Begini Perlakuan Terhadap Pelajar SMA yang Cabuli Siswi SMP Hingga Hamil di Kupang
OST (17), pelajar yang mencabuli siswi SMP, MFMM (14) hingga hamil dikenakan wajib lapor.
Penulis: Gecio Viana | Editor: Adiana Ahmad
Begini Perlakuan Terhadap Pelajar SMA yang Cabuli Siswi SMP Hingga Hamil di Kupang
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana
POS-KUPANG.COM | KUPANG - OST (17), pelajar yang mencabuli siswi SMP, MFMM (14) hingga hamil dikenakan wajib lapor.
Pelaku mencabuli korban sebanyak dua kali pada tahun 2018 lalu dan korban juga telah melahirkan seorang bayi yang saat ini telah berumur sekitar 4 minggu.
Terhadap pelaku, diharuskan untuk melakukan wajib lapor sebanyak dua kali dalam seminggu yakni pada setiap hari Senin dan Kamis setiap minggunya.
Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH M.Hum didampingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kupang Kota pada Sabtu (3/8/2019).
"Dua kali dalam satu minggu harus wajib lapor. (OST) sudah membuat surat pernyataan didampingi orangtuanya," ungkapnya.
Hukuman wajib lapor diberikan atas jaminan orangtua pelaku dan memberikan kesempatan kepada OST untuk menyelesaikan pendidikannya.
• Korban Meninggal Gempa Banten Bukan Terkena Reruntuhan, BNPB Ungkap Penyebab Kerusakan Rumah
diberitakan sebelumnya, Tim Buru Sergap (Buser) Satuan Reskrim Polres Kupang Kota mengamankan pelaku pencabulan siswi SMA di Kota Kupang, Jumat (2/8/2019).
Pelaku yang berinisial OST (17) ditangkap di rumahnya di Kota Kupang sekitar pukul 13.00 Wita.
Pelaku yang berstatus pelajar SMA ini melakukan pencabulan terhadap korban berinisial MFMM (14).
Pelaku mencabuli korban sebanyak dua kali dalam waktu yang berbeda hingga korban hamil dan telah melahirkan seorang bayi yang saat ini telah berumur 3 minggu.
Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH melalui Kanit PPA Bripka Bregitha N. Usfinit, SH ketika ditemui POS-KUPANG.COM pada Jumat (2/8/2019) sore.
• Laga Panas Persija Jakarta Vs Arema FC, mPemandu Sorak Aremania Dilarikan Pakai Ambulans
Pelaku saat diamankan di rumahnya kooperatif dan langsung dibawa ke Mapolres Kupang Kota untuk menjalani pemeriksaan oleh pihak penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Kupang Kota.
Saat ditanya apakah pelaku ditahan di Mapolres Kupang Kota, Bripka Bregitha menjelaskan, saat ini pelaku diamankan 1× 24 jam.