FPL dan YABIKU Desak Pemerintah dan DPR RI Sahkan RUU Tentang Penghapusan Kekerasan Seksual

Dari 87 kasus kekerasan seksual yang ditangani YABIKU tersebut, semua korbanya adalah perempuan dan anak dari keluarga miskin.

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/THOMAS MBENU NULANGI
Beberapa elemen masyarakat dan pemerintah di Kabupaten TTU menggelar diskusi bersama untuk membedah RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual di Aula Victory II, Jumat (21/6/2019). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi

POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU--Forum Pengada Layanan (FPL) dan Yayasan Amnaut Bife (YABIKU) meminta kepada pemerintah dan DPR RI segera mensahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Penghapusan Kekerasan Seksual.

Pasalnya, Kasus kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia termasuk di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) terus meningkat dan semakin meluas.

Permintaan itu disampaikan langsung oleh Koordinator Pendampingan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan YABIKU NTT, Farida Ikun melalui rilis yang diterima Pos Kupang,

Farida mengatakan, selama dua tahun terakhir yaitu tahun 2017 dan 2018, YABIKU telah menangani 87 kasus kekerasan seksual yang terdiri dari 41 kasus kekerasan seksual di tahun 2017 dan 46 kasus kekerasan seksual di tahun 2018.

Dari 87 kasus kekerasan seksual yang ditangani YABIKU tersebut, semua korbanya adalah perempuan dan anak dari keluarga miskin.

DJ Ipank Kristian Akan Ramaikan The Kings Lounge

BREAKING NEWS: Korsleting Listrik, Rumah dan Gudang Kayu Rusman Ludes Dilalap Api

Trianeta Henuk, Siap Harumkan Nama NTT di The Voice Indonesia 2019

Sedangkan di tingkat nasional, terang Farida, berdasarkan penelitian Komnas Perempuan, dalam sehari terdapat 1.098 perempuan yang mengalami kekerasan atau ada 46 perempuan dalam setiap satu jam yang mengalami kekerasan.

69 % pelakunya adalah orang-orang terdekat seperti suami, pacar, orang tua, teman, tetangga, guru dan sebagainya. Dan 31 % pelakunya bukan dari orang terdekat korban.

Farida menjelaskan, meskipun kasus kekerasan seksual yang terjadi di Kabupaten TTU dan di tingkat nasional tersebut sangat tinggi dan terus meningkat, tetapi kasus kekerasan seksual yang sesungguhnya terjadi di masyarakat jauh lebih besar (fenomena gunung es).

"Kasus kekerasan seksual yang ditangani YABIKU tersebut hanya sebagian kecil dari kasus yang sesungguhnya terjadi di masyarakat. Karena banyak dari korban kekerasan seksual yang tidak berani dan tidak tahu melaporkan kasusnya ke pihak yang terkait," ungkapnya.

Farida menambahkan, sampai sekarang masih banyak rintangan yang dihadapi para korban kekerasan seksual.

Seperti ketidaktahuan mengenai hak-hak mereka dan kemana mereka harus melapor dan mendapatkan perlindungan, adanya ancaman dan balas dendam dari pelaku, disalahkan dan dikucilkan masyarakat, dikeluarkan dari sekolahnya, dinikahkan dengan pelaku, tidak ada ganti kerugian (restitusi), dilaporkan - dituntut balik oleh pelaku (kriminalisasi) dan sebagainya.

Disisi lain, ungkap Farida, hukum, kebijakan dan layanan pemulihan untuk korban kekerasan seksual masih belum memadai termasuk di Kabupaten TTU.

Mahasiswa PPK Kupang Sudah Ditawari Kerja Sebelum Wisuda, Ini Keahlian Mereka

VIDEO: Gubernur NTT, Viktor Laiskodat Minta Besi Gali dan Lakukan Hal Ini di Perbatasan SB dan SBD

Sambut Konser BTS, Seoul Korea Selatan Bakalan Serba Ungu Ternyata Ada Maknanya

Seperti belum tersedia layanan medis khusus sehingga korban harus membayar, belum tersedia visum gratis, belum tersedia layanan psikologis serta belum tersedia rumah aman bagi korban.

Untuk itu, kata Farida, perwakilan masyarakat dan Pemerintah Kabupaten TTU yang terdiri dari YABIKU, STIH Kefamenanu, Amanekat Tob, Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB), LPM Pah Timor, Paralegal Desa, Dinas P3A Kabupaten TTU, Dinas Nakertrans Kabupaten TTU, Dinas Sosial Kabupaten TTU, Dinas Dukcapil, P2TP2A, PLBH dan Tapen Bikomi pada tanggal 20 Juni 2019 melakukan diskusi untuk membedah RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual dan relevansinya dengan kebutuhan korban, pendamping dan Pemerintah Daerah.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved