Begini Perlakuan Terhadap Pelajar SMA yang Cabuli Siswi SMP Hingga Hamil di Kupang

OST (17), pelajar yang mencabuli siswi SMP, MFMM (14) hingga hamil dikenakan wajib lapor.

Penulis: Gecio Viana | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Boby Jacob Mooy Nafi, S.H, MH di ruang kerjanya. 

Usai pertemuan tersebut, pihak korban langsung melaporkan kasus pencabulan tersebut ke Mapolres Kupang Kota.

Sebagai ayah, pihaknya pun menyerahkan sepenuhnya penyelesaian kasus tersebut ke pihak kepolisian.

"Saya serahkan saja ke pihak kepolisian," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, OST (17), seorang siswa SMA di Kota Kupang diancam hukuman penjara selama 15 tahun penjara, Selasa (30/7/2019).

Pasalnya, anak dibawah umur ini melakukan pencabulan sebanyak dua kali terhadap seorang siswi SMP berinisial MFMM (14).

Korban dicabuli hingga hamil dan telah melahirkan anak. Saat ini, anak tersebut telah berusia 3 minggu.

Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH melalui Kaur Bin Orps (KBO) Satreskrim Polres Kupang Kota, Ipda I Wayan P. Sujana, SH saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (30/7/2019) siang.

"Pelaku dikenakan pasal 81 ayat 2 sub pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2004 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun kurungan penjara," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus pencabulan kembali terjadi di Kota Kupang, Selasa (30/7/2019).

Kali ini, kasus pencabulan tersebut menimpa seorang siswi SMP berinisial MFMM (14).

Siswi yang duduk di bangku kelas VIII di salah satu sekolah di Kota Kupang ini dicabuli OST (17), seorang siswa SMA di Kota Kupang.

Pelaku merupakan tetangga korban dan telah mencabuli korban sebanyak dua kali hingga korban hamil dan telah melahirkan seorang bayi yang saat ini telah berumur 3 minggu.

Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH melalui Kaur Bin Orps (KBO) Satreskrim Polres Kupang Kota, Ipda I Wayan P. Sujana, SH saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (30/7/2019) siang.

"Korban dan pelaku merupakan tetangga, pelaku mencabuli korban dalam waktu yang berbeda," katanya.

Dijelaskannya, perbuatan bejat pelaku terhadap korban dilakukan di rumah pelaku pada bulan Agustus 2018.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved