Kesal Proyek Pasar Lili Mangkrak, Wabup Kupang Banting RAP Proyek di Depan PPK

Kesal proyek Pasar Lili Mangkrak, Wakil Bupati Kupang, Jerry Manafe banting dokumen RAP proyek depan PPK

Penulis: Edy Hayong | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/ EDY HAYONG
Wakil Bupati Kupang meninjau Proyek Pasar Lili, Rabu (8/5/2019) 

Mendengar penjelasan PPK ini, Kapolres Kupang, Indera Gunawan menunjukan foto pencapaian fisik pada Desember 2018 belum rampung bahkan atap masih rangka. 

"Bagaimana ibu bilang 75 persen padahal di foto pada Desember 2018 belum atap. Hati-hati ibu karena ada foto," jelas Kapolres Indera.

Wabup Jerry menegaskan, pembayaran yang dilakukan salah dan ini kontraktor pelaksanapun salah. Sebagai PPK harus melihat fisik baru dibayarkan.

"Besok saya tunggu di kantor bawa dokumen kontrak untuk saya lihat. Ini kontraktor kerja tidak bertanggung jawab. Kalau mau serius tukang yang kerja bukan satu dua orang tapi bisa 30 orang. Fisik proyek belum apa-apa bahkan sekarang sudah Mei 2019 kerja tidak pakai adendum hanya berdasarkan surat pernyataan. Ini bahaya," kata Jerry.

Sidak Kemendag RI di Kupang-NTT, Harga Bawang dan Cabai Naik Jelang Lebaran

Sebelumnya Kapolres menanyakan ke Titus Anin soal adendum karena proyek sesuai masa kontrak selesai Desember 2018.

"Kontrak selesai Desember tapi adendum tidak ada. Harusnya dibuatkan adendum tidak hanya surat pernyataan. Jika sekarang tukang  kerja, apa  dasarnya. Ini sangat fatal pak," kata Indera mewanti-wanti Titus Anin.

Untuk diketahui, pembangunan Pasar Lili di Kelurahan Camplong I Kecamatan Fatuleu Kabupaten Kupang, dikerjakan oleh PT. Citra Timor Mandiri dengan nilai kontrak sebesar Rp 5. 553.106. 511, 39 di tahun.

Sesuai  kalender kerja selama 120 hari sesuai kontrak Nomor 510/141/2018/TP dan diberi toleransi waktu 90 hari hingga 25 Maret 2019 juga belum rampung.(*)

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved