Pemilu 2019
Pemilu 2019, Bawaslu NTT Periksa Tiga Saksi dari TTS Terkait Masuknya Noni Nope dalam DCT
Pemilu 2019, Bawaslu NTT Periksa Tiga Saksi dari Kabupaten TTS Terkait Masuknya Noni Nope dalam Daftar Calon Tetap (DCT)
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
Pemilu 2019, Bawaslu NTT Periksa Tiga Saksi dari Kabupaten TTS Terkait Masuknya Noni Nope dalam Daftar Calon Tetap (DCT)
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) NTT saat ini sedang menuntaskan sengketa Pemilu 2019 di Kabupaten TTS.
Dalam kasus itu, Bawaslu NTT telah memeriksa tiga orang saksi, masing-masing Nabopolasar ST. Bansae, Abia Nabuasa dan Zulkifli Alimin, Nabopolasar ST.
• Wakil Bupati TTU Apresiasi Kerja Nyata TNI Bangun Pasar Kaubele
Bansae salah satu saksi yang ditemui POS-KUPANG.COM di halaman Kantor Bawaslu NTT, Senin (27/5/2019) mengatakan, dirinya telah diperiksa oleh Bawaslu NTT.
Menurut Bansae, pemeriksaan klarifikasi itu dilakukan menyusul pengaduan oleh DPD Partai Berkarya TTS terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan KPUD NTT terkait penetapan Noni A Nope dalam Daftar Calon Tetap (DCT) dari Partai Demokrat daerah pemilihan NTT 8.
"Kami adukan, karena kondisi yang terjadi merugikan kami dan juga teman-teman dari partai lain. Jadi masuknya ibu Noni Nope dalam DCT dan kemudian dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), bagi kami harus yang didiskualifikasi partai di dapil itu bukan caleg," kata Bansae.
• Pelajar Bersetubuh di Kos-kosan di Sikumana, Ini Harapan Kepada Pemilik Kos
Noni Nope,menurut Bansae saat proses pendaftaran caleg masih berstatus ASN. Didampingi Ketua DPW Partai Berkarya NTT, Antonius Kaunang, Bansae mengatakan, di daerah lain, apabila kuota atau keterwakikan caleg perempuan tidak mencapai 30 persen maka otomatis didiakualifikasi oleh KPU, karena itu diatur dalam PKPU.
"Jangan sampai ini ada apa-apa dengan KPU yang menurut kami ada dugaan sementara yang tidak sesuai aturan tapi bisa ditetapkan di DCT," katanya.
Dia mengharapkan, Bawaslu NTT bisa memroses dengan profesional, karena apa yang mereka lakukan itu sebagai bentuk mencari keadilan.
Ditanyai bahwa, masalah itu telah selesai karena sebelum tanggal 17 April 2019 KPU NTT sudah mengeluarkan surat yang menyatakan caleg itu TMS dan meminta KPU TTS mengumumkannya kepada masyarakat, Bansae mengatakan, itu bukan menutup persoalan tetapi membuka persoalan bahwa ada dugaan kecurangan oleh KPU, yang mana meloloskan atau memasukan orang ke DCT untuk memenuhi kuota 30 persen, kemudian dalam perjalanan menyatakan TMS .
"Jadi orang itu gugur, bukan berarti partai tetap ikut," ujarnya.
Dia mengakui, kasus itu telah diadukan juga ke MK melalui DPP Partai Berkarya.
Ketua DPC PBB TTS, Zulkifli Alimin yang juga sebagai salah satu saksi salam kaaua ini mengatakan, dirinya melihat kasus itu sebagai salah satu bentuk diskriminasi terhadap partai-partai politik lainnya di Kabupaten TTS.
"Yang jadi timbul pertanyaan kami, bahwa kenapa caleg itu bisa lolos dari DCS hingga DCT bahkan sampai dicetak dalam DCT," kata Zulkifli.
Ditanyai soal adanya surat dari KPU NTT soal caleg itu dinyatakan TMS, ia mengakui kondisi itu otomatis merugika partai lain termasuk PBB di TTS.
Ketua Bawaslu NTT, Thomas M. Djawa,S.H yang dikonfirmasi tidak berhasil, begitu juga Ketua KPU NTT, Thomas Dohu.
Namun, sebelumnya Juru Bicara KPU NTT, Yosafat Koli yang dikonfirmasi POS-KUPANG.COM saat Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2019 di Sahid T-More, Rabu (8/5/2019) malam, mengatakan KPU NTT telah mengeluarkan surat pada tanggal 8 Maret 2019 bahwa yang bersangkutan TMS.
Ditanyai apakah Noni A. Nope namanya terdapat juga di DCT, Yosafat mengatakan, diketahuinya bahwa yang bersangkutan TMS setelah penetapan DCT.
"Kita sudah keluarkan surat ke KPU TTS agar mengumumkan nama caleg itu sebagai calon TMS," kata Yosafat.
Dikatakan pengumuman itu disampaikan ke semua TPS untuk ditempel pada papan pengumuman DCT di setiap TPS.
Sedangkan, apabila ada pemilih yang mencoblos yang bersangkutan, Yosafat mengatakan, apabila ada pemilih yang mencoblos caleg tersebut maka, suara itu dialihkan menjadi suara partai.
Ditanyai, jika caleg yang berstatus perempuan itu dinyatakan TMS, berarti syarat keterwakilan perempuan 30 persen tidak terpenuhi, Yosafat mengatakan, kondisi itu tidak memengaruhi keterwakilan caleg perempuan, dengan alasan bahwa diketahui caleg itu TMS setelah penetapan DCT.
"Ini tidak memengaruhi syarat keterwakilan caleg perempuan 30 persen, karena DCT sudah ditetapkan di dapil tersebut," katanya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)