Disnaker Ende Bentuk Kelompok Perlindungan Pekerja Migran
Disnakertrans Kabupaten Ende menggelar kegiatan Rapat Teknis Pembentukan Kelompok Kerja Pelayanan Terpadu Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Penulis: Romualdus Pius | Editor: Adiana Ahmad
Disnaker Ende Bentuk Kelompok Perlindungan Pekerja Migran
Laporan Reporter Pos Kupang.Com, Romualdus Pius
POS-KUPANG.COM | ENDE- Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Kabupaten Ende menggelar kegiatan Rapat Teknis Pembentukan Kelompok Kerja Pelayanan Terpadu Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Tenaga Kerja Antar Daerah Tingkat Kabupaten Ende Tahun 2019, Kamis (1/8/2019).
Wakil Bupati Ende, Drs Djafar Achmad dalam sambutannya yang dibacakan Asisten 3 Setda Ende, Yoseph Vitalis Tote mengharapkan kegiatan yang dilaksanakan menjadi wahana yang tepat bagi setiap peserta untuk berbagi pengalaman dan bertukar pikiran terkait persoalan-persoalan yang ditemukan di lapangan.
Selanjutnya, kata Wabup Djafar, bisa dicari jalan keluar bersama, sehingga upaya memberikan perlindungan bagi para tenaga kerja baik itu pekerja migran Indonesia dan tenaga kerja antar daerah dapat terlaksana.
• Segera Catat! 10 Film Hollywood yang Bakal Tayang di Bioskop Indonesia Bulan Agustus 2019
Harus diakui bersama persoalan terhadap para tenaga kerja baik itu yang bekerja sebagai pekerja migran ke luar negeri maupun yang bekerja di luar daerah dalam wilayah Indonesia masih saja terjadi.
Persoalan seperti perlakuan tidak wajar, kekerasan fisik bahkan kekerasan seksual serta pemberian upah yang tidak sesuai dan tidak wajar terus menimpa tenaga kerja,ujar Wabup Djafar.
Sehinnga upaya mereka untuk memperbaiki kehidupan perekonomian keluarganya terkadang tidak mereka capai malahan persoalan-persoalan yang menimpa mereka.
Kondisi ini tentunya tidak boleh dibiarkan terus terjadi, karena bagaimanaupun mereka adalah warga yang perlu mendapatkan perlindungan.
• Niat, Tata Cara Sholat Tahajud Sesuai Sunnah Nabi hingga Shalat Sunnah Witir
Namun demikian juga mengakui bahwa kebanyakan dari tenaga kerja yang bekerja di luar negeri maupun ke luar daerah dalam wilayah negara tidak mengikuti prosedur resmi sesuai aturan yang berlaku.
Pada tataran ini, tidak perlu saling melemparkan kesalahan dan tanggung jawab. Saatnya sekarang mencarikan akar permasalahannya kemudian mencari langkah solutif yang tepat, agar persoalan terhadap para tenaga kerja tidak terus menjadi sebuah persoalan yang tidak dapat terselesaikan, tetapi harus ada upaya nyata kita meminimalisir persoalan yang dialami tenaga kerja karena bagaimanapun para tenaga kerja mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan.
Disamping itu harus diakui bersama bahwa belum optimalnya perhatian dan pengawasan semua pihak mulai dari desa sebagai pintu keluarnya masyarakat, mengakibatkan kasus-kasus yang menimpa tenaga kerja masih saja berlangsung.
• Songsong HUT ke-74 Kemerdekaan RI, Anggota Satgas Yonmeks 741/GN dan Warga Alas Tengah Bangun Gapura
Apabila semua komponen masyarakat mempunyai niat yang sama dan tulus melaksanakannya maka bukan menjadi hal yang mustahil persoalan terhadap para tenaga kerja dapat teratasi dan mereka akan nyaman bekerja. Hal ini dapat terlaksana apabila mau melakukan dalam kebersamaan dengan membangun kolaborasi peran yang harmonis.
Pelaksanaan rapat teknis ini menjadi wahana yang tepat dan strategis bagi semua pihak yang terlibat dalam kegiatan ini untuk bisa berdiskusi dan memberikan kontribusi pemikiran kontruktif bagi upaya kita melakukan perlindungan terhadap bagi para tenaga kerja.
Diharapkan rapat teknis ini dapat menghasilkan rekomendasi atau rumusan-rumusan kebijakan dan program terkait perlindungan tenaga kerja yang lebih bersifat implementatif sehingga berdampak pada penurunan persoalan-persoalan yang menimpa tenaga kerja.
• KABAR DUKA! Anggota Paskibra 17 Agustus Aurellia Qurrota Mendadak Meninggal Dunia
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/peserta-pembentukan-kelompok-kerja-pelayanan-terpadu-perlindungan-pekerja-migran-indonesia.jpg)