VIDEO: Polri Tetapkan Eggi Sudjana Sebagai Tersangka Makar, Mahfud MD Celetuk Bilang Begini
VIDEO: Polri tetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka makar, Mahfud MD celetuk bilang begini.
Penulis: OMDSMY Novemy Leo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
Dirinya menegaskan unsur-unsur untuk menetapkan Eggi sebagai tersangka sudah terpenuhi.
"(Penetapan) tersangka itu sesuai dengan aturan, ada bukti permulaan seperti keterangan saksi,
empat keterangan ahli, petunjuk dan barang bukti yang disampaikan seperti video dan
pemberitaan-pemberitaan di media online," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis
(9/5/2019).
Argo mengungkapkan sebanyak enam orang saksi sudah diperiksa dalam kasus tersebut.
Bukti-bukti berupa video hingga berita-berita di media massa sudah cukup untuk meningkatkan status Eggi menjadi tersangka.
"Kemudian penyidik pada hari Rabu melakukan gelar perkara artinya menentukan berkaitan
tentang status saksi. Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik memaparkan keterangan saksi dan
keterangan ahli dan barang bukti, gelar perkara tersebut menyimpulkan bahwa saksi terlapor Eggi
Sudjana dinaikkan menjadi tersangka," jelas Argo.
Pihaknya mempersilakan kepada Eggi Sudjana untuk melakukan langkah hukum jika merasa
penetapan tersangka dirinya tidak sesuai prosedur.
"Kalau keberatan ada aturan mekanismenya, silakan," pungkas Argo.
Polda Metro Jaya menetapkan politikus PAN, Eggi Sudjana, sebagai tersangka kasus dugaan
makar yang dilaporkan oleh Suriyanto ke Bareskrim Polri.
Status tersangka Eggi tersebut diketahui melalui surat panggilan yang dilayangkan oleh penyidik Unit V Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada pihaknya.
Surat tersebut diterima awak media dari kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution.
Dalam surat tersebut, Eggi dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai tersangka pada Senin (13/5/2019) pekan depan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengkonfirmasi kabar pemeriksaan
Eggi Sudjana sebagai tersangka ini.
"Betul sebagai tersangka," ujar Argo saat dikonfirmasi, Kamis (9/5/2019).
Seperti diketahui, laporan dugaan makar dibuat oleh Supriyanto dari Relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac), ke Bareskrim Polri pada Jumat (19/4/2019).
Laporan Supriyanto teregister dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19
April 2019 dengan tuduhan penghasutan.
Akhirnya Bareskrim Polri melimpahkan ke Polda Metro Jaya. Pelaporan itu dibuat menyusul adanya video Eggi yang mengajak gerakan 'people power'. (*)