Pemilu 2019

Pemilu 2019, Bawaslu NTT Periksa Tiga Saksi dari TTS Terkait Masuknya Noni Nope dalam DCT

Pemilu 2019, Bawaslu NTT Periksa Tiga Saksi dari Kabupaten TTS Terkait Masuknya Noni Nope dalam Daftar Calon Tetap (DCT)

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Oby Lewanmeru
Nabopolasar ST. Bansae dan beberapa rekan berada di Halaman Kantor Bawaslu NTT usai menjalani pemeriksaan, Senin (27/5/2019) 

Pemilu 2019, Bawaslu NTT Periksa Tiga Saksi dari Kabupaten TTS Terkait Masuknya Noni Nope dalam Daftar Calon Tetap (DCT)

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) NTT saat ini sedang menuntaskan sengketa Pemilu 2019 di Kabupaten TTS.

Dalam kasus itu, Bawaslu NTT telah memeriksa tiga orang saksi, masing-masing Nabopolasar ST. Bansae, Abia Nabuasa dan Zulkifli Alimin,  Nabopolasar ST.

Wakil Bupati TTU Apresiasi Kerja Nyata TNI Bangun Pasar Kaubele

Bansae salah satu saksi yang ditemui POS-KUPANG.COM di halaman Kantor Bawaslu NTT, Senin (27/5/2019) mengatakan, dirinya telah diperiksa oleh Bawaslu NTT.

Menurut Bansae, pemeriksaan klarifikasi itu dilakukan menyusul pengaduan oleh DPD Partai Berkarya TTS terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan KPUD NTT terkait penetapan Noni A Nope dalam Daftar Calon Tetap (DCT) dari Partai Demokrat daerah pemilihan NTT 8.

"Kami adukan, karena kondisi yang terjadi merugikan kami dan juga teman-teman dari partai lain. Jadi masuknya ibu Noni Nope dalam DCT dan kemudian dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), bagi kami harus yang didiskualifikasi partai di dapil itu bukan caleg," kata Bansae.

Pelajar Bersetubuh di Kos-kosan di Sikumana, Ini Harapan Kepada Pemilik Kos

Noni Nope,menurut Bansae saat proses pendaftaran caleg masih berstatus ASN. Didampingi Ketua DPW Partai Berkarya NTT, Antonius Kaunang, Bansae mengatakan, di daerah lain, apabila kuota atau keterwakikan caleg perempuan tidak mencapai 30 persen maka otomatis didiakualifikasi oleh KPU, karena itu diatur dalam PKPU.

"Jangan sampai ini ada apa-apa dengan KPU yang menurut kami ada dugaan sementara yang tidak sesuai aturan tapi bisa ditetapkan di DCT," katanya.

Dia mengharapkan, Bawaslu NTT bisa memroses dengan profesional, karena apa yang mereka lakukan itu sebagai bentuk mencari keadilan.

Ditanyai bahwa, masalah itu telah selesai karena sebelum tanggal 17 April 2019 KPU NTT sudah mengeluarkan surat yang menyatakan caleg itu TMS dan meminta KPU TTS mengumumkannya kepada masyarakat, Bansae mengatakan, itu bukan menutup persoalan tetapi membuka persoalan bahwa ada dugaan kecurangan oleh KPU, yang mana meloloskan atau memasukan orang ke DCT untuk memenuhi kuota 30 persen, kemudian dalam perjalanan menyatakan TMS .

"Jadi orang itu gugur, bukan berarti partai tetap ikut," ujarnya.

Dia mengakui, kasus itu telah diadukan juga ke MK melalui DPP Partai Berkarya.

Ketua DPC PBB TTS, Zulkifli Alimin yang juga sebagai salah satu saksi salam kaaua ini mengatakan, dirinya melihat kasus itu sebagai salah satu bentuk diskriminasi terhadap partai-partai politik lainnya di Kabupaten TTS.

"Yang jadi timbul pertanyaan kami, bahwa kenapa caleg itu bisa lolos dari DCS hingga DCT bahkan sampai dicetak dalam DCT," kata Zulkifli.

Ditanyai soal adanya surat dari KPU NTT soal caleg itu dinyatakan TMS, ia mengakui kondisi itu otomatis merugika partai lain termasuk PBB di TTS.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved