VIDEO: Polri Tetapkan Eggi Sudjana Sebagai Tersangka Makar, Mahfud MD Celetuk Bilang Begini
VIDEO: Polri tetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka makar, Mahfud MD celetuk bilang begini.
Penulis: OMDSMY Novemy Leo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
VIDEO: Polri Tetapkan Eggi Sudjana Sebagai Tersangka Makar, Mahfud MD Celetuk Bilang Begini.
POS-KUPANG.COM - VIDEO: Polri tetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka makar, Mahfud MD celetuk bilang begini.
Sebagaimana dilansir POS-KUPANG.COM dari Kompas.com, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD yakin Polri tak main-main dalam penetapan Eggi Sudjana sebagai tersangka perkara dugaan makar.
Mahfud yakin Polri memiliki bukti yang kuat saat penetapan tersebut.
• VIDEO: Bikin Video dan Ancam Akan Penggal Kepala Jokowi, Begini Nasib Pria Itu Sekarang
• VIDEO: 4 Zodiak yang Tak Suka Kotor dan Berantakan, Scorpio Paling Gila Soal Kebersihan!
Bahkan, ia meyakini bukti yang dipegang Polri bukan hanya sebatas rekaman seruan Eggi mengenai 'people power'.
"Pasti alasannya ya bukan hanya karena bilang people power. Pasti ada alat bukti lain," ujar Mahfud saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Kamis (9/5/2019).
Secara aturan, Polri dapat menetapkan tersangka pada seseorang apabila telah terpenuhi dua alat bukti. Pakar politik sekaligus Ketua Gerakan Suluh Kebangsaan, Mahfud MD.
Dalam konteks kasus yang menjerat Eggi pun demikian. Ia yakin, Polri telah mengantongi bukti selain seruan people power Eggi. Misalnya, perencanaan makar dan sebagainya.
"Tersangka makar itu pasti sudah ada unsur-unsurnya. Misalnya, pertemuan melakukan makar, pertemuannya di mana, yang bicara siapa. Polisi itu kan tidak bodoh juga," lanjut dia.
• VIDEO: 5 Zodiak yang Punya Emosi Labil, Kamu dan Pasangan Kamu Termasuk?
• VIDEO: Pesan Ketua Dewan Pengarah MUI Ende untuk Umat Muslim Selama Puasa Ramadhan
• VIDEO: 5 Zodiak yang Punya Emosi Labil, Kamu dan Pasangan Kamu Termasuk?
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka dugaan makar atas seruan people power. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Eggi akan dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin (13/5/2019).
Undangan pemanggilan Eggi teregister dalam nomor S.Pgl/3781/V/2019/Ditreskrimum.
"Betul (dipanggil) sebagai tersangka," kata Argo ketika dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (9/5/2019). Adapun Eggi dilaporkan oleh Suryanto, relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac).
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tanggal 19 April 2019 dengan tuduhan makar. Laporan tersebut telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
• VIDEO: Polisi Ngajak Duel, Pria Ini Ngamuk ke Anggota Satlantas Polres TTU, Ternyata Ini Penyebabnya
Eggi sendiri telah dimintai keterangan sebagai saksi pada 26 April 2019. (Fabian Januarius Kuwado)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Eggi Sudjana Tersangka Makar, Mahfud MD Yakin Polri Tak Main-main", https://nasional.kompas.com/read/2019/05/10/12435171/eggi-sudjana-tersangka-makar-mahfud-md-yakin-polri-tak-main-main.
Nonton Videonya Di Sini :
Eggi Sudjana Gugat Penetapan Tersangka oleh Kepolisian Lewat Praperadilan
Mengutip tribunnews.com, anggota tim kuasa hukum politisi Partai Amanat Nasional Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendaftarkan gugatan praperadilan kliennya pada Jumat (10/5/2019).
Melalui Pitra, Eggi menggugat penetapan tersangkanya oleh Polda Metro Jaya pada Kamis (9/5/2019).
Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor: 51/Pid/Pra/2019/PNJKT.SEL.
Pitra enggan mengungkapkan seluruh poin gugatan praperadilan yang dilayangkan kliennya.
Namun, ia mengatakan ada sekira 25 poin gugatan berkaitan dengan hal teknis dalam proses
penetapan tersangka atas kliennya.
Anggota tim kuasa
Anggota tim kuasa hukum politisi Partai Amanat Nasional Eggi Sudjana, Pitra Romadoni
Nasution mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendaftarkan gugatan
praperadilan kliennya pada Jumat (10/5/2019).
Tiga di antara poin-poin terebut antara lain alat bukti rekaman video dan perubahan pasal yang disangkakan ke kliennya di tingkat pelaporan ke tingkat penetapan tersangka.
"Yang pertama terhadap pasal 160 tadi tiba-tiba di panggilan polisi berubah pasalnya dan
langsung SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan), tidak adanya interview atau wawancara
terhadap kami langsung spdp, dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Pitra.
Selain itu, Pitra juga mempertanyakan video rekaman yang dijadikan alat bukti oleh kepolisian untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka.
"Alat bukti yang dipakai itu dari IT. Internet, video seharusnyakan kalau dari video pasal yang
disangkakan atau digunakan adalah UU ITE ini kan undang-undang KUHP. Jadi di situ
perbedaannya kalau memang kita dapat bukti dari video ya setidaknya pasal yang digunakan
adalah UU ITE karena elektronik kan ini KUHP ini makanya ada yang aneh dan janggal," kata
Pitra.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya memastikan penetapan tersangka kasus dugaan makar terhadap Eggi Sudjana sudah sesuai dengan prosedur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, menjelaskan proses penyidik menetapkan tersangka terhadap Eggi Sudjana.
Dirinya menegaskan unsur-unsur untuk menetapkan Eggi sebagai tersangka sudah terpenuhi.
"(Penetapan) tersangka itu sesuai dengan aturan, ada bukti permulaan seperti keterangan saksi,
empat keterangan ahli, petunjuk dan barang bukti yang disampaikan seperti video dan
pemberitaan-pemberitaan di media online," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis
(9/5/2019).
Argo mengungkapkan sebanyak enam orang saksi sudah diperiksa dalam kasus tersebut.
Bukti-bukti berupa video hingga berita-berita di media massa sudah cukup untuk meningkatkan status Eggi menjadi tersangka.
"Kemudian penyidik pada hari Rabu melakukan gelar perkara artinya menentukan berkaitan
tentang status saksi. Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik memaparkan keterangan saksi dan
keterangan ahli dan barang bukti, gelar perkara tersebut menyimpulkan bahwa saksi terlapor Eggi
Sudjana dinaikkan menjadi tersangka," jelas Argo.
Pihaknya mempersilakan kepada Eggi Sudjana untuk melakukan langkah hukum jika merasa
penetapan tersangka dirinya tidak sesuai prosedur.
"Kalau keberatan ada aturan mekanismenya, silakan," pungkas Argo.
Polda Metro Jaya menetapkan politikus PAN, Eggi Sudjana, sebagai tersangka kasus dugaan
makar yang dilaporkan oleh Suriyanto ke Bareskrim Polri.
Status tersangka Eggi tersebut diketahui melalui surat panggilan yang dilayangkan oleh penyidik Unit V Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada pihaknya.
Surat tersebut diterima awak media dari kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution.
Dalam surat tersebut, Eggi dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai tersangka pada Senin (13/5/2019) pekan depan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengkonfirmasi kabar pemeriksaan
Eggi Sudjana sebagai tersangka ini.
"Betul sebagai tersangka," ujar Argo saat dikonfirmasi, Kamis (9/5/2019).
Seperti diketahui, laporan dugaan makar dibuat oleh Supriyanto dari Relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac), ke Bareskrim Polri pada Jumat (19/4/2019).
Laporan Supriyanto teregister dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19
April 2019 dengan tuduhan penghasutan.
Akhirnya Bareskrim Polri melimpahkan ke Polda Metro Jaya. Pelaporan itu dibuat menyusul adanya video Eggi yang mengajak gerakan 'people power'. (*)