BREAKING NEWS: Pria di Kupang Ini Nekat Ambil Motornya di Satlantas Polres Kupang Kota

Aksi Pria di Kota Kupang bernama, Hendrik Letik (24) terbilang nekat. mengambil motornya yang ditilang oleh aparat Satlantas Polres Kupang Kota

Penulis: Gecio Viana | Editor: Adiana Ahmad
POS KUPANG/GECIO VIANA
Sejumlah motor diangkut ke atas truk untuk dibawa ke Kantor Satlantas Polres Kupang Kota, Selasa (14/5/2019). 

Pelaku yang saat itu membawa motornya langsung digiring ke Mapolres Kupang Kota untuk diproses hukum.

"Tersangka dikenakan wajib lapor," kata Kasat Reskrim.

Diciduk Saat Pacaran

Hendrik Letik (24) harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Warga Sikumana, Kota Kupang ini nekat mengambil motornya secara diam-diam di halaman parkir Kantor SatlantasPolres Kupang Kota.

Sebelumnya, Hendrik Letik ditilang oleh aparat Satuan Lalu LintasPolres Kupang Kota pada 13 Mei 2019 lalu. 

Hendrik dan rekannya ditilang karena mengendarai kendaraan tidak mengenakan helm, kaca spion, tidak dapat menujukkan TNKB, tidak memiliki SIM dan tidak dapat menunjukkan STNK.

Kepala Satuan Resort Kriminal Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH, MH yang ditemui di ruang kerjanya, Jumat (17/5/2019) sore menjelaskan, Hendrik dan rekannya ditilang polisi di depan SMKN 1 Kupang.

"Saat itu tersangka membawa motor merk Kawasaki KLX berwarna hitam dengan nomor polisi 2621 AR sekitar pukul 13.30 Wita," ujar Iptu Bobby.

Setelah tidak mampu menjukkan surat-surat, Hendrik ditilang dan motor tersebut dibawa Kantor Satlantas Polres Kupang Kota.

Lebih lanjut, setelah satu jam pasca ditilang, Hendrik mendatangi kantor tersebut.

Saat melihat ada kesempatan, pemuda ini nekat membawa motor tersebut tanpa sepengetahuan pihak kepolisian.

"Dia bawa kunci duplikat dan membawa motor tersebut. Aksi tersangka ini terekam oleh kamera CCTV yang ada di kantor polisi," ungkapnya.

Melalui rekaman CCTV, pihak kepolisian pun mengetahui siapa yang membawa motor yang ditilang tersebut.

Pihak Satlantas Polres Kupang Kota pun melaporkan kejadian ini kepada pihak Polres Kupang Kota.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved