BREAKING NEWS: Pria di Kupang Ini Nekat Ambil Motornya di Satlantas Polres Kupang Kota

Aksi Pria di Kota Kupang bernama, Hendrik Letik (24) terbilang nekat. mengambil motornya yang ditilang oleh aparat Satlantas Polres Kupang Kota

Penulis: Gecio Viana | Editor: Adiana Ahmad
POS KUPANG/GECIO VIANA
Sejumlah motor diangkut ke atas truk untuk dibawa ke Kantor Satlantas Polres Kupang Kota, Selasa (14/5/2019). 

Pria di Kupang Ini Nekat Ambil Motornya  di Satlantas Polres Kupang Kota

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana.

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Aksi Pria di Kota Kupang bernama, Hendrik Letik (24) terbilang nekat.

Warga Sikumana, Kota Kupang ini nekat mengambil motornya yang ditilang oleh aparat Satlantas Polres Kupang Kota pada 13 Mei 2019 lalu.

Aksi ini dilakukan secara diam-diam, tanpa diketahui oleh pihak kepolisian.

Bandara El Tari Kupang Siaga Monkeypox

Akibat perbuatannya, Hendrik diancam pidana penjara paling lama empat tahun. Ia disangkakan KUHAP pasal 231 Ayat (1) karena dengan sengaja mengambil barang sitaan menurut suatu ketentuan undang-undang tanpa sepengetahuan pihak berwenang.

Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH saat ditemui di ruang kerjanya pada Jumat (17/5/2019) sore.

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Jacob Bobby Moynafie, SH.,MH 
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Jacob Bobby Moynafie, SH.,MH  (Pos Kupang.com/Gecio Viana)

Iptu Bobby menjelaskan, tersangka membawa motornya merek Kawasaki KLX warna hitam dengan nomor polisi 2621 AR pada pukul 13.30 Wita.

Awalnya, tersangka yang membonceng seorang rekannya ditilang oleh aparat Satlantas Polres Kupang Kota di depan SMKN 1 Kupang.

Mubazir, Nyaris Tak ada Aktivitas Jual Beli di Pasar Kolhua Kota Kupang

"Laporan polisi oleh pihak Satlantas Polres Kupang Kota. Tersangka ditilang karena dia dan rekannya tidak mengenakan helm, kaca spion, tidak dapat menunjukkan TNKB, tidak memiliki SIM dan tidak dapat menunjukkan STNK," paparnya.

Setelah itu, motor yang ditilang tersebut dibawa kepolisian ke Kantor Satlantas Polres Kupang Kota.

Sejumlah motor diangkut ke atas truk untuk dibawa ke Kantor Satlantas Polres Kupang Kota, Selasa (14/5/2019).
Sejumlah motor diangkut ke atas truk untuk dibawa ke Kantor Satlantas Polres Kupang Kota, Selasa (14/5/2019). (POS KUPANG/GECIO VIANA)

Lebih lanjut, setelah satu jam pasca ditilang, Hendrik mendatangi kantor tersebut. Saat melihat ada kesempatan, pemuda ini nekat membawa motor tersebut tanpa sepengetahuan pihak kepolisian.

"Dia bawa kunci duplikat dan membawa motor tersebut. Aksi tersangka ini terekam oleh kamera CCTV yang ada di kantor," ungkapnya.

Viral Produksi Tempe Dicuci Air Selokan, Pengusaha Tempe di Manikin Kupang Imbau Jaga Kebersihan

Melalui rekaman CCTV, pihak kepolisian pun mengetahui siapa yang membawa motor yang ditilang tersebut.

Tersangka dibekuk dua hari setelah kejadian pada Rabu (15/5/2019) di area Taman Nostalgia Kota Kupang saat tengah berduaan dengan sang kekasih.

Sejumlah motor diangkut ke atas truk untuk dibawa ke Kantor Satlantas Polres Kupang Kota, Selasa (14/5/2019).
Sejumlah motor diangkut ke atas truk untuk dibawa ke Kantor Satlantas Polres Kupang Kota, Selasa (14/5/2019). (POS KUPANG/GECIO VIANA)

Pelaku yang saat itu membawa motornya langsung digiring ke Mapolres Kupang Kota untuk diproses hukum.

"Tersangka dikenakan wajib lapor," kata Kasat Reskrim.

Diciduk Saat Pacaran

Hendrik Letik (24) harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Warga Sikumana, Kota Kupang ini nekat mengambil motornya secara diam-diam di halaman parkir Kantor SatlantasPolres Kupang Kota.

Sebelumnya, Hendrik Letik ditilang oleh aparat Satuan Lalu LintasPolres Kupang Kota pada 13 Mei 2019 lalu. 

Hendrik dan rekannya ditilang karena mengendarai kendaraan tidak mengenakan helm, kaca spion, tidak dapat menujukkan TNKB, tidak memiliki SIM dan tidak dapat menunjukkan STNK.

Kepala Satuan Resort Kriminal Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH, MH yang ditemui di ruang kerjanya, Jumat (17/5/2019) sore menjelaskan, Hendrik dan rekannya ditilang polisi di depan SMKN 1 Kupang.

"Saat itu tersangka membawa motor merk Kawasaki KLX berwarna hitam dengan nomor polisi 2621 AR sekitar pukul 13.30 Wita," ujar Iptu Bobby.

Setelah tidak mampu menjukkan surat-surat, Hendrik ditilang dan motor tersebut dibawa Kantor Satlantas Polres Kupang Kota.

Lebih lanjut, setelah satu jam pasca ditilang, Hendrik mendatangi kantor tersebut.

Saat melihat ada kesempatan, pemuda ini nekat membawa motor tersebut tanpa sepengetahuan pihak kepolisian.

"Dia bawa kunci duplikat dan membawa motor tersebut. Aksi tersangka ini terekam oleh kamera CCTV yang ada di kantor polisi," ungkapnya.

Melalui rekaman CCTV, pihak kepolisian pun mengetahui siapa yang membawa motor yang ditilang tersebut.

Pihak Satlantas Polres Kupang Kota pun melaporkan kejadian ini kepada pihak Polres Kupang Kota.

Tersangka dibekuk dua hari setelah kejadian pada Rabu (15/5/2019) di area Taman Nostalgia Kota Kupang saat tengah berduaan dengan sang kekasih.

Pelaku yang saat itu membawa motornya langsung digiring ke Mapolres Kupang Kota untuk diproses hukum.

Akibat perbuatannya, Hendrik diancam pidana penjara paling lama empat tahun. Ia disangkakan KUHAP pasal 231 Ayat (1) karena dengan sengaja mengambil barang sitaan menurut suatu ketentuan undang-undang tanpa sepengetahuan pihak berwenang.

"Tersangka dikenakan wajib lapor," kata Kasat Reskrim.

Puluhan Kendaraan Diamankan SatlantasPolres Kupang Kota

Aparat Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Kupang Kotamengamankan puluhan kendaraan bermotor dalam operasi gabungan di Jln Timor Raya Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Selasa (14/5/2019).

Operasi tersebut dilakukan dalam rangka penertiban 'Terminal Bayangan' di bilangan Oesapa bersama Dinas Perhubungan Provinsi NTT, Dirlantas Polda NTT, Polisi Pamong Praja Provinsi NTT, aparat Polisi Militer, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XII Provinsi NTT Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Dinas Perhubungan Kota Kupang dan Dinas Perhubungan Kabupaten Kupang.

Puluhan motor yang ditahan diangkut menggunakan satu unit truk ke Kantor Satlantas Polres Kupang Kota.

Tampak aparat kepolisian dibantu sejumlah warga untuk mengangkat kendaraan roda dua tersebut ke atas truk.

Operasi ini juga menjadi tontonan warga sekitar yang berada di sekitar jalan.

KBO Satlantas Polres Kupang Kota, Ipda Apris M. Wahi kepada POS-KUPANG.COM mengatakan, dalam operasi tersebut terjaring sebanyak 25 motor dan 2 mobil.

Para pengendara kendaraan tersebut melanggar sejumlah aturan lalulintas yang berbeda-beda. Diantaranya tidak menggunakan helm, tidak memiliki kelengkapan dokumen dan kelengkapan kendaraan bermotornya.

Ipda Apris juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan lalulintas serta melengkapi diri dan kendaraannya demi keselamatan diri dan pengguna jalan lainnya. (Laporan ReporterPOS-KUPANG.COM, Gecio Viana)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved