Begini Perlakuan Terhadap Pelajar SMA yang Cabuli Siswi SMP Hingga Hamil di Kupang
OST (17), pelajar yang mencabuli siswi SMP, MFMM (14) hingga hamil dikenakan wajib lapor.
Penulis: Gecio Viana | Editor: Adiana Ahmad
Saat itu, lanjutnya, ibu pelaku meminta korban untuk menjaga adik korban di rumah pelaku.
Korban yang menjaga adik pelaku tertidur bersama adik korban di atas spon di dalam rumah.
Melihat korban yang tertidur, muncul niat bejat pelaku untuk mencabuli korban.
Pelaku lalu membangunkan korban dan mengajak korban untuk berhubungan badan layaknya pasangan suami istri.
Namun, korban menolak keinginan pelaku. Tak habis akal, pelaku lalu mengancam akan mencekik korban jika tidak melayani nafsu bejat pelaku.
"Tersangka mengancam korban, katanya 'kalau lu (kamu) sonde (tidak) mau, beta (saya) cekik lu nanti,'" kata Ipda I Wayan mengebut ancaman pelaku terhadap korban.
Karena dibawah tekanan dan ancaman, korban terpaksa mengikuti keinginan pelaku.
Tidak hanya itu, pelaku kembali mencabuli korban pada bulan Oktober 2018. Akibatnya, korban hamil.
Orangtua korban yang mengetahui korban hamil lantas mempertanyakan siapa ayah biologis dari anak yang dikandung korban.
Korban akhirnya mengaku bahwa OST telah mencabuli korban.
Mendengar hal tersebut, pihak keluarga lalu menemui keluarga pelaku untuk membicarakan persoalan tersebut sekaligus menuntut tanggung jawab pelaku.
"Korban dan pelaku duduk bersama keluarga, pelaku mengakui telah mencabuli korban dan bersedia bertanggung jawab. Jadi keduanya akan dinikahkan," ujarnya.
Akan tetapi, setelah korban bersalin, pelaku malah mengingkari janjinya dan tidak bersedia bertanggung jawab atas perbuatannya.
Mendapati hal tersebut, korban ditemani ibunya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Kupang Kota pada 28 Juli 2019 pukul 19.45 Wita.
Pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi.
"Saat ini kasus pencabulan tersebut telah sampai tingkat penyidikan, tadi penyidik juga sudah periksa tante pelaku " katanya.(*)