Area Kantor Lurah Alak yang Disegel Telah Dibuka Keluarga Besar Tosi
Setelah tiga hari disegel oleh keluarga besar Tosi, akhirnya area kantor Kelurahan Alak dibuka kembali pada Senin (6/5/2019) pagi.
Penulis: Gecio Viana | Editor: Adiana Ahmad
Area Kantor Lurah Alak yang Disegel Telah Dibuka Keluarga Besar Tosi
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana
POS-KUPANG.COM | KUPANG- Setelah tiga hari disegel oleh keluarga besar Tosi, akhirnya area kantor Kelurahan Alak dibuka kembali pada Senin (6/5/2019) pagi.
Area yang terletak di Kecamatan Alak Kota Kupang ini sebelumnya disegel karena buntut dari diberhentikannya seorang PTT, Yoktan Tosi oleh Walikota Kupang pada awal bulan Mei 2019 lalu.
Pemicu penyegelan area seluas 2.000 meter ini adalah status tanah yang dinilai oleh keluarga besar Tosi yang belum jelas.
• Kelelahan Pleno, Ketua Bawaslu Sumba Barat Daya Dilarikan ke RS Karitas Weetabula
Sehingga Yoktan Tosi yang juga ahli waris dari tanah tersebut bersama keluarga besar lainnya sepakat untuk menutup area kantor tersebut sejak 3-5 Mei 2019.
Lurah Alak, Marice Lasbaun, SE dikonfirmasi POS-KUPANG.COM per telepon pada Selasa (7/5/2019) mengatakan, area kantor Kelurahan Alak telah dibuka sendiri oleh pihak keluarga.
Setelah dibuka, lanjut Marice, pelayanan publik pada kantor lurah dan Pustu Tenau 1 Kecamatan Alak kembali seperti biasa dan masyarakat dapat mengakses pelayanan yang ada.
"Keluarga besar Tosi sudah buka hari Senin jam 6 pagi dan sudah ada pelayanan," katanya.
Dikatakannya, pihak pemerintah telah berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pihak keluarga besar Tosi sehingga pihak keluarga kembali membuka kantor yang telah disegel.
• Satgas Pamtas RI-RDTL Yonif 408/Sbh Sudah Bedah Empat Rumah Warga Perbatasan
"Kan sudah kasih pengertian dan pemahaman baik-baik jadi mereka (keluarga besar Tosi) sudah buka," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, kantor Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang yang disegel oleh keluarga besar Yosi mengakibatkan pelayanan publik di kantor tersebut lumpuh total, Jumat (3/4/2019).
Penyegelan kantor yang dilakukan sejak pukul 07.00 Wita karena pihak Pemkot Kupang belum menyelesaikan persoalan peralihan hak atas lahan seluas kurang lebih 2000 meter persegi.
Selain itu, pemicu disegelnya kantor tersebut karena salah seorang Pegawai Tidak Tetap (PTT) Yoktan B Yosi (44) yang diberhentikan bersama 369 PTT lainnya oleh Pemkot Kupang.
Yoksan tidak sendiri, ia bersama dua rekannya juga diberhentikan oleh Pemkot Kupang padahal telah mengabdi selama 14 tahun 1 bulan.
• Tata Cara Sholat Tarawih Sesuai Tuntutan Nabi, 2 Rakaat Salam atau 4 Rakaat Salam?
