Gaji PNS
Kabar Buruk! Perhatian Gaji PNS 2020 Tidak Naik, Ada Kompensasi di Gaji 13? Ini Rincian Besarannya
Kabar Buruk! Perhatian Gaji PNS 2020 Tidak Naik, Ada Kompensasi di Gaji 13? Ini Rincian Besarannya.
“Kalau yang sekarang ini (PP) terpakai untuk 2020, artinya tidak perlu kita buat lagi. Kalau harus berubah, bisa kita lakukan mulai dari Januari atau Februari,” sebut dia.
(Penulis : Yoga Sukmana/Kompas)
Sebelumnya, Kenaikan Gaji PNS 2019 direncanakan akan diterimakan pada April 2019. Kenaikan gaji PNS 2019 ini sebesar 5 persen dari gaji pokok.
Adapun kenaikan Gaji yang seharusnya diterima PNS antara Januari-Maret kemungkinan dibayarkan sekaligus pada bulan tersebut.
Hal ini lantaran payung hukum yang mengatur hal tersebut diperkirakan tak bisa terbit di akhir tahun ini.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan pihaknya bersama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) baru akan membahas Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur kenaikan gaji mulai Januari mendatang.
Dengan demikian, menurut dia, PP tersebut kemungkinan baru bisa terbit pada Maret 2019.
"Kalau PP jadi pada bulan Maret, maka setelah itu, setiap tanggal 1 per bulan ke depannya, kenaikan gaji mulai dibayar," jelas Askolani di Gedung Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Jumat (7/12/2018), seperti dikutip dari CNNIndonesia.
Kendati demikian, Askolani bilang kenaikan Gaji abdi negara tahun depan sebenarnya sudah dimulai sejak 1 Januari 2019 mendatang.
Makanya, setelah PP itu terbit, kenaikan Gaji yang seharusnya diterima PNS antara Januari hingga Maret akan dibayar sekaligus pada April tersebut.
Kondisi ini sebetulnya serupa ketika pemerintah menaikkan Gaji PNS tiga tahun lalu melalui Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015. Kala itu, pemerintah menaikkan gaji pokok PNS sebesar 6 persen.
"Mulainya sudah Januari, tapi kalau belum ada PP, implementasinya belum bisa dimulai. Nanti Presiden akan mengumumkan mekanismenya," jelas dia.
Dengan kenaikan gaji, Askolani juga mengatakan, otomatis nilai gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) PNS yang diterima akan lebih besar.
Sebab, Gaji pokok dianggap sebagai basis utama dalam perhitungan dua tambahan penghasilan tersebut.
Rencananya, di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019, pemerintah menyiapkan gaji dan tunjangan PNS sebanyak Rp98 triliun.