9 Fakta Kasus Wanita Pembawa Anjing ke Masjid,Diduga Gangguan Jiwa Hingga Dilaporkan Penistaan Agama
Namun, pihak kepolisian akan memastikan surat keterangan medis terkait gangguan kejiwaan yang dialami SM dan melakukan observasi, termasuk melakukan p
9 Fakta Kasus Wanita Pembawa Anjing ke Masjid, Diduga Gangguan Jiwa Hingga Dilaporkan Penistaan Agama
POS KUPANG.COM -- Wanita berinisial SM (52) datang ke masjid yang berlokasi di Bogor, Jabar, sekitar pukul 14.00 WIB, Minggu (30/6/2019), sambil berteriak menyebutkan bahwa suaminya dinikahkan di dalam masjid.
Aksi perempuan tersebut terekam dalam video berdurasi 1 menit 9 detik dan menjadi perbincangan warganet.
Dalam video tersebut, wanita berkacamata dan masih menggunakan sandal masuk ke masjid dan berbicara kepada dua pria dengan nada tinggi.
Dalam percakapannya dengan pria berbaju oranye itu, perempuan itu mempertanyakan suaminya yang dinikahkan di masjid.
"Suami gue kenapa dikawinin di sini," tanyanya sembari menaruh anjingnya di atas karpet masjid.
Aksi dorong sempat terjadi dan dalam video tersebut terlihat jemaah berusaha mengeluarkan anjing yang sengaja dilepas wanita paruh baya tersebut.
Berikut fakta dari kejadian perempuan yang membawa anjing ke dalam masjid:
1. Diamankan polisi
Polisi langsung mengamankan SM setelah aksinya masuk ke dalam masjid sambil membawa seekor anjing viral di media sosial.
Kepala Polsek Babakan Madang Komisaris Wawan Wahyudin mengatakan insiden tersebut berawal saat SM mengaku mencari suaminya dan memasuki Masjid Al Munawaroh dengan membawa hewan peliharaan.
Kemudian para jemaah mengusir SM keluar masjid dan tidak lama kemudian polisi datang ke TKP untuk mengamankan SM.
"Iya benar, saat ini dia (SM) dibawa ke Polres Bogor untuk dimintai keterangan," katanya kepada Kompas.com.
2. Sempat marah karena anjingnya hilang
Dewan Pembina Masjid Al-Munawaroh Raudl Bahar mengatakan saat mengetahui kejadian tersebut, para jemaah spontan mengeluarkan anjing yang diletakkan SM di karpet masjid.
Namun, kemudian SM marah karena anjing yang diusir oleh jemaah menghilang.
SM sempat mengancam tidak mau pulang sebelum anjingnya ditemukan.
Cekcok pun kembali terjadi, kali ini di luar masjid.
• Ini Kronologi Kakak Nikahi Adik Kadung, Istri Kaget Lihat Videonya, Ini Akibat Perkawinan Sedarah
• Wanita Berhijab dari Semarang Bersalaman dengan Paus Jadi Viral, Sempat Minta Doa, Ini Ceritanya
• Tuduhan Disebut Tidak Islami, Artis India Zaira Wasim Umumkan Mundur dari Dunia Akting demi Agama
"Dia tidak mau pulang sebelum anjingnya ditemukan seolah-olah kami pengurus masjid dan jemaah itu disalahkan menghilangkan anjingnya.
Dia tidak mau pulang kalau anjingnya tidak ada, ya kami kesulitan untuk mencari anjing," ujarnya.
3. Tonjok petugas keamanan
Saat mengetahui anjingnya hilang setelah diusir jemaah, SM sempat marah dan mengancam tidak mau mau pulang.
Selain itu, menurut Raudl Bahar, SM sempat menonjok petugas keamanan hingga bibirnya pecah saat dingatkan untuk keluar masjid.
Untuk meredam situasi, pihak Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) kemudian menghubungi Polsek Babakan Madang untuk menindak tegas tindakan SM.
"Bahkan, keamanan di sini ditonjok bibirnya pecah, giginya juga sedikit terganggu.
Saya selaku dewan pembina masjid, kasus semacam ini harus segera dilaporkan ke yang berwajib.
Maka, saya menelepon kapolsek," ujarnya.

