persen dari gaji pokok.
Adapun kenaikan Gaji yang seharusnya diterima PNS antara Januari-Maret kemungkinan dibayarkan sekaligus pada bulan tersebut.
Hal ini lantaran payung hukum yang mengatur hal tersebut diperkirakan tak bisa terbit di akhir tahun ini.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan pihaknya bersama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) baru akan membahas Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur kenaikan gaji mulai Januari mendatang.
Dengan demikian, menurut dia, PP tersebut kemungkinan baru bisa terbit pada Maret 2019.
"Kalau PP jadi pada bulan Maret, maka setelah itu, setiap tanggal 1 per bulan ke depannya, kenaikan gaji mulai dibayar," jelas Askolani di Gedung Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Jumat (7/12/2018), seperti dikutip dari CNNIndonesia.
Kendati demikian, Askolani bilang kenaikan Gaji abdi negara tahun depan sebenarnya sudah dimulai sejak 1 Januari 2019 mendatang.
Makanya, setelah PP itu terbit, kenaikan Gaji yang seharusnya diterima PNS antara Januari hingga Maret akan dibayar sekaligus pada April tersebut.
Kondisi ini sebetulnya serupa ketika pemerintah menaikkan Gaji PNS tiga tahun lalu melalui Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015. Kala itu, pemerintah menaikkan gaji pokok PNS sebesar 6 persen.
"Mulainya sudah Januari, tapi kalau belum ada PP, implementasinya belum bisa dimulai. Nanti Presiden akan mengumumkan mekanismenya," jelas dia.
Dengan kenaikan gaji, Askolani juga mengatakan, otomatis nilai gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) PNS yang diterima akan lebih besar.
Sebab, Gaji pokok dianggap sebagai basis utama dalam perhitungan dua tambahan penghasilan tersebut.
Rencananya, di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019, pemerintah menyiapkan gaji dan tunjangan PNS sebanyak Rp98 triliun.
Sementara itu, anggaran untuk pensiunan mencapai Rp117 triliun di tahun depan.
"Tentu Gaji ke-13 dan THR juga akan naik, karena Gaji pokok akan menjadi basis perhitungan tersebut," paparnya
Kenaikan Gaji PNS sebesar 5 persen di tahun depan sudah diumumkan oleh Presiden Jokowi saat menyampaikan nota keuangan RAPBN 2019. Kenaikan gaji tersebut merupakan yang pertama sejak 2015.
Menurut catatan sejak 2007 hingga 2015, pemerintah selalu menaikkan Gaji PNS setiap tahunnya. Namun, kenaikan tersebut berhenti di 2015.
• Ini Dua Siswa asal Nagekeo yang Jadi Anggota Paskibraka Tingkat Provinsi, Simak Liputannya!
• BREAKING NEWS: Gempa Bumi 4.7 SR Terjadi Labuan Bajo, Manggarai Barat
Meski demikian, sebagai ganti atas Gaji yang tidak naik, pemerintah telah memberikan Tunjangan Hari Raya ( THR ), atau kerap disebut Gaji ke-14 kepada PNS mulai tahun 2016 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2016.
Pensiunan Juga Naik
Pemerintah memastikan kenaikan gaji mulai Januari 2019 nanti.
Presiden RI Jokowi menyampaikan hal itu di Jakarta, Kamis (16/8/2018) atau sehari sebelum Dirgahayu Ke-73 Kemerdekaan RI, Jumat (17/8/2018).
Pemerintah berencana menaikkan gaji pokok dan pensiun pokok bagi para aparatur sipil negara atau PNS pada tahun 2019 mendatang.
Rencana itu bakal dimasukkan ke dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja (RAPBN) tahun anggaran 2019.
"Pada 2019, pemerintah akan menaikkan Gaji pokok dan pensiun pokok bagi aparatur negara serta pensiunan sebesar rata-rata 5 persen," ucap Presiden RI, Joko Widodo alias Jokowi dalam Rapat Paripurna RAPBN 2019 di Gedung DPR-RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/8/2018).
Rencana tersebut dicanangkan pemerintah lantaran untuk melanjutkan tren positif yang terjadi pada birokrasi selama 2018.
Pada 2018, pemerintah telah melakukan percepatan pelaksanaan reformasi di 86 kementerian/lembaga negara guna memberikan pelayanan publik yang lebih mudah, baik, dan cepat serta transparan.
Rencana kenaikan gaji pokok dan pensiun pokok itu pun diharapkan Jokowi bisa semakin memberikan peningkatan kualitas birokrasi dalam negeri.
"Peningkatan kualitas dan motivasi birokrasi terus dilakukan agar aparatur negara makin profesional, bersih, dan terjaga kesejahteraannya," tutur Jokowi.
Terpisah, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, alasan mengapa gaji PNS dinaikan karena selama ini, gaji tidak pernah mengalami kenaikan.
