VIDEO: Polri Tetapkan Eggi Sudjana Sebagai Tersangka Makar, Mahfud MD Celetuk Bilang Begini
VIDEO: Polri tetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka makar, Mahfud MD celetuk bilang begini.
Penulis: OMDSMY Novemy Leo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
Nonton Videonya Di Sini :
Eggi Sudjana Gugat Penetapan Tersangka oleh Kepolisian Lewat Praperadilan
Mengutip tribunnews.com, anggota tim kuasa hukum politisi Partai Amanat Nasional Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendaftarkan gugatan praperadilan kliennya pada Jumat (10/5/2019).
Melalui Pitra, Eggi menggugat penetapan tersangkanya oleh Polda Metro Jaya pada Kamis (9/5/2019).
Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor: 51/Pid/Pra/2019/PNJKT.SEL.
Pitra enggan mengungkapkan seluruh poin gugatan praperadilan yang dilayangkan kliennya.
Namun, ia mengatakan ada sekira 25 poin gugatan berkaitan dengan hal teknis dalam proses
penetapan tersangka atas kliennya.
Anggota tim kuasa
Anggota tim kuasa hukum politisi Partai Amanat Nasional Eggi Sudjana, Pitra Romadoni
Nasution mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendaftarkan gugatan
praperadilan kliennya pada Jumat (10/5/2019).
Tiga di antara poin-poin terebut antara lain alat bukti rekaman video dan perubahan pasal yang disangkakan ke kliennya di tingkat pelaporan ke tingkat penetapan tersangka.
"Yang pertama terhadap pasal 160 tadi tiba-tiba di panggilan polisi berubah pasalnya dan
langsung SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan), tidak adanya interview atau wawancara
terhadap kami langsung spdp, dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Pitra.
Selain itu, Pitra juga mempertanyakan video rekaman yang dijadikan alat bukti oleh kepolisian untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka.
"Alat bukti yang dipakai itu dari IT. Internet, video seharusnyakan kalau dari video pasal yang
disangkakan atau digunakan adalah UU ITE ini kan undang-undang KUHP. Jadi di situ
perbedaannya kalau memang kita dapat bukti dari video ya setidaknya pasal yang digunakan
adalah UU ITE karena elektronik kan ini KUHP ini makanya ada yang aneh dan janggal," kata
Pitra.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya memastikan penetapan tersangka kasus dugaan makar terhadap Eggi Sudjana sudah sesuai dengan prosedur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, menjelaskan proses penyidik menetapkan tersangka terhadap Eggi Sudjana.