9 Fakta Kasus Wanita Pembawa Anjing ke Masjid,Diduga Gangguan Jiwa Hingga Dilaporkan Penistaan Agama
Namun, pihak kepolisian akan memastikan surat keterangan medis terkait gangguan kejiwaan yang dialami SM dan melakukan observasi, termasuk melakukan p
Kasus pertama mengenai dugaan penistaan terhadap agama karena SM membawa anjing dan tidak melepas alas kaki saat masuk ke masjid.
Kedua, tuduhan perbuatan yang tidak menyenangkan karena SM menuduh pengurus masjid menikahkan suaminya.
Ketiga adalah penganiayaan petugas keamanan masjid bernama Ishak yang dipukul di bagian bibir ketika memberi peringatan dan membujuk SM keluar.
9. Terancam penistaan agama
Kapolres Bogor, AKBP AM Dicky bersama MUI Kabupaten Bogor melakukan konferensi pers terkait video viral wanita bawa anjing ke dalam masjid, di Mapolres Bogor, Cibinong, Senin (1/7/2019).
Kapolres Bogor AKBP AM Dicky mengatakan, SM (52) diancam Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama. Pasal itu akan dikenakan ke SM jika dalam pemeriksaan medis, SM terbukti.
"Untuk sementara hasil koordinasi kami menerapkan untuk Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama, ancaman hukumannya di atas lima tahun," ujar Dicky saat konferensi pers di Cibinong, Senin (1/7/2019).
Dicky mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk penangann kasus tersebut sambil menunggu pemeriksaan SM di RS Kramatjati, Jakarta.*
• Download Lagu Fever GFRIEND, Lihat Rilis Video Klip & Lirik Lagu serta Terjemahannya
• Melahirkan Saat Nonton Konser Pink di Liverpool, Wanita Ini Namai Bayinya Dolly Pink
• ZODIAK CINTA ESOK! Ramalan Zodiak Cinta Rabu 3 Juli 2019, Virgo Kencan, Leo Ketemu Seseorang Spesial
• VIDEO: Ketua Pokdarwis Troso Bantah Menjiplak Motif Khas Sumba
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: 9 Fakta Kasus Wanita Pembawa Anjing ke Dalam Masjid, Diduga Gangguan Jiwa hingga Dilaporkan Penistaan Agama