Pemilu 2019
Bawaslu Nagekeo Belum Temukan Pelanggaran Netralitas ASN Menjelang Pemilu 2019
Bawaslu Kabupaten Nagekeo belum menerima laporan atau temuan terkait pelanggaran netralitas ASN menjelang Pemilu 2019.
Penulis: Gordi Donofan | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | MBAY -- Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kabupaten Nagekeo sampai saat ini belum menerima laporan atau temuan terkait pelanggaran netralitas ASN menjelang Pemilu 2019.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Nagekeo, Yohanes Emanuel Nane, kepada POS- KUPANG.COM, menegaskan, bahwa pihak akan menerima semua laporan pelanggaran Pemilu baik peserta Pemilu maupun netralitas ASN di Nagekeo.
Jika ada laporan, pihaknya akan langsung melakukan identifikasi dan investigasi terkait laporan yang masuk. Namun hingga saat ini belum ada laporan yang masuk.
• Polisi Tembak Kaki Kiri Satu Pelaku Pembunuhan Mayat Dalam Koper
"Gambaran umum, sampai detik ini belum ada laporan atau temuan terkait dugaan pelanggaran nertalitas ASN dalam Pemilu 2019 di Kabupaten Nagekeo," tegas Yohanes, Yohanes (12/4/2019).
Pria yang akrab disapa Joe ini menegaskan, selain netralitas ASN, keterlibatan, kepala desa atau aparat desa juga belum ada temuan atau laporan soal keterlibatan mengkampanyekan peserta pemilu tertentu.
• Perda Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Terpadu NTT Jadi Rujukan
Joe menegaskan sampai saat ini, sosialisasi langsung bersama ASN, Kepala Desa dan rapat koordinasi bersama stakeholder yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Nagekeo terbukti ampuh mencegah potensi pelanggaran Pemilu.
"Menjelang 17 April atau pada masa tenang, Bawaslu akan melakukan patroli pengawasan masif di seluruh wilayah kabupaten Nagekeo untuk mencegah pelanggaran-pelanggaran yang mungkin terjadi, seperti money politik, kampanye masa tenang dan intimidasi atau kekerasan menjelang hari pungut hitung," ujarnya. (Laporan Reporter POS- KUPANG.COM, Gordi Donofan)