Pemilu 2019
Pemilu 2019, Bawaslu NTT Periksa Tiga Saksi dari TTS Terkait Masuknya Noni Nope dalam DCT
Pemilu 2019, Bawaslu NTT Periksa Tiga Saksi dari Kabupaten TTS Terkait Masuknya Noni Nope dalam Daftar Calon Tetap (DCT)
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
Ketua Bawaslu NTT, Thomas M. Djawa,S.H yang dikonfirmasi tidak berhasil, begitu juga Ketua KPU NTT, Thomas Dohu.
Namun, sebelumnya Juru Bicara KPU NTT, Yosafat Koli yang dikonfirmasi POS-KUPANG.COM saat Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2019 di Sahid T-More, Rabu (8/5/2019) malam, mengatakan KPU NTT telah mengeluarkan surat pada tanggal 8 Maret 2019 bahwa yang bersangkutan TMS.
Ditanyai apakah Noni A. Nope namanya terdapat juga di DCT, Yosafat mengatakan, diketahuinya bahwa yang bersangkutan TMS setelah penetapan DCT.
"Kita sudah keluarkan surat ke KPU TTS agar mengumumkan nama caleg itu sebagai calon TMS," kata Yosafat.
Dikatakan pengumuman itu disampaikan ke semua TPS untuk ditempel pada papan pengumuman DCT di setiap TPS.
Sedangkan, apabila ada pemilih yang mencoblos yang bersangkutan, Yosafat mengatakan, apabila ada pemilih yang mencoblos caleg tersebut maka, suara itu dialihkan menjadi suara partai.
Ditanyai, jika caleg yang berstatus perempuan itu dinyatakan TMS, berarti syarat keterwakilan perempuan 30 persen tidak terpenuhi, Yosafat mengatakan, kondisi itu tidak memengaruhi keterwakilan caleg perempuan, dengan alasan bahwa diketahui caleg itu TMS setelah penetapan DCT.
"Ini tidak memengaruhi syarat keterwakilan caleg perempuan 30 persen, karena DCT sudah ditetapkan di dapil tersebut," katanya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)