Siap Gugat Hasil Pilpres ke MK Sandiaga Uno Klaim Siapkan Dokumen Bukti yang Kuat

Siap Gugat Hasil Pilpres ke MK Sandiaga Uno Klaim Siapkan Dokumen Bukti yang Kuat.

Editor: maria anitoda
KOMPAS.com/Ryana Aryadita
Siap Gugat Hasil Pilpres ke MK Sandiaga Uno Klaim Siapkan Dokumen Bukti yang Kuat. 

Siap Gugat Hasil Pilpres ke MK Sandiaga Uno Klaim Siapkan Dokumen Bukti yang Kuat.

POS-KUPANG.COM - Siap Gugat Hasil Pilpres ke MK Sandiaga Uno Klaim Siapkan Dokumen Bukti yang Kuat

Calon wakil presiden nomor 02, Sandiaga Uno, mengimbau warga untuk bersabar menanti masuknya gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Makamah Konstitusi (MK).

“Dengan langkah yang kita tempuh ini (gugatan sengketa Pilpres 2019 ke MK) kami mengimbau masyarakat untuk sabar menanti proses masuknya gugatan ini di MK,” ucap Sandiaga di Masjid At Taqwa, Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jumat (24/5/2019).

Sidang Paripurna Tak Disiarkan Langsung Oleh RPD, DPRD TTS Sebut Langkah Mundur

NaSDEC Lakukan Visibilty Study Kapal RS Terapung di NTT

Mau Cari Handphone Baru Harga Terjangkau? Ini Deretan Handphone Canggih dengan Harga 5 Jutaan

Sandiaga mengatakan, pihaknya telah menyiapkan beberapa dokumen yang menjadi bukti saat mendaftarkan gugatan.

Dengan langkah hukum yang diajukannya ini, pihaknya berharap dapat mengawal pemilu yang jujur dan adil.

Mengenai kemungkinan Sandi ikut ke MK atau tidak, ia belum dapat menjawab pasti.

"Belum dipastikan karena materinya terus dikebut nanti Pak Hasyim yang memberikan keterangan prosesnya bagaimana, prosesnya seperti apa, rencana kita untuk menggugat apakah kita harus mendampingi atau tidak," kata Sandiaga.

Jaksa Kejari Kabupaten Kupang Belum Bocorkan Nama Calon Tersangka Proyek Pasar Lili

Ambulans Partai Gerindra Penuh dengan Batu saat Aksi 22 Mei, Kok Bisa? Ini Pengakuan Sang Sopir

Saat Bertengkar dengan Pasangan Jangan Sampai Lakukan 7 Hal Ini Kalau Tak Mau Hubunganmu Berantakan

Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan mengajukan permohonan sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Rencananya, BPN akan mendaftarkan permohonan sengketa hasil pilpres ke MK pada Jumat (24/5/2019) siang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Pengacara seniorOtto Hasibuan membantah bahwa dirinya telah menjadi kuasa hukum pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto terkait rencana pengajuan gugatan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasalnya, menurut Otto, hingga saat ini ia belum pernah menerima surat kuasa untuk menjadi kuasa hukum Prabowo-Sandiaga.

Amien Rais Bawa Buku People Power saat Datangi Polda Metro Jaya, Berlanjut Usai Salat Jumat

Saat Bertengkar dengan Pasangan Jangan Sampai Lakukan 7 Hal Ini Kalau Tak Mau Hubunganmu Berantakan

Innalillahi Waina Ilaihirojiun AlFatihah untuk Guruku, Ucapan Duka dari Syahrini, Istri Reino Barack

"Saya belum pernah menerima kuasa untuk menjadi kuasa (hukum) Pak Prabowo," ujar Otto melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Rabu (22/5/2019).

Pernyataan Otto tersebut bertolak belakang dengan pernyataan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional pasanganPrabowo Subianto-Sandiaga Uno (BPN) Priyo Budi Santoso.

Priyo menuturkan bahwa Otto Hasibuan akan menjadi salah satu kuasa hukum dalam mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Priyo, selain Otto ada ratusan lawyer yang sudah menyatakan bergabung dalam tim hukum Prabowo-Sandiaga.

"Ada Bang Otto dan tim. Dan banyak lagi lawyer yang mau gabung. Ada seratus lebih deh," ujar Priyo saat dihubungi, Selasa (21/5/2019).

Tim Tamu Semen Padang Dihantui Catatan Buruk, Intip YUK Head to Head PSS Sleman vs Semen Padang:

Tim Tamu Semen Padang Dihantui Catatan Buruk, Intip YUK Head to Head PSS Sleman vs Semen Padang:

Begini Kegiatan Game Maung Bandung Persib yang Digelar tanpa Pelatih Robert Rene, Intip YUK

Priyo mengatakan, nantinya tim hukum akan berkoordinasi dengan Direktorat Advokasi dan Hukum BPN yang dipimpin oleh Sufmi Dasco Ahmad.

Hingga saat ini pihak BPN masih mengumpulkan bukti-bukti kecurangan yang akan digunakan sebagai dasar gugatan.

"Komandannya itu gabungan antara Bang Dasco dan Bang Otto. Di belakangnya banyak sekali, ada ratusan," kata Sekjen Partai Berkarya itu.

BPN Prabowo-Sandiaga telah memutuskan akan mengajukan gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu diputuskan dalam rapat internal BPN di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).

"Menyikapi hasil dari KPU RI yang sudah mengumumkan hasil rekapitulasi nasional pada dini hari tadi, rapat hari ini memutuskan paslon 02 akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," ujar Direktur Advokasi dan Hukum BPN Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui seusai rapat internal.

Oknum Aparat Desa Aniaya Pria dan Wanita yang Diduga Selingkuh, Ini Kronologisnya

Tim Tamu Semen Padang Dihantui Catatan Buruk, Intip YUK Head to Head PSS Sleman vs Semen Padang:

Sidang Paripurna Tak Disiarkan Langsung Oleh RPD, DPRD TTS Sebut Langkah Mundur

Dasco mengatakan, dalam tempo beberapa hari pihak BPN akan menyiapkan materi untuk mengajukan gugatan.

"Oleh karena itu dalam tempo beberapa hari ini kami akan mempersiapkan materi sesuai dengan tenggat waktu yang ada untuk memajukan gugatan ke MK," kata Dasco.

Sebelumnya, KPU menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional untuk Pemilu Presiden (Pilpres) 2019, Selasa (21/5/2019) dini hari.

Rekapitulasi meliputi 34 provinsi dan 130 wilayah luar negeri. Dari hasil rekapitulasi yang ditetapkan KPU, pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin menang atas paslon nomor urut 02Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Jumlah perolehan suara Jokowi-Ma'ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara, sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara. Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen suara.

Oknum Aparat Desa Aniaya Pria dan Wanita yang Diduga Selingkuh, Ini Kronologisnya

Oknum Aparat Desa Aniaya Pria dan Wanita yang Diduga Selingkuh, Ini Kronologisnya

Amien Rais Bawa Buku People Power saat Datangi Polda Metro Jaya, Berlanjut Usai Salat Jumat

Hasil rekapitulasi ini ditetapkan pada Selasa (21/5/2019) pukul 01.46 WIB melalui Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019. (Kompas.com/Kristian Erdianto)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved