9 Fakta Kasus Wanita Pembawa Anjing ke Masjid,Diduga Gangguan Jiwa Hingga Dilaporkan Penistaan Agama
Namun, pihak kepolisian akan memastikan surat keterangan medis terkait gangguan kejiwaan yang dialami SM dan melakukan observasi, termasuk melakukan p
"Memang ada sedikit ada gangguan kejiwaan karena saat ditanya jawabnya berbeda-beda ditambah bukti medis terkait gangguan kejiwaan tersebut," ujar Dicky.
Ia mengatakan, sejauh ini status SM belum bisa ditetapkan sebagai tersangka karena masih dalam penyelidikan mendalam.
6. SM punya riwayat gangguan jiwa
Dari hasil pemeriksaan sementara pihak kepolisian, SM ternyata memiliki riwayat gangguan kejiwaan.
Kapolres Bogor AKBP AM Dicky mengatakan, suami SM telah menunjukkan surat keterangan medis dari dua rumah sakit terkait kondisi kejiwaan SM.
Namun, pihak kepolisian akan memastikan surat keterangan medis terkait gangguan kejiwaan yang dialami SM dan melakukan observasi, termasuk melakukan pemeriksaan oleh dokter yang pernah menanganinya.
7. Observasi di RS Polri Kramatjati
Ka Opsnal Yan Dokpol RS Polri Kramat Jati Kombes Edy Purnomo kepada awak media di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (1/7/2019).

Untuk mengetahui kondisi kejiwaan, Polres Kabupaten Bogor membawa SM ke RS Polri Kramatjati, Senin (1/7/2019) pukul 00.15 WIB.
SM dirawat di ruang khusus tahanan yang mengalami gangguan jiwa.
Saat ini, tim khusus pihak RS Polri masih mengobservasi SM di RS Polri Kramatjati guna mengetahui apakah SM mengalami gangguan jiwa atau tidak.
"Tidak (dicampur dengan pasien gangguan jiwa lainnya) karena ini secara fisik sehat. Hanya jiwanya terganggu. Kalau dia dicampur, nanti bisa infeksi menular," ujar Kepala Operasional Pelayanan Kedokteran Polri RS Polri Kramatjati Kombes Edy Purnomo di RS Polri Kramatjati.
Edi menjelaskan hasil pemeriksaan SM akan selesai paling lambat dua minggu.
8. Resmi dilaporkan polisi

DKM Masjid Al Munawarah beserta Kuasa Hukum melakukan konferensi pers terkait rencana pelaporan wanita yang membawa anjing ke dalam masjid, dalam hal ini yang terlapor adalah SM (52). (Afdhalul Ikhsan)
Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al Munawaroh, Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, resmi melaporkan SM (52) ke polisi.
Kuasa hukum Masjid Jami Al Munawaroh, Endy Kusuma Hermawan, mengatakan SM dilaporkan atas 3 kasus berbeda.