BREAKING NEWS: Pria di Kupang Ini Nekat Ambil Motornya di Satlantas Polres Kupang Kota

Aksi Pria di Kota Kupang bernama, Hendrik Letik (24) terbilang nekat. mengambil motornya yang ditilang oleh aparat Satlantas Polres Kupang Kota

Penulis: Gecio Viana | Editor: Adiana Ahmad
POS KUPANG/GECIO VIANA
Sejumlah motor diangkut ke atas truk untuk dibawa ke Kantor Satlantas Polres Kupang Kota, Selasa (14/5/2019). 

Tersangka dibekuk dua hari setelah kejadian pada Rabu (15/5/2019) di area Taman Nostalgia Kota Kupang saat tengah berduaan dengan sang kekasih.

Pelaku yang saat itu membawa motornya langsung digiring ke Mapolres Kupang Kota untuk diproses hukum.

Akibat perbuatannya, Hendrik diancam pidana penjara paling lama empat tahun. Ia disangkakan KUHAP pasal 231 Ayat (1) karena dengan sengaja mengambil barang sitaan menurut suatu ketentuan undang-undang tanpa sepengetahuan pihak berwenang.

"Tersangka dikenakan wajib lapor," kata Kasat Reskrim.

Puluhan Kendaraan Diamankan SatlantasPolres Kupang Kota

Aparat Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Kupang Kotamengamankan puluhan kendaraan bermotor dalam operasi gabungan di Jln Timor Raya Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Selasa (14/5/2019).

Operasi tersebut dilakukan dalam rangka penertiban 'Terminal Bayangan' di bilangan Oesapa bersama Dinas Perhubungan Provinsi NTT, Dirlantas Polda NTT, Polisi Pamong Praja Provinsi NTT, aparat Polisi Militer, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XII Provinsi NTT Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Dinas Perhubungan Kota Kupang dan Dinas Perhubungan Kabupaten Kupang.

Puluhan motor yang ditahan diangkut menggunakan satu unit truk ke Kantor Satlantas Polres Kupang Kota.

Tampak aparat kepolisian dibantu sejumlah warga untuk mengangkat kendaraan roda dua tersebut ke atas truk.

Operasi ini juga menjadi tontonan warga sekitar yang berada di sekitar jalan.

KBO Satlantas Polres Kupang Kota, Ipda Apris M. Wahi kepada POS-KUPANG.COM mengatakan, dalam operasi tersebut terjaring sebanyak 25 motor dan 2 mobil.

Para pengendara kendaraan tersebut melanggar sejumlah aturan lalulintas yang berbeda-beda. Diantaranya tidak menggunakan helm, tidak memiliki kelengkapan dokumen dan kelengkapan kendaraan bermotornya.

Ipda Apris juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan lalulintas serta melengkapi diri dan kendaraannya demi keselamatan diri dan pengguna jalan lainnya. (Laporan ReporterPOS-KUPANG.COM, Gecio Viana)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved