Kesal Proyek Pasar Lili Mangkrak, Wabup Kupang Banting RAP Proyek di Depan PPK
Kesal proyek Pasar Lili Mangkrak, Wakil Bupati Kupang, Jerry Manafe banting dokumen RAP proyek depan PPK
Penulis: Edy Hayong | Editor: Adiana Ahmad
Kesal Proyek Pasar Lili Mangkrak, Wabup Kupang Banting RAP proyek di Depan PPK
Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Edi Hayong
POS KUPANG.COM I OELAMASI- Wakil Bupati (Wabup) Kupang, Jerry Manafe, S.H, M.Th bersama
Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke RSUD Naibonat.
Tim TP4D yang hadir Ketua PN Oelamasi, Deky AS Nitbani, S.H, MH, Kajari Oelamasi, Ali Sunhaji, S.H, MH, Kapolres Kupang, AKBP Indera Gunawan, S.Ik menyambangi proyek Pasar Lili, Kabupaten Kupang.
Kesal dengan proyek yang masih mangkrak, Wabup Jerry membanting dokumen rencana anggaran proyek (RAP) yang diberikan PPK, Ety Nubatonis karena yang diminta buku kontrak.
• THR dan Gaji ke-13 PNS-Pensiunan Segera Cair, Catat Tanggal Pencairannya
Disaksikan POS KUPANG.COM di Pasar Lili, Rabu (8/5/2019), wabup bersama tim TP4D usai sidak di RSUD Naibonat, langsung dilanjut sidak Pasar Lili.
Saat tiba di lokasi sudah hadir mantan Kadis Perindustrian dan Perdagangan, Titus Anin dan PPK, Ety Nubatonis.
Tim kemudian masuk ke los pasar yang sudah dibangun dengan melihat kondisi fisik bangunan. Melihat kondisi fisik yang belum rampung, wabup meminta PPK untuk menyerahkan berkas kontrak.
Sekitar 30 menit menunggu, PPK kembali dari kantor lantas menyerahkan berkas RAP. Wabup ketika melihat bukan berkas kontrak, langsung membanting berkas RAP di depan PPK.
• Area Kantor Lurah Alak yang Disegel Telah Dibuka Keluarga Besar Tosi
"Saya minta berkas kontrak bukan RAP. Bagaimana saya mau lihat kontrak proyek dan realisasinya. Ini jangan main-main karena ini proyek gunakan uang negara," ujar Jerry dengan nada tinggi.
Wabup menanyakan ke PPK, Ety Nubatonis soal proses pembayaran terhadap kontraktor karena dari fisik yang terlihat belum selesai padahal dalam kontrak selesai pekerjaan pada Desember 2018.
"Ini proyek belum selesai tapi sudah ada pembayaran. Coba sampaikan kapan dan berapa realisasi pembayaran," kata Jerry.
Ety menjelaskan, total nilai proyek Rp 5,5 miliar dimana pengerjaan sesuai kontrak 27 September 2018 dan berakhir 27 Desember 2018.
Lama pekerjaan 120 hari. Pada akhir masa kontrak, fisik belum selesai sehingga diberikan kesempatan 90 hari disertai denda tanpa adendum. Ada jaminan awal di bank.
"Waktu itu mau PHK tapi pihak kontrak menyatakan kesanggupan untuk selesaikan sehingga dibuat surat pernyataan utk selesaikan. Saat itu fisik sudah mencapai 75 persen sehingga tanggal 22 Desember 2018 dibayarkan Rp 4,9 miliar," kata Ety.
• Tak Tercium Lagi Bau Busuk di Trotor Geliting, Sikka-NTT
Mendengar penjelasan PPK ini, Kapolres Kupang, Indera Gunawan menunjukan foto pencapaian fisik pada Desember 2018 belum rampung bahkan atap masih rangka.
"Bagaimana ibu bilang 75 persen padahal di foto pada Desember 2018 belum atap. Hati-hati ibu karena ada foto," jelas Kapolres Indera.
Wabup Jerry menegaskan, pembayaran yang dilakukan salah dan ini kontraktor pelaksanapun salah. Sebagai PPK harus melihat fisik baru dibayarkan.
"Besok saya tunggu di kantor bawa dokumen kontrak untuk saya lihat. Ini kontraktor kerja tidak bertanggung jawab. Kalau mau serius tukang yang kerja bukan satu dua orang tapi bisa 30 orang. Fisik proyek belum apa-apa bahkan sekarang sudah Mei 2019 kerja tidak pakai adendum hanya berdasarkan surat pernyataan. Ini bahaya," kata Jerry.
• Sidak Kemendag RI di Kupang-NTT, Harga Bawang dan Cabai Naik Jelang Lebaran
Sebelumnya Kapolres menanyakan ke Titus Anin soal adendum karena proyek sesuai masa kontrak selesai Desember 2018.
"Kontrak selesai Desember tapi adendum tidak ada. Harusnya dibuatkan adendum tidak hanya surat pernyataan. Jika sekarang tukang kerja, apa dasarnya. Ini sangat fatal pak," kata Indera mewanti-wanti Titus Anin.
Untuk diketahui, pembangunan Pasar Lili di Kelurahan Camplong I Kecamatan Fatuleu Kabupaten Kupang, dikerjakan oleh PT. Citra Timor Mandiri dengan nilai kontrak sebesar Rp 5. 553.106. 511, 39 di tahun.
Sesuai kalender kerja selama 120 hari sesuai kontrak Nomor 510/141/2018/TP dan diberi toleransi waktu 90 hari hingga 25 Maret 2019 juga belum rampung.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/wakil-bupati-kupang-meninjau-proyek-pasar-lili.jpg)