Berdasarkan catatannya, selama dua tahun terakhir, gaji PNS tidak pernah mengalami kenaikan.
"Karena kemarin enggak naik makanya tahun depan naik," ujarnya saat dalam acara Konfrensi pers di JCC Senayan, Jakarta, Kamis (16/8/2018).
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan, kenaikan gaji itu juga sudah disesuaikan berdasarkan inflasi. Menurutnya, inflasi saat ini dan juga sudah tidak relevan dengan gaji PNS saat ini.
• Ini Sosok yang Bikin Nikita Mirzani Sahabat Ruben Onsu Penuh Kontroversi Hingga Kini Mantan Suami?
• Liga Inggris - Liverpool dan Arsenal Sempurna, Manchester United, Manchester City, Chelsea Tertahan
"Artinya sudah dilihat dengan inflasi. PNS selama ini dapat dari tunjangan kinerja (tukin). Sebetulnya ini untuk adjusment yang tahun ini sudah tertahan," jelasnya.
Nantinya lanjut Sri Mulyani, yang akan dinaikan adalah berupa gaji pokoknya saja. Sedangkan untuk Tunjangan Kinerjanya akan disesuaikan dengan daerahnya masing-masing.
"Itu adalah kenaikan gaji pokok. Kalau untuk Tukin sesuai kemampuan daerah," ucapnya.
Selain menaikkan gaji pokok lanjut Ani, pemerintah juga akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji 13 kepada PNS. Adapun skemanya adalah akan disesuaikan dan disamakan dengan tahun ini.
"Tahun depan kita gunakan policy THR dan gaji 13 sama dengan tahun ini," ucapnya.
Seperti diketahui gaji pokok PNS belum mengalami kenaikan selama beberapa tahun teakhir.
Gaji pokok pada tahun 2017 ini masih sama dengan 2015 lalu.
Jika ada kenaikan itu hanya untuk tunjangan saja.
Gaji pokok PNS 2017 mengacu pada PP Nomor 30 Tahun 2015.
* Besarannya tergantung golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG).
Tiap instansi pemerintah memberikan tunjangan berbeda-beda.
Nah, di bawah ini adalah instansi yang memberikan tunjangan lebih sehingga take home pay pun paling banyak.
Apa saja?
1. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan
Menjadi rahasia umum jika Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan merupakan instansi pemerintahan pemberi tunjangan kinerja paling tinggi.
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, tunjangan pegawai pangkat terendah sebesar Rp 5,36 juta per bulan, sedangkan yang tertinggi sebesar Rp 117,37 juta per bulan.
Belum ditambah dengan komponen penghasilan lainnya.
Pada instansi lain mungkin pengahasilan kurang dari Rp 5,36 per bulannya.
Enak kan jadi pegawai pajak?
2. Kementerian Keuangan
Ini di luar Direktorat Jenderal Pajak.
Tiap pembukaan lowongan CPNS, bisa dipastikan Kementerian Keuangan selalu dibanjiri pelamar.
Bagaimana tidak?
Kementerian yang dipimpin Sri Mulyani ini memberikan tunjangan senilai Rp 2,57 juta per bulan untuk pegawai pangkat terendah, sedangkan yang tertinggi senilai Rp 46,95 juta per bulan.
Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.
3. Badan Pemeriksa Keuangan
Sama dengan Kementerian Keuangan, karena ini mengawasi penggunaan uang negara, Badan Pemeriksa Keuangan juga menjanjikan tunjangan serta gaji cukup besar.
Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan.
Tunjangan yang diberikan untuk PNS berpangkat rendah senilai Rp 1,54 juta per bulan, sedangkan yang tertinggi sebesar Rp 41,55 juta per bulan.
4. Pemprov DKI Jakarta
Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 193 Tahun 2015, PNS Pemprov dan Pemkot di DKI Jakarta pun menjadi PNS penerima tunjangan tertinggi di Indonesia.
Jika digabungkan dengan gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji, maka take home pay yang diterima oleh PNS di DKI Jakarta di atas rata-rata.
Tunjangan mereka paling tinggi sebesar Rp 127 juta.
5. Mahkamah Agung
Pantas pendaftar CPNS pada Mahkamah Agung (MA) membludak.
Berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung Nomor 117/KMA/SK/XII/2015 tentang Perubahan Keputusan Ketua MA Nompr 128/KMA/SK/VIII/2014 tentang Tunjangan Kinerja Khusus Pegawai Negeri pada MA dan Badan Peradilan di Bawahnya menerangkan tunjangan kinerja pangkat terendah pada MA senilai Rp 1,71 juta hingga Rp 1,8 juta per bulan.
Sedangkan paling tinggi senilai Rp 31,6 juta hingga Rp 32,6 juta per bulan.
6. Kementerian Hukum dan HAM
Tunjangan kinerja diberikan untuk PNS Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berpangkat terendah Rp 2,21 juta, sedangkan untuk berpangkat tertinggi senilai Rp 27,57 juta per bulan.
Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nompr 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai pada Lingkungan Kemenkumham.
7. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral , pegawai dengan pangkat terendah berhak menerima tunjangan kinerja senilai Rp 1,96 juta per bulan.
Sementara tertinggi senilai Rp 26,32 juta per bulan.
8. Komisi Pemberantasan Korupsi
Pegawai komisi anti suap memang harus digaji tinggi sebab pekerjaannya sangat beresiko bagi keselamatan nyawa maupun godaan suap.
Tunjangan kinerja pegawai KPK juga dibilang lumayan besar.
Besaran tunjangan kinerja pegawai KPK, yakni yang menjabat kepala bagian atau tenaga fungsional administrasi senilai Rp 8 juta per bulan, pegawai non-jabatan Rp 4 juta per bulan, dan pegawai pendukung Rp 3 juta per bulan.
Gaji PNS naik, berikut 6 keuntungan menjadi aparatur pemerintah ini
Menjadi PNS merupakan impian sebagian besar masyarakat Indonesia. Sudah menjadi tradisi di Indonesia bahwa status PNS punya gengsi tersendiri di masyarakat.
Selain itu, kepastian pendapatan per bulan hingga jaminan pensiun juga menjadi daya tarik.
Bahkan tahun 2019 nanti, gaji PNS yang sudah besar itu akan naik sebesar 5 persen. Tak hanya PNS, kenaikan gaji juga berlaku bagi para pensiunan.
Besaran dana pensiun yang didapatkan PNS, yakni 75 persen dari gaji pokok terakhir mereka.
"PNS itu penghasilan mereka tidak sekedar dari gaji, ada tunjangan, dan manfaat lainnya," ujar Perencana Keuangan, Budi raharjo, seperti dilansir dari Kompas.com.
Berikut adalah 6 manfaat berkarier sebagai PNS
pns naik gaji pensiunan juga (POS KUPANG/NOVEMY LEO)
1. Tunjangan kinerja
Tunjungan merupakan tambahan seseorang dalam sebuah pekerjaan.
Namun, tak semua pekerjaan seorang mendapatkan tunjangan.
Ada beberapa tahapan tersendiri untuk mendapatkan itu. Ketika Anda menjadi PNS, pastinya seseorang mudah mendapatkannya.
Biasanya, tunjangan kinerja akan diterima seseorang bersamaan dengan gaji pokok tiap bulan.
Aturan mengenai tunjangan bagi PNS diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Dengan demikian, ada kepastian setiap PNS mendapatkannya.
2. Tunjangan pensiun
Kelebihan seseorang mengingkan menjadi PNS adalah adanya tunjangan pensiun.
Beberapa perusahaan lain, ada yang memberikan dan ada yang langsung mendapatkan pesangon.
Namun untuk PNS, sistem tunjangan akan dibayarkan sampai PNStersebut meninggal.
Aturan mengenai tunjangan bagi PNS diatur dalam Pasal 91 di Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
3. Mudah mendapatkan pinjaman bank
Selain mendapatkan berbagai tunjangan, PNS juga diberikan kemudahan ketika ingin mengambil pinjaman di bank.
Status sebagai aparatur negara menjadikan bank memberikan layanan dan kemudanaan untuk itu.
Apalagi kalau ada jaminan Surat Keputusan (SK) PNS akan lebih mudah.
4. Gaji pokok sesuai jabatan dan golongan
Gaji seorang PNS berdasarkan golongannya dan masa kerjanya.
Gaji akan bertambah apabila bertambahnya masa kerja dan naiknya sebuah golongan.
Selain itu, apabila seseorang menempati posisi-posisi penting, dia akan mendapatkan tunjangan lain.
5. Jaminan kesehatan dan jenjang karier
Menjadi seorang abdi negara, otomatis akan mendapatkan jaminan kesehatan yang telah dipersiapkan oleh pemerintah.
PNS mendapatkan jaminan kesehatan dari pemerintah baik itu melalui BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.
Jenjang karier dalam PNS juga terbuka lebar. Kinerja maksimal dari seseorang akan mempengaruhi jenjang kariernya menjadi lebih baik dan tinggi.
Ketika itu sudah didapatkan, fasilitas lain akan mengikuti.
6. Jalur karier PNS yang panjang
Pengabdian seorang PNS merupakan pengabdian hidup kepada negara.
Seseorang harus mendedikasikan waktu, ilmu, dan tenaganya untuk kepentingan negara.
Oleh karena itu, karier seorang PNS panjang dari masa masuknya menjadi PNS hingga dia pensiun antara usia 60-65 tahun sesuai jabatan dan lembaga terkait. (Intisari Online)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul https://banjarmasin.tribunnews.com/2019/08/20/gaji-2020-tidak-naik-pns-dijanjikan-dapat-gaji-ke-13-lebih-besar-pada-tahun-depan