• OJK NTB Berikan SK Operasional Bank Wakaf Mikro Ahmad Taqiyuddin Mansyur
• Gerhana Matahari Total, Begini Tata Cara Sholat Gerhana Sesuai dengan Anjuran Rasulallah SAW
4. Pengurus masjid bantah nikahkan suami SM
Raudl Bahar, Dewan Pembina Masjid Al-Munawaroh, membantah telah menikahkan suami SM di dalam masjid.
Dalam video viral yang beredar, SM mempertanyakan suaminya yang dinikahkan di masjid dengan nada tinggi.
"Enggak ada karena biasanya ada pemberitahuan seminggu sebelum acara kalau ini kan enggak," tutur Raudl.
5. Emosi SM tidak stabil saat diperiksa
Kapolres Bogor AKBP AM Dicky mengatakan, SM (52) sering marah-marah dan emosinya cenderung tidak stabil saat diperiksa penyidik.
Di hadapan polisi, ia tidak memberikan keterangan yang konsisten.
"Memang ada sedikit ada gangguan kejiwaan karena saat ditanya jawabnya berbeda-beda ditambah bukti medis terkait gangguan kejiwaan tersebut," ujar Dicky.
Ia mengatakan, sejauh ini status SM belum bisa ditetapkan sebagai tersangka karena masih dalam penyelidikan mendalam.
6. SM punya riwayat gangguan jiwa
Dari hasil pemeriksaan sementara pihak kepolisian, SM ternyata memiliki riwayat gangguan kejiwaan.
Kapolres Bogor AKBP AM Dicky mengatakan, suami SM telah menunjukkan surat keterangan medis dari dua rumah sakit terkait kondisi kejiwaan SM.
Namun, pihak kepolisian akan memastikan surat keterangan medis terkait gangguan kejiwaan yang dialami SM dan melakukan observasi, termasuk melakukan pemeriksaan oleh dokter yang pernah menanganinya.
7. Observasi di RS Polri Kramatjati
Ka Opsnal Yan Dokpol RS Polri Kramat Jati Kombes Edy Purnomo kepada awak media di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (1/7/2019).

Untuk mengetahui kondisi kejiwaan, Polres Kabupaten Bogor membawa SM ke RS Polri Kramatjati, Senin (1/7/2019) pukul 00.15 WIB.
SM dirawat di ruang khusus tahanan yang mengalami gangguan jiwa.
Saat ini, tim khusus pihak RS Polri masih mengobservasi SM di RS Polri Kramatjati guna mengetahui apakah SM mengalami gangguan jiwa atau tidak.
"Tidak (dicampur dengan pasien gangguan jiwa lainnya) karena ini secara fisik sehat. Hanya jiwanya terganggu. Kalau dia dicampur, nanti bisa infeksi menular," ujar Kepala Operasional Pelayanan Kedokteran Polri RS Polri Kramatjati Kombes Edy Purnomo di RS Polri Kramatjati.
Edi menjelaskan hasil pemeriksaan SM akan selesai paling lambat dua minggu.
8. Resmi dilaporkan polisi

DKM Masjid Al Munawarah beserta Kuasa Hukum melakukan konferensi pers terkait rencana pelaporan wanita yang membawa anjing ke dalam masjid, dalam hal ini yang terlapor adalah SM (52). (Afdhalul Ikhsan)
Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al Munawaroh, Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, resmi melaporkan SM (52) ke polisi.
Kuasa hukum Masjid Jami Al Munawaroh, Endy Kusuma Hermawan, mengatakan SM dilaporkan atas 3 kasus berbeda.
Kasus pertama mengenai dugaan penistaan terhadap agama karena SM membawa anjing dan tidak melepas alas kaki saat masuk ke masjid.
Kedua, tuduhan perbuatan yang tidak menyenangkan karena SM menuduh pengurus masjid menikahkan suaminya.
Ketiga adalah penganiayaan petugas keamanan masjid bernama Ishak yang dipukul di bagian bibir ketika memberi peringatan dan membujuk SM keluar.
9. Terancam penistaan agama
Kapolres Bogor, AKBP AM Dicky bersama MUI Kabupaten Bogor melakukan konferensi pers terkait video viral wanita bawa anjing ke dalam masjid, di Mapolres Bogor, Cibinong, Senin (1/7/2019).
Kapolres Bogor AKBP AM Dicky mengatakan, SM (52) diancam Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama. Pasal itu akan dikenakan ke SM jika dalam pemeriksaan medis, SM terbukti.
"Untuk sementara hasil koordinasi kami menerapkan untuk Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama, ancaman hukumannya di atas lima tahun," ujar Dicky saat konferensi pers di Cibinong, Senin (1/7/2019).
Dicky mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk penangann kasus tersebut sambil menunggu pemeriksaan SM di RS Kramatjati, Jakarta.*
• Download Lagu Fever GFRIEND, Lihat Rilis Video Klip & Lirik Lagu serta Terjemahannya
• Melahirkan Saat Nonton Konser Pink di Liverpool, Wanita Ini Namai Bayinya Dolly Pink
• ZODIAK CINTA ESOK! Ramalan Zodiak Cinta Rabu 3 Juli 2019, Virgo Kencan, Leo Ketemu Seseorang Spesial
• VIDEO: Ketua Pokdarwis Troso Bantah Menjiplak Motif Khas Sumba
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: 9 Fakta Kasus Wanita Pembawa Anjing ke Dalam Masjid, Diduga Gangguan Jiwa hingga Dilaporkan Penistaan Agama