FPL dan YABIKU Desak Pemerintah dan DPR RI Sahkan RUU Tentang Penghapusan Kekerasan Seksual
Dari 87 kasus kekerasan seksual yang ditangani YABIKU tersebut, semua korbanya adalah perempuan dan anak dari keluarga miskin.
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
"Perwakilan masyarakat dan Pemerintah Kabupaten TTU, kata dia, sepakat untuk menulis surat desakan kepada Presiden RI dan Ketua DPRI RI untuk segera membahas dan mengesahkan RUU Tentang Penghapusan Kekerasan Seksual. Karena sangat dibutuhkan bagi masyarakat dan Pemerintah Daerah untuk melindungi dan memulihkan korban kekerasan seksual, meningkatkan cara-cara pencegahan kekerasan seksual serta untuk menindak para pelakunya oleh aparat penegak hukum," ungkapnya.
Selain itu, ungkap Farida, perwakilan masyarakat dan Pemerintah Kabupaten TTU tersebut juga merekomendasikan agar rumusan 9 tindak pidana kekerasan seksual yang terdiri dari pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, perkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual & penyiksaan seksual dapat disederhanakan agar bisa diterapkan di daerah.
"Supaya mempertahankan perlindungan korban dan saksi serta memperbaiki ketentuan yang menyangkut restitusi dengan memasukkan rumusan standar restitusi serta lembaga yang berwenang menentukannya," pungkasnